LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Dua mantan pejabat Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah atas dugaan penerbitan dan penggunaan surat administrasi yang berkaitan dengan pencabutan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) yang sebelumnya telah dinyatakan sah melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Laporan tersebut disampaikan oleh Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate selaku kuasa hukum Marilyn Shasa dan Yoriko Eka Sinta, S.P., melalui laporan/pengaduan bernomor 189 tertanggal 9 Juli 2026.
Selain melapor ke kepolisian, kuasa hukum juga mengirimkan surat kepada Camat Jekan Raya, Wali Kota Palangka Raya, dan Gubernur Kalimantan Tengah yang berisi permohonan pembinaan, pengawasan, serta langkah administratif terhadap persoalan tersebut.
Menurut kuasa hukum para pelapor, perkara tersebut berkaitan dengan SPPT atas nama Marilyn Shasa yang diterbitkan pada tahun 2015 dan telah menjadi objek sengketa perdata.
Dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui Putusan Nomor 57/Pdt.G/2022/PN.Plk menyatakan SPPT atas nama Marilyn Shasa sah dan menyatakan Marilyn Shasa sebagai pemilik yang sah atas tanah seluas 1.400 meter persegi.
Putusan itu kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya melalui Putusan Nomor 103/PDT/2022/PT.PLK dan selanjutnya Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi melalui Putusan Nomor 253 K/Pdt/2024, sehingga perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Namun, menurut kuasa hukum, setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, muncul Surat Pernyataan Pencabutan dan Pembatalan Tanda Tangan tertanggal 21 Mei 2026 yang diduga dibuat oleh salah seorang mantan Lurah Menteng periode 2015–2020.
Selain itu, terdapat pula Surat Keterangan Lurah Menteng Nomor 140.145/(11)/KL-MTG/PEM/V/2026 tertanggal 25 Mei 2026 yang menurut pelapor pada pokoknya menerangkan bahwa SPPT milik para pelapor tidak berlaku lagi atau telah dicabut.
Kuasa hukum menilai dugaan penerbitan surat tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan dokumen yang telah menjadi bagian dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati. Kami berharap tidak ada tindakan administratif yang bertentangan dengan putusan tersebut,” ujar kuasa hukum dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7/2026).
Selain jalur pidana, pihaknya juga meminta pemerintah daerah melakukan pemeriksaan administratif terhadap proses penerbitan maupun penggunaan dokumen yang dipersoalkan.
Permohonan tersebut disampaikan kepada Camat Jekan Raya agar dilakukan klarifikasi administratif, penelitian terhadap buku register, serta memastikan aparatur pemerintahan menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum.
Sementara kepada Wali Kota Palangka Raya, kuasa hukum meminta dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aparatur pemerintah, termasuk pemeriksaan melalui Inspektorat apabila ditemukan dugaan pelanggaran administrasi maupun disiplin.
Adapun kepada Gubernur Kalimantan Tengah, mereka meminta dilakukan koordinasi dan pembinaan agar seluruh instansi terkait tetap berpedoman pada prinsip kepastian hukum dan menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam laporannya ke Polda Kalimantan Tengah, para pelapor juga meminta penyidik memeriksa para pihak yang diduga terkait, termasuk saksi-saksi, pejabat kelurahan dan kecamatan, serta meneliti dokumen-dokumen yang menjadi objek perkara.
Kuasa hukum juga meminta agar Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya menunda atau tidak memproses penerbitan dokumen pertanahan yang didasarkan pada surat-surat yang sedang dipersoalkan sampai terdapat kepastian hukum.
Meski demikian, pihak pelapor menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.(*/rls/sgn/red)







