Polres Kapuas Bongkar Peredaran Sabu di Kapuas Timur, Satu Pria Diamankan dengan Barang Bukti 7,64 Gram

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | KAPUAS – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Seorang pria berinisial B (37) ditangkap saat berada di rumah orang tuanya di kawasan Handel Dutui Km 3, Desa Anjir Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan intensif sejak sehari sebelumnya.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan warga.

“Informasi kami terima pada Senin (6/4), kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di lokasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Rumkit Bhayangkara Polda Kalteng Lepas 16 Dokter Muda Usai Program Internship 2025-2026

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika. Di antaranya, empat paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat total 7,64 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang pendukung aktivitas peredaran narkoba, seperti sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, plastik klip berbagai merek, tas berwarna merah, timbangan digital, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp5.800.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.

Seluruh barang bukti beserta tersangka kini telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Baca Juga :  Stabilkan Harga Beras, Satgas Pangan Polda Kalteng Gelar Rakor

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasatresnarkoba menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Dukungan dan peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tegasnya.

Pengungkapan ini menambah daftar keberhasilan aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di Kalimantan Tengah, sekaligus menjadi peringatan bahwa peran kolaboratif antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran barang terlarang tersebut. (*/rls/hms//red)

Berita Terkait

Mumpung Obral! Nikmati Durian Premium di Raja Durian Borneo dengan Harga Spesial
Retakan Drainase Kebun Dinas Jabiren Jadi Sorotan, Dinas TPHP: Masih Dalam Masa Pemeliharaan Proyek
Momentum Hari Bhayangkara ke-80, Agustan Saining Tegaskan Pentingnya Sinergi Polri dalam Menjaga Hutan Kalimantan Tengah
Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Upacara Hari Bhayangkara Ke-80, Tegaskan Pentingnya Sinergi Jaga Stabilitas Kalteng
Kadishut Kalteng Pimpin Diskusi Pengelolaan Taman Nasional Sebangau, Fokus pada Konservasi Berkelanjutan
Dukung Keberlanjutan MBG, Ratusan Warga Sampaikan Sejumlah Catatan kepada Pemprov Kalteng
Pemadaman Listrik di Kalteng Tuai Keluhan, Masyarakat Berhak Ajukan Ganti Rugi Jika Alami Kerugian
LSM FKM Temukan Dugaan Kejanggalan Proyek Kebun Percontohan Jabiren, Minta Audit dan Penyelidikan

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:23 WIB

Mumpung Obral! Nikmati Durian Premium di Raja Durian Borneo dengan Harga Spesial

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:34 WIB

Retakan Drainase Kebun Dinas Jabiren Jadi Sorotan, Dinas TPHP: Masih Dalam Masa Pemeliharaan Proyek

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:24 WIB

Momentum Hari Bhayangkara ke-80, Agustan Saining Tegaskan Pentingnya Sinergi Polri dalam Menjaga Hutan Kalimantan Tengah

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:56 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Upacara Hari Bhayangkara Ke-80, Tegaskan Pentingnya Sinergi Jaga Stabilitas Kalteng

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:18 WIB

Kadishut Kalteng Pimpin Diskusi Pengelolaan Taman Nasional Sebangau, Fokus pada Konservasi Berkelanjutan

Berita Terbaru

LINTAS KRIMINAL

Diduga Bripda Nopandri, Jenazah Ditemukan Mengapung di Sungai Katingan

Sabtu, 4 Jul 2026 - 21:20 WIB

LINTAS DAERAH

Talenta Muda Kobar Siap Tampil Membela Kalimantan Tengah

Sabtu, 4 Jul 2026 - 13:47 WIB