KPHP Barito Hilir Belum Beri Klarifikasi soal Surat Pemanfaatan Kayu PT BPM, Transparansi Dipertanyakan

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Sikap Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Barito Hilir yang belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi media terkait penerbitan dan pencabutan surat keterangan pemanfaatan kayu hasil land clearing di area Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT Bara Prima Mandiri (PT BPM) menuai sorotan.

Sebelumnya, media telah menyampaikan sedikitnya 13 poin pertanyaan kepada Kepala KPHP Barito Hilir. Pertanyaan tersebut mencakup dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 522/44/UPT 4.1/DISHUT tertanggal 4 Maret 2026, alasan pencabutannya melalui Surat Nomor 522/75/1.0/IV/2026 tanggal 2 April 2026, hingga aspek legalitas pemanfaatan dan pengangkutan kayu hasil pembukaan lahan.

Selain itu, media juga meminta penjelasan mengenai volume kayu yang dimanfaatkan serta pemenuhan kewajiban perusahaan kepada negara, termasuk pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR), dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga :  Raja Durian Borneo Hadirkan Papaken Asal Gunung Mas, Harga Terjangkau Jadi Daya Tarik Pengunjung

Namun hingga Senin (22/6/2026), KPHP Barito Hilir belum menyampaikan jawaban maupun klarifikasi resmi atas pertanyaan yang diajukan.

Padahal, informasi tersebut berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam, pelaksanaan kewenangan pemerintah, serta potensi penerimaan negara yang menjadi perhatian publik. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk memastikan tata kelola kehutanan berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), badan publik diwajibkan menyediakan dan memberikan informasi yang berada di bawah kewenangannya secara cepat, tepat waktu, serta mudah diakses masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Regulasi tersebut juga mengamanatkan agar informasi yang disampaikan badan publik bersifat akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Sementara itu, hak masyarakat untuk memperoleh informasi dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga :  Mulai Mencari Bibit Unggul, Panitia Paskibraka Kabupaten Gelar Latihan Bersama

Belum adanya penjelasan resmi mengenai penerbitan maupun pencabutan surat dimaksud berpotensi memunculkan beragam pertanyaan di tengah masyarakat. Terlebih, persoalan tersebut menyangkut legalitas pemanfaatan kayu hasil pembukaan lahan serta kepastian pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap negara.

Media menyatakan telah menyampaikan permintaan konfirmasi sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dalam kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Langkah tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan ruang kepada pihak terkait menjelaskan duduk persoalan secara terbuka kepada publik.

Hingga berita ini diterbitkan, kesempatan untuk memberikan hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka. Apabila KPHP Barito Hilir menyampaikan penjelasan resmi di kemudian hari, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang dan profesional.(*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan
Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana
Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis
Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas
“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”
Inovasi SKPD Kotabaru Digenjot, Bapperida Bidik Juara IGA
Klinik Lapas Kotabaru Resmi Jadi FKTP, Layanan Kesehatan Warga Binaan Naik Kelas
Peringati 1 Tahun Kodam XXII TB,Agustan Saining: Jaga Hutan Kalteng Tak Bisa Sendiri, Sinergi TNI dan Pemda Harus Diperkuat

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:25 WIB

“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM

Minggu, 23 Agu 2026 - 06:57 WIB

LINTAS DAERAH

MTQH Kobar Dorong Generasi Muda Cintai Al-Qur’an

Sabtu, 22 Agu 2026 - 23:22 WIB

LINTAS NASIONAL

Presiden Prabowo Pimpin Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan

Sabtu, 22 Agu 2026 - 15:12 WIB

You cannot copy content of this page