LINTAS KALIMANTAN || Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui UPPD Samsat Kabupaten Kotabaru terus berlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dimulai pada 04 Agustus hingga 31 Desember dan Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor 2025.
Program ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Program ini menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan bermotor, karena memberikan pembebasan seluruh tunggakan dan denda keterlambatan membayar pajak.
Para wajib pajak yang memiliki tunggakan 2,3,4 hingga 5 tahun keatas hanya perlu membayar pajak kendaraan di tahun berjalan saja.
Selain itu, UPPD Samsat Korabaru juga memberikan Diskon PKB sebesar 25 persen serta Diskon BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) sebesar 34,17 persen yang berlaku dari tanggal 30 Juni sampai dengan 31 Desember 2025.
Program ini juga tentu sangat meringankan beban masyarakat sekaligus meperbaiki validitas data kendaraan bermotor di daerah.
Gebyar Panutan Pajak Berkendaraan Bermotor 2025 Sebagai bentuk penghargaan terhadap kepatuhan wajib pajak daerah, Pemrov Kalsel akan mengadakan undian berhadiah yang dikhususkan untuk kendaraan berplat DA (Kalsel) di bulan Desember mendatang.
Sedangkan untuk Kabupaten Kotabaru undian Gebyar Panutan Pajak dari hasil cost sharing dengan Pemerintah Daerah Kab. kotabaru dalam hal ini Bapenda juga akan mengadakan undian hadiah di bulan November mendatang dengan hadiah utama 2 unit Sepeda Motor, TV, Kulkas , dan hadiah hiburan lainnya.
Ahmad Fauzi Plt. Kepala UPPD Kotabaru saat diruang kerjanya mengatakan, bahwa program pemutihan ini diberlakukan dengan tujuan untuk meringankan beban masyarakat.
“Program ini selain meringankan beban masyarakat juga meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dan UPPD Samsat ini juga memiliki layanan unggulan yaitu layanan ”Jemput Antar” kata Ahmad Fauzi di Kantornya, Selasa 21 Oktober 2025.
“Layanan jemput antar adalah layanan unggulan yang ada di UPPD Samsat Kotabaru, yang bertujuan memberikan kemudahan para wajib pajak dalam membayar pajak tanpa harus pergi ke kantor samsat,” ucapnya.
Ahmad Fauzi menghimbau kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Korabaru khsususunya, agar memanfaatkan momen pemutihan pajak ini.
“Karena kebijakan keringanan ini hanya berlaku sampai akhir Desember, dan diharapkan kedepannya semua wajib pajak bisa lebih tertib dalam memenuhi kewajibannya,” jelasnya.(*/rls/duk).


