Sidang Kasus Pembunuhan Ibu Hamil di Pulang Pisau, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Alvaro Jordan

- Jurnalis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA – Pengadilan Negeri Palangka Raya kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Nurmaliza, seorang wanita hamil yang ditemukan tewas di Kabupaten Pulang Pisau pada Mei 2025 lalu.

Sidang yang berlangsung pada Kamis (2/10/2025) itu mengagendakan pembacaan putusan sela. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Yudi Eka Putra menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa, Alvaro Jordan.

“Materi eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima,” tegas Yudi dalam persidangan.

Hakim menilai, keberatan pihak pembela tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan begitu, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap sah dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan lebih lanjut. “Menimbang bahwa keberatan terdakwa tidak diterima, maka pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan,” lanjutnya.

Baca Juga :  Peringati 1 Tahun Kodam XXII TB,Agustan Saining: Jaga Hutan Kalteng Tak Bisa Sendiri, Sinergi TNI dan Pemda Harus Diperkuat

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Alvaro Jordan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 181 KUHP terkait penghilangan barang bukti.

Kuasa hukum terdakwa, Albert Chong, sebelumnya menilai dakwaan jaksa kabur serta mempertanyakan kewenangan PN Palangka Raya dalam mengadili perkara. Namun hakim menegaskan, dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil maupun materiil, dan pengadilan berwenang menyidangkan kasus tersebut.

Kasus ini bermula dari pertengkaran di sebuah kamar kos di Palangka Raya pada 10 Mei 2025. Dalam cekcok itu, Alvaro diduga melakukan kekerasan terhadap Nurmaliza yang sedang mengandung. Keesokan harinya, jenazah korban dibuang di pinggir Jalan Trans Kalimantan, Desa Garung, Kabupaten Pulang Pisau.

Baca Juga :  Satlantas Polresta Palangka Raya Amankan Pelajar Terlibat Balapan Liar di Kawasan Bandara Tjilik Riwut

Warga menemukan tubuh korban pada 12 Mei 2025 dalam kondisi mengenaskan. Polisi memburu Alvaro yang sempat melarikan diri hingga ke Yogyakarta. Ia akhirnya ditangkap di sebuah kafe di Sleman pada 13 Mei 2025.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan agar JPU melanjutkan agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya. Agenda sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin (6/10/2025).

Kasus ini menyita perhatian luas masyarakat Kalimantan Tengah lantaran korban tengah hamil saat dibunuh. Persidangan diperkirakan akan terus menjadi sorotan publik hingga keluarnya putusan akhir.(*/rls/sgn/red).

 

Berita Terkait

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan
Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana
Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis
Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas
“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”
Inovasi SKPD Kotabaru Digenjot, Bapperida Bidik Juara IGA
Klinik Lapas Kotabaru Resmi Jadi FKTP, Layanan Kesehatan Warga Binaan Naik Kelas
Peringati 1 Tahun Kodam XXII TB,Agustan Saining: Jaga Hutan Kalteng Tak Bisa Sendiri, Sinergi TNI dan Pemda Harus Diperkuat

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:25 WIB

“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM

Minggu, 23 Agu 2026 - 06:57 WIB

LINTAS DAERAH

MTQH Kobar Dorong Generasi Muda Cintai Al-Qur’an

Sabtu, 22 Agu 2026 - 23:22 WIB

LINTAS NASIONAL

Presiden Prabowo Pimpin Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan

Sabtu, 22 Agu 2026 - 15:12 WIB

You cannot copy content of this page