Polres Kapuas Bongkar Peredaran Sabu di Kapuas Timur, Satu Pria Diamankan dengan Barang Bukti 7,64 Gram

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | KAPUAS – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Seorang pria berinisial B (37) ditangkap saat berada di rumah orang tuanya di kawasan Handel Dutui Km 3, Desa Anjir Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan intensif sejak sehari sebelumnya.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan warga.

“Informasi kami terima pada Senin (6/4), kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di lokasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Road Race di Sampit Dipersoalkan, Suriansyah Halim Nyatakan Segera Lapor ke Kepolisian

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika. Di antaranya, empat paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat total 7,64 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang pendukung aktivitas peredaran narkoba, seperti sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, plastik klip berbagai merek, tas berwarna merah, timbangan digital, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp5.800.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.

Seluruh barang bukti beserta tersangka kini telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Baca Juga :  Pendekatan Humanis di Hari Keempat Ops Zebra, Polda Kalteng Layangkan 5 Teguran Bagi Pelanggar Lalu Lintas

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasatresnarkoba menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Dukungan dan peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tegasnya.

Pengungkapan ini menambah daftar keberhasilan aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di Kalimantan Tengah, sekaligus menjadi peringatan bahwa peran kolaboratif antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran barang terlarang tersebut. (*/rls/hms//red)

Berita Terkait

Peringati HUT ke-69 Kalteng, Gubernur Agustiar Sabran Pimpin Upacara Khidmat dan Ziarah di TMP Sanaman Lampang
Patroli Dialogis di Pelabuhan Rambang, Polsek Pahandut Sampaikan Pesan Kamtibmas ke Warga
Kapolsek Katingan Hilir Turun Langsung Atur Antrean BBM di SPBU Kasongan, Bagikan Air Mineral untuk Warga
Buktikan Sebagai Negarawan Sejati,Agustiar Sabran Temui Massa dan Tegaskan Komitmen untuk Buruh serta Pemuda Kalteng
Gubernur Kalteng Tegaskan HIPMI Mitra Strategis Pembangunan Ekonomi Daerah
Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Penguatan SDM Spiritual di Konser Akbar Pesparawi Kalteng
Karumkit Bhayangkara Palangka Raya Tekankan Disiplin dan Pelayanan Humanis, dr Anton: Profesionalisme Personel Harus Terus Ditingkatkan
Antisipasi Penyalahgunaan BBM, Polsek Pahandut Patroli ke Sejumlah SPBU

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:27 WIB

Peringati HUT ke-69 Kalteng, Gubernur Agustiar Sabran Pimpin Upacara Khidmat dan Ziarah di TMP Sanaman Lampang

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:16 WIB

Patroli Dialogis di Pelabuhan Rambang, Polsek Pahandut Sampaikan Pesan Kamtibmas ke Warga

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:11 WIB

Kapolsek Katingan Hilir Turun Langsung Atur Antrean BBM di SPBU Kasongan, Bagikan Air Mineral untuk Warga

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:03 WIB

Buktikan Sebagai Negarawan Sejati,Agustiar Sabran Temui Massa dan Tegaskan Komitmen untuk Buruh serta Pemuda Kalteng

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:47 WIB

Gubernur Kalteng Tegaskan HIPMI Mitra Strategis Pembangunan Ekonomi Daerah

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page