Transaksi Sabu di Halaman Bank Digagalkan, Polisi Sita 27,06 Gram dari Mobil Sigra di Sampit

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Sampit – Upaya transaksi narkotika jenis sabu di area publik berhasil digagalkan aparat Unit Reskrim Polsek Ketapang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Seorang pemuda berinisial MIK (25) diringkus bersama barang bukti sabu seberat 27,06 gram yang dibawanya menggunakan mobil Daihatsu Sigra.

Penangkapan berlangsung pada Selasa (31/3/2026) di halaman Bank BRI Kantor Cabang Sampit, Jalan MT Haryono, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Lokasi yang tergolong ramai itu diduga menjadi tempat transaksi narkoba.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi sabu di kawasan tersebut.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Temui Menteri Kehutanan, Bahas Tata Ruang hingga Strategi Cegah Karhutla

“Menindaklanjuti informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria mencurigakan di dalam mobil Daihatsu Sigra,” ujar Edy, Kamis (2/4/2026).

Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku dengan disaksikan petugas keamanan bank. Setelah menunjukkan surat tugas, polisi melakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakan pelaku.

Hasilnya, ditemukan satu tas hitam berisi dompet yang menyimpan satu paket plastik klip ukuran sedang berisi kristal bening diduga sabu, serta empat plastik klip lainnya. Total berat barang bukti mencapai 27,06 gram.

Baca Juga :  Polres Pulang Pisau Ungkap Kasus Tragis: Nenek Dibunuh Cucu, 79 Gram Sabu Diamankan di Empat Kecamatan

Di hadapan petugas, MIK mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya.

“Pelaku berikut barang bukti langsung kami amankan ke Polsek Ketapang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Edy.

Kasus ini kini masih dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kotawaringin Timur.

Polisi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku peredaran narkoba, terlebih yang berani melakukan transaksi di ruang publik. Masyarakat juga diimbau tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi memutus mata rantai peredaran narkotika. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Relawan HKT Tetap Bergerak di Tengah Karhutla Kalteng, Doakan Api Segera Padam
DPW IPJI Kalteng Bersinergi dengan Pemko Palangka Raya, Layani Aktivasi IKD dan Bagikan Masker Gratis
PT. Sinar Mas Bersama Tujuh Perusahaan Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak Karhutla di Kintap Tanah Laut
Tanpa Pamrih, Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya
Bantu Tangani Karhutla di Tanah Laut, Sinar Mas Agribusiness and Food Berikan Bantuan Peralatan Pemadam
PPN Kritik Pernyataan Kepala BNPB soal Kondisi Kalteng, Minta Suharyanto Dicopot
Ketika Asap Disebut Tak Mengganggu, Data ISPA Berkata Lain
WAGUB EDY PRATOWO: PEMERINTAH TAK BISA SENDIRI BANGUN EKONOMI KALTENG, KADIN HARUS JADI MITRA STRATEGIS

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 15:15 WIB

Relawan HKT Tetap Bergerak di Tengah Karhutla Kalteng, Doakan Api Segera Padam

Senin, 28 September 2026 - 09:58 WIB

DPW IPJI Kalteng Bersinergi dengan Pemko Palangka Raya, Layani Aktivasi IKD dan Bagikan Masker Gratis

Sabtu, 26 September 2026 - 18:07 WIB

PT. Sinar Mas Bersama Tujuh Perusahaan Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak Karhutla di Kintap Tanah Laut

Sabtu, 26 September 2026 - 17:01 WIB

Tanpa Pamrih, Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya

Jumat, 25 September 2026 - 14:37 WIB

Bantu Tangani Karhutla di Tanah Laut, Sinar Mas Agribusiness and Food Berikan Bantuan Peralatan Pemadam

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Terdampak Karhutla, Porprov Kalteng Bergeser ke Awal November

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:34 WIB

LINTAS TNI

Pra TMMD, Kodim 1016/Plk Mulai Rehab Rumah Tidak Layak Huni

Selasa, 6 Okt 2026 - 12:37 WIB

You cannot copy content of this page