Polres Kapuas Bongkar Peredaran Sabu di Kapuas Timur, Satu Pria Diamankan dengan Barang Bukti 7,64 Gram

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | KAPUAS – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Seorang pria berinisial B (37) ditangkap saat berada di rumah orang tuanya di kawasan Handel Dutui Km 3, Desa Anjir Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan intensif sejak sehari sebelumnya.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan warga.

“Informasi kami terima pada Senin (6/4), kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di lokasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Diduga Dipicu Dendam Lama dan Pengaruh Miras, Pria di Palangka Raya Tewas Ditusuk Keponakannya

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika. Di antaranya, empat paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat total 7,64 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang pendukung aktivitas peredaran narkoba, seperti sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, plastik klip berbagai merek, tas berwarna merah, timbangan digital, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp5.800.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.

Seluruh barang bukti beserta tersangka kini telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Baca Juga :  PN Palangka Raya Vonis Seumur Hidup Alvaro Jordan atas Pembunuhan Berencana Nurmaliza

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasatresnarkoba menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Dukungan dan peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tegasnya.

Pengungkapan ini menambah daftar keberhasilan aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di Kalimantan Tengah, sekaligus menjadi peringatan bahwa peran kolaboratif antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran barang terlarang tersebut. (*/rls/hms//red)

Berita Terkait

Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian
Ketua HKT Dwi Sugiarto Dorong Forum Kebangsaan Kalteng Perkuat Persatuan
Sugie: Bangun Usaha Tak Cukup dengan Modal, Soliditas Tim Jadi Kunci
Karhutla Kalteng Mengganas, 325 Perusahaan Diminta Perkuat Pengendalian
“Panen Sawitnya, Bungkam Saat Kalteng Terbakar”, Pemuda Desak GAPKI Sikapi Hotspot di Konsesi Sawit
Rayakan Hari Pelanggan, Adira Finance Tebar Banyak Promo
Hari Pelanggan Nasional, Adira Finance Sapa Sahabat di Pangkalan Bun
Peduli Kabut Asap, Maxim Bagikan 1.000 Masker Gratis untuk Warga Kalteng

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 19:51 WIB

Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian

Senin, 7 September 2026 - 22:32 WIB

Ketua HKT Dwi Sugiarto Dorong Forum Kebangsaan Kalteng Perkuat Persatuan

Senin, 7 September 2026 - 22:24 WIB

Sugie: Bangun Usaha Tak Cukup dengan Modal, Soliditas Tim Jadi Kunci

Senin, 7 September 2026 - 22:00 WIB

Karhutla Kalteng Mengganas, 325 Perusahaan Diminta Perkuat Pengendalian

Senin, 7 September 2026 - 20:39 WIB

“Panen Sawitnya, Bungkam Saat Kalteng Terbakar”, Pemuda Desak GAPKI Sikapi Hotspot di Konsesi Sawit

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Bupati Kobar Ungkap Sulitnya Akses Menuju Titik Api Karhutla

Selasa, 8 Sep 2026 - 20:32 WIB

LINTAS KRIMINAL

Singgah Beli Minuman, Tas Remaja Digondol Pria Bermotor di Palangka Raya

Selasa, 8 Sep 2026 - 18:45 WIB

You cannot copy content of this page