Polres Kapuas Bongkar Peredaran Sabu di Kapuas Timur, Satu Pria Diamankan dengan Barang Bukti 7,64 Gram

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | KAPUAS – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Seorang pria berinisial B (37) ditangkap saat berada di rumah orang tuanya di kawasan Handel Dutui Km 3, Desa Anjir Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan intensif sejak sehari sebelumnya.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan warga.

“Informasi kami terima pada Senin (6/4), kemudian anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di lokasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Peduli Kasih Jelang Natal, Polda Kalteng Gelar Anjangsana ke 5 Panti Asuhan di Palangka Raya

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika. Di antaranya, empat paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat total 7,64 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang pendukung aktivitas peredaran narkoba, seperti sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, plastik klip berbagai merek, tas berwarna merah, timbangan digital, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp5.800.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.

Seluruh barang bukti beserta tersangka kini telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Baca Juga :  Kapolda Kalteng Tinjau Pos Pelayanan Bandara H. Asan Sampit, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2026 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasatresnarkoba menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Dukungan dan peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tegasnya.

Pengungkapan ini menambah daftar keberhasilan aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di Kalimantan Tengah, sekaligus menjadi peringatan bahwa peran kolaboratif antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran barang terlarang tersebut. (*/rls/hms//red)

Berita Terkait

Keberagaman Organisasi Pers Adalah Kekuatan Demokrasi, Bukan Ancaman
Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Stranas PK Bukan Sekadar Kewajiban Pelaporan, Tapi Komitmen Nyata untuk Rakyat Kalimantan Tengah
Warga Rasakan Manfaat RTH Bundaran Besar, dari Olahraga hingga Ruang Berkumpul
GUBERNUR AGUSTIAR SABRAN SAMPAIKAN DUKA CITA, HADIRI LANGSUNG RUMAH DUKA IBUNDA TIMERASI LABAT
Gubernur Kalteng Ajak Perkuat Persatuan dan Pelestarian Budaya di HUT ke-16 GERDAYAK Indonesia
Gerdayak Tekankan Soliditas Organisasi dan Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Kadishut Kalteng: Semangat Huma Betang Harus Menjadi Landasan Pembangunan Daerah Berkelanjutan
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kadishut Kalteng Dr. Agustan Saining Ajak Masyarakat Perkuat Budaya Peduli Lingkungan

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keberagaman Organisasi Pers Adalah Kekuatan Demokrasi, Bukan Ancaman

Senin, 8 Juni 2026 - 16:15 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Stranas PK Bukan Sekadar Kewajiban Pelaporan, Tapi Komitmen Nyata untuk Rakyat Kalimantan Tengah

Senin, 8 Juni 2026 - 09:57 WIB

Warga Rasakan Manfaat RTH Bundaran Besar, dari Olahraga hingga Ruang Berkumpul

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:08 WIB

GUBERNUR AGUSTIAR SABRAN SAMPAIKAN DUKA CITA, HADIRI LANGSUNG RUMAH DUKA IBUNDA TIMERASI LABAT

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:40 WIB

Gubernur Kalteng Ajak Perkuat Persatuan dan Pelestarian Budaya di HUT ke-16 GERDAYAK Indonesia

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Kadiv Humas Polri Ajak Masyarakat Aktif Melapor

Jumat, 12 Jun 2026 - 20:56 WIB

You cannot copy content of this page