Dua Mantan Lurah Menteng Dilaporkan, Suriansyah Halim Soroti Dokumen Pasca Putusan Inkracht

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Dua mantan pejabat Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah atas dugaan penerbitan dan penggunaan surat administrasi yang berkaitan dengan pencabutan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) yang sebelumnya telah dinyatakan sah melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Laporan tersebut disampaikan oleh Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate selaku kuasa hukum Marilyn Shasa dan Yoriko Eka Sinta, S.P., melalui laporan/pengaduan bernomor 189 tertanggal 9 Juli 2026.

Selain melapor ke kepolisian, kuasa hukum juga mengirimkan surat kepada Camat Jekan Raya, Wali Kota Palangka Raya, dan Gubernur Kalimantan Tengah yang berisi permohonan pembinaan, pengawasan, serta langkah administratif terhadap persoalan tersebut.

Menurut kuasa hukum para pelapor, perkara tersebut berkaitan dengan SPPT atas nama Marilyn Shasa yang diterbitkan pada tahun 2015 dan telah menjadi objek sengketa perdata.

Dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui Putusan Nomor 57/Pdt.G/2022/PN.Plk menyatakan SPPT atas nama Marilyn Shasa sah dan menyatakan Marilyn Shasa sebagai pemilik yang sah atas tanah seluas 1.400 meter persegi.

Baca Juga :  Aliansi SUMBO dan FKM Desak Kejati Kalteng Periksa Dana Pokir DPRD, Soroti Transparansi Anggaran 2024–2025

Putusan itu kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya melalui Putusan Nomor 103/PDT/2022/PT.PLK dan selanjutnya Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi melalui Putusan Nomor 253 K/Pdt/2024, sehingga perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Namun, menurut kuasa hukum, setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, muncul Surat Pernyataan Pencabutan dan Pembatalan Tanda Tangan tertanggal 21 Mei 2026 yang diduga dibuat oleh salah seorang mantan Lurah Menteng periode 2015–2020.

Selain itu, terdapat pula Surat Keterangan Lurah Menteng Nomor 140.145/(11)/KL-MTG/PEM/V/2026 tertanggal 25 Mei 2026 yang menurut pelapor pada pokoknya menerangkan bahwa SPPT milik para pelapor tidak berlaku lagi atau telah dicabut.

Kuasa hukum menilai dugaan penerbitan surat tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan dokumen yang telah menjadi bagian dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati. Kami berharap tidak ada tindakan administratif yang bertentangan dengan putusan tersebut,” ujar kuasa hukum dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7/2026).

Selain jalur pidana, pihaknya juga meminta pemerintah daerah melakukan pemeriksaan administratif terhadap proses penerbitan maupun penggunaan dokumen yang dipersoalkan.

Baca Juga :  Banding ke Menteri, Bakal Calon Rektor UPR Minta Tahapan Pilrek 2026–2030 Ditunda

Permohonan tersebut disampaikan kepada Camat Jekan Raya agar dilakukan klarifikasi administratif, penelitian terhadap buku register, serta memastikan aparatur pemerintahan menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum.

Sementara kepada Wali Kota Palangka Raya, kuasa hukum meminta dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aparatur pemerintah, termasuk pemeriksaan melalui Inspektorat apabila ditemukan dugaan pelanggaran administrasi maupun disiplin.

Adapun kepada Gubernur Kalimantan Tengah, mereka meminta dilakukan koordinasi dan pembinaan agar seluruh instansi terkait tetap berpedoman pada prinsip kepastian hukum dan menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam laporannya ke Polda Kalimantan Tengah, para pelapor juga meminta penyidik memeriksa para pihak yang diduga terkait, termasuk saksi-saksi, pejabat kelurahan dan kecamatan, serta meneliti dokumen-dokumen yang menjadi objek perkara.

Kuasa hukum juga meminta agar Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya menunda atau tidak memproses penerbitan dokumen pertanahan yang didasarkan pada surat-surat yang sedang dipersoalkan sampai terdapat kepastian hukum.

