PALANGKA RAYA — Seorang siswi SMP berusia 14 tahun di Kota Palangka Raya, sebut saja Bunga, menjadi korban ancaman penyebaran rekaman pribadi setelah hubungan dengan pacar daringnya berakhir. Kasus tersebut kemudian diceritakan orang tua korban kepada Cak Sam dari Polda Kalimantan Tengah, Senin (31/8/2026).
Orang tua korban, BS (45), seorang pekerja bangunan, mengatakan perkenalan putrinya dengan pria yang disebut Kumbang bermula sekitar tiga bulan lalu. Saat itu, korban dihubungi melalui WhatsApp oleh seseorang yang mengaku tinggal di Kalimantan Selatan dan kemudian mengajak berkenalan hingga berpacaran secara daring.
Dalam hubungan tersebut, korban disebut kerap diajak melakukan panggilan video bermuatan seksual. Setelah hubungan berlangsung beberapa waktu, korban merasa tidak nyaman dan memutuskan untuk mengakhiri komunikasi dengan pacar daringnya.
Namun, keputusan tersebut justru diikuti ancaman. Kumbang diduga mengancam akan menyebarkan rekaman pribadi yang diperoleh saat komunikasi daring mereka apabila hubungan tersebut benar-benar berakhir.
Merasa takut dan tertekan, Bunga akhirnya menceritakan persoalan tersebut kepada orang tuanya. BS kemudian meminta bantuan dan menyampaikan persoalan itu kepada Cak Sam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Cak Sam menghubungi pihak yang disebut Kumbang untuk memberikan pembinaan sekaligus mengingatkan agar tidak menyebarluaskan foto maupun video pribadi yang mengandung unsur seksual.
Cak Sam juga mengingatkan korban dan pihak yang terlibat mengenai bahaya komunikasi daring yang berujung pada penyimpanan atau penyebaran konten pribadi.
“Jangan melakukan VCS dengan siapa pun karena jejak digital tidak bisa dihapus,” ujar Cak Sam saat memberikan nasihat kepada Kumbang dan Bunga di hadapan orang tua korban.
Kasus ini menjadi pengingat bagi orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di ruang digital. Anak juga perlu diberikan pemahaman mengenai risiko membagikan foto, video, maupun melakukan komunikasi pribadi yang dapat direkam dan disalahgunakan oleh pihak lain.
Selain itu, ancaman penyebaran konten seksual terhadap anak merupakan persoalan serius yang dapat memiliki konsekuensi hukum. Korban dianjurkan menyimpan bukti komunikasi, termasuk pesan, nomor telepon, serta rekaman ancaman, apabila diperlukan untuk proses penanganan lebih lanjut.(*/rls/red)







