LINTAS KALIMANTAN | GUNUNG MAS – Informasi dari masyarakat kembali menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Berbekal laporan warga, Satresnarkoba Polres Gunung Mas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM (24) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah barak di pinggir Jalan Lintas Kurun–Palangka Raya, Desa Tabaras, Kelurahan Kampuri, Kecamatan Mihing Raya.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Gunung Mas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya melaksanakan penindakan sesuai prosedur.
Saat penggeledahan yang disaksikan para saksi, petugas menemukan sebuah tas kecil berwarna cokelat yang diduga milik tersangka. Di dalamnya terdapat 25 paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Petugas kemudian menemukan sebuah botol kaca yang dililit lakban hijau. Di dalam botol tersebut terdapat dua paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu serta satu sendok sabu hasil modifikasi dari sedotan plastik.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp1.000.000 yang diduga hasil transaksi sabu, satu unit telepon genggam Vivo Y27 warna hitam, satu dompet kecil berwarna cokelat, serta tujuh lembar plastik klip kosong yang diduga digunakan sebagai pembungkus.
Total barang bukti yang diamankan berupa 27 paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu, satu botol kaca, satu sendok sabu, tujuh plastik klip kosong, uang tunai Rp1.000.000, satu unit telepon genggam, dan satu dompet kecil. Seluruh barang bukti telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno, S.Sos., M.H., mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Pupita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., mengatakan keberhasilan tersebut tidak lepas dari kepedulian masyarakat yang berani melaporkan dugaan tindak pidana narkotika kepada kepolisian.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Setiap laporan yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur. Keberhasilan ini merupakan wujud sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujar AKP Sutrisno, Jumat (7/8/2026).
Menurutnya, Polres Gunung Mas akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika hingga ke pelosok wilayah sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Selain penegakan hukum, Polres Gunung Mas juga terus mengedepankan pendekatan humanis dengan membuka ruang komunikasi yang mudah diakses masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun pengaduan.
“Kolaborasi yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi salah satu faktor penting dalam upaya pencegahan maupun penindakan terhadap tindak pidana narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersama-sama memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Gunung Mas,” kata AKP Sutrisno.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Polres Gunung Mas juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui layanan Call Center 110. Kepolisian berharap sinergi yang telah terbangun bersama masyarakat terus diperkuat sehingga upaya pemberantasan narkoba semakin efektif dan mampu mewujudkan Kabupaten Gunung Mas yang aman, kondusif, dan bebas dari narkoba. (*/rls/hms/red)