Meski demikian, pihak pelapor menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.(*/rls/sgn/red)

 

Berita Terkait

JADI SOROTAN! Beberapa Lokasi Galian C Batu Belah di Bayas Tersinyalir Tanpa Izin, Warga Minta APH Bertindak Tegas
Gugatan Pilrek UPR Masuk PTUN, Suriansyah Halim Minta Seluruh Proses Diuji Secara Terbuka
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap 36 Kasus Narkotika Selama Semester I 2026, Sita Hampir 1 Kilogram Sabu
Judul: Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap 36 Kasus Narkotika Selama Semester I 2026, Sita Hampir 1 Kilogram Sabu Narasi: Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mencatat pengungkapan 36 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari seluruh perkara yang diungkap, polisi menetapkan 46 orang sebagai tersangka yang seluruhnya diduga berperan sebagai pengedar. Data tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Mapolresta Palangka Raya yang dipimpin Kepala Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Iptu Yunita, mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi. Dalam keterangannya, Iptu Yunita menjelaskan bahwa dari total 46 tersangka, terdiri atas 41 laki-laki, empat perempuan, dan satu anak di bawah umur. Seluruh tersangka dijerat dalam perkara tindak pidana narkotika, sementara untuk tindak pidana di bidang kesehatan maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak ditemukan selama periode tersebut. Selain mengamankan para tersangka, Satresnarkoba juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya sabu seberat 941,72 gram, ekstasi atau inex seberat 355,97 gram, serta obat keras sebanyak 605,86 gram. Sementara barang bukti berupa heroin, ganja, dan psikotropika nihil. Dari hasil penanganan perkara tersebut, kepolisian juga mengamankan barang bukti uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Sebanyak Rp21.320.000 telah memasuki tahap penyerahan barang bukti dan tersangka (Tahap II/HAP II), sedangkan Rp3.650.000 masih dalam proses, sehingga total uang tunai yang disita mencapai Rp24.970.000. Polresta Palangka Raya menegaskan akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penindakan terhadap jaringan pengedar sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Suriansyah Halim: Jangan Samakan UUD dengan UU, Literasi Hukum Masyarakat Harus Ditingkatkan
Banding ke Menteri, Bakal Calon Rektor UPR Minta Tahapan Pilrek 2026–2030 Ditunda
Polsek Sabangau Tindak Cepat Laporan Dugaan Perjudian di Acara Tiwah, Lokasi Sudah Kosong Saat Petugas Tiba
Suriansyah Halim: Memberi Jalan untuk Ambulans dan Damkar Adalah Kewajiban Hukum dan Bentuk Kemanusiaan

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:15 WIB

JADI SOROTAN! Beberapa Lokasi Galian C Batu Belah di Bayas Tersinyalir Tanpa Izin, Warga Minta APH Bertindak Tegas

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:35 WIB

Dua Mantan Lurah Menteng Dilaporkan, Suriansyah Halim Soroti Dokumen Pasca Putusan Inkracht

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:29 WIB

Gugatan Pilrek UPR Masuk PTUN, Suriansyah Halim Minta Seluruh Proses Diuji Secara Terbuka

Senin, 29 Juni 2026 - 13:55 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap 36 Kasus Narkotika Selama Semester I 2026, Sita Hampir 1 Kilogram Sabu

Senin, 29 Juni 2026 - 13:53 WIB

Judul: Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap 36 Kasus Narkotika Selama Semester I 2026, Sita Hampir 1 Kilogram Sabu Narasi: Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mencatat pengungkapan 36 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari seluruh perkara yang diungkap, polisi menetapkan 46 orang sebagai tersangka yang seluruhnya diduga berperan sebagai pengedar. Data tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Mapolresta Palangka Raya yang dipimpin Kepala Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Iptu Yunita, mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi. Dalam keterangannya, Iptu Yunita menjelaskan bahwa dari total 46 tersangka, terdiri atas 41 laki-laki, empat perempuan, dan satu anak di bawah umur. Seluruh tersangka dijerat dalam perkara tindak pidana narkotika, sementara untuk tindak pidana di bidang kesehatan maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak ditemukan selama periode tersebut. Selain mengamankan para tersangka, Satresnarkoba juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya sabu seberat 941,72 gram, ekstasi atau inex seberat 355,97 gram, serta obat keras sebanyak 605,86 gram. Sementara barang bukti berupa heroin, ganja, dan psikotropika nihil. Dari hasil penanganan perkara tersebut, kepolisian juga mengamankan barang bukti uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Sebanyak Rp21.320.000 telah memasuki tahap penyerahan barang bukti dan tersangka (Tahap II/HAP II), sedangkan Rp3.650.000 masih dalam proses, sehingga total uang tunai yang disita mencapai Rp24.970.000. Polresta Palangka Raya menegaskan akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penindakan terhadap jaringan pengedar sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page