LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya — Polresta Palangka Raya melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personel yang terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Upacara tersebut digelar di lobi Mapolresta Palangka Raya pada Senin (16/3/2026).
Upacara dipimpin langsung oleh Kapolresta Palangka Raya Dedy Supriadi, serta dihadiri Wakapolresta, para pejabat utama, dan personel Polresta Palangka Raya.
Dalam amanatnya, Dedy menegaskan bahwa PTDH merupakan langkah tegas institusi dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Keputusan ini menjadi pengingat bagi seluruh personel agar senantiasa menjaga disiplin, integritas, serta profesionalitas dalam menjalankan tugas,” ujar Dedy.
Upacara PTDH tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala Polda Kalimantan Tengah Nomor Kep/66/II/2026 dan Kep/67/II/2026 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri.
Personel yang diberhentikan adalah Briptu Yulistiro, yang sebelumnya bertugas sebagai bintara di Satsamapta Polresta Palangka Raya. Prosesi upacara ditandai dengan pencoretan foto yang bersangkutan oleh inspektur upacara sebagai simbol bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi bagian dari institusi Polri. (*/rls/hms/red)








