LINTAS KALIMANTAN || Dampak menjalin kerjasama dengan kontraktor yang tak jelas trak recordnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kotabaru, Kalsel, kini rumornya tengah di rundung persoalan pembangunan jembatan Gendang Timburu, Kecamatan Sungai Durian, yang kabarnya masih menyisakan hutang pembayaran kepada pihak pekerja dan penyedia material.
Usut punya usut, proyek pembangunan jembatan yang dikerjakan oleh PT Kurnia Indah Dwiaji, dengan nomer Kontrak 602.1/05/SP/BM-JBT/TIMBURU/01.12/DPUPR/2023 itu, ternyata menelan uang rakyat senilai Rp 6 Milyar lebih.
Menurut kasak kusuk yang beredar di kalangan para kontraktor di Kabupaten bertajuk Bumi Saijaan, persoalan tersebut mencuat setelah pihak PT Kurnia Indah Dwiaji kabarnya enggan membayar sanksi denda yang dilayangkan oleh DPUPR.
Sehingga, atas hal tersebut berdampak pada pembayaran para pekerja dan penyuplai barang seperti besi, tembaga dan lainnya yang juga belum dibayar oleh pihak PT Kurnia Indah Dwiaji.
“Infonya Directur Utama PT Kurnia Indah Dwaji menolak untuk melakukan pembayaran denda dan melengkapi persyaratan administrasi pencairan sisa dana Proyek Gendang Timburu senilai kurang lebih 1.7 Miliyar.” Ucap salah satu kontraktor yang enggan disebut namanya, Kamis, 25 September 2025.
Disisi lain, menurut Directur Utama PT Kurnia Indah Dwiaji, Eriza Bayu Kurniawan, pernah diminta datang ke kantor DPUPR guna melakukan penyelesaian administrasi terkait pekerjaan Proyek Jembatan Gantung Gendang Timburu, namun pada waktu itu pihaknya enggan untuk hadir.
“Iya bang, disuruh kesana nyairkan jembatan dan hitung-hitungan tapi Aku bilang lebih baik ga cair kalo ga selesaikan masalah.” Tulis Bayu, sembari memberikan emot tertawa ketika dikonfirmasi pewarta melalui sambungan pesan whatsapp.
Atas hal tersebut, dapat di simpulkan kalau Directur Utama PT Kurnia Indah Dwiaji tidak komitmen dalam penyelesaian hutang Denda pekerjaan Proyek yang menelan anggaran negara senilai Rp 6 Miliyar lebih itu.
Bahkan kabarnya, denda yang harus dibayar oleh PT Kurnia Indah Dwiaji atas pekerjaan yang digarap tidak tepat waktu itu senilai kurang lebihnya Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
Sementara itu Suprapti Tri Astuti, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kotabaru menegaskan, sudah meminta Directur Utama PT Kurnia Indah Dwiaji untuk hadir ke kantor, namun yang bersangkutan hingga sampai saat ini tidak mau datang.
“Sisa uangnya belum dibayar juga dan dari sisa pembayaran yang akan dipakai buat denda.” Jelas Kepala Dinas PUPR Suprapti Tri Astuti melalui sambungan WhatsApp kepada pewarta media ini.
Tak cukup sampai disitu, menurut informasi yang dihimpun media ini, penyelesaian proyek Jembatan Gantung Gendang Timburu justru diselesaikan oleh pihak ketiga, namun hingga kini kabarnya masih meninggalkan hutang senilai kurang lebih Rp 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah).
“Iya pa saya diminta oleh dinas selesaikan pekerjaan itu, kurang lebih Rp 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) uang saya terpakai mensuport besi dan baja di sana dan pekerjaan jembatan itu sudah selesai pak.” Jelas Upi, kepala pekerja dari pihak ketiga.
Dapat disimpulkan kalau Pekerjaan Proyek Jembatan Gantung Gendang Timburu ternyata masih menyisakan kemelut persoalan yang layak untuk dijadikan atensi khusus oleh Aparat Penegak Hukum setempat. (*/rls/duk).