Tak Mau Bayar Denda Proyek Jembatan Gendang Timburu, Dinas PUPR Kotabaru Dipermainkan Kontraktor Abal-Abal

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || Dampak menjalin kerjasama dengan kontraktor yang tak jelas trak recordnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kotabaru, Kalsel, kini rumornya tengah di rundung persoalan pembangunan jembatan Gendang Timburu, Kecamatan Sungai Durian, yang kabarnya masih menyisakan hutang pembayaran kepada pihak pekerja dan penyedia material.

Usut punya usut, proyek pembangunan jembatan yang dikerjakan oleh PT Kurnia Indah Dwiaji, dengan nomer Kontrak 602.1/05/SP/BM-JBT/TIMBURU/01.12/DPUPR/2023 itu, ternyata menelan uang rakyat senilai Rp 6 Milyar lebih.

Menurut kasak kusuk yang beredar di kalangan para kontraktor di Kabupaten bertajuk Bumi Saijaan, persoalan tersebut mencuat setelah pihak PT Kurnia Indah Dwiaji kabarnya enggan membayar sanksi denda yang dilayangkan oleh DPUPR.

Sehingga, atas hal tersebut berdampak pada pembayaran para pekerja dan penyuplai barang seperti besi, tembaga dan lainnya yang juga belum dibayar oleh pihak PT Kurnia Indah Dwiaji.

“Infonya Directur Utama PT Kurnia Indah Dwaji menolak untuk melakukan pembayaran denda dan melengkapi persyaratan administrasi pencairan sisa dana Proyek Gendang Timburu senilai kurang lebih 1.7 Miliyar.” Ucap salah satu kontraktor yang enggan disebut namanya, Kamis, 25 September 2025.

Baca Juga :  Kunjungan Perdana Pangdam XXII/TB ke Yonif 631/Antang, Tekankan Disiplin dan Loyalitas Prajurit. 

Disisi lain, menurut Directur Utama PT Kurnia Indah Dwiaji, Eriza Bayu Kurniawan, pernah diminta datang ke kantor DPUPR guna melakukan penyelesaian administrasi terkait pekerjaan Proyek Jembatan Gantung Gendang Timburu, namun pada waktu itu pihaknya enggan untuk hadir.

“Iya bang, disuruh kesana nyairkan jembatan dan hitung-hitungan tapi Aku bilang lebih baik ga cair kalo ga selesaikan masalah.” Tulis Bayu, sembari memberikan emot tertawa ketika dikonfirmasi pewarta melalui sambungan pesan whatsapp.

Atas hal tersebut, dapat di simpulkan kalau Directur Utama PT Kurnia Indah Dwiaji tidak komitmen dalam penyelesaian hutang Denda pekerjaan Proyek yang menelan anggaran negara senilai Rp 6 Miliyar lebih itu.

Bahkan kabarnya, denda yang harus dibayar oleh PT Kurnia Indah Dwiaji atas pekerjaan yang digarap tidak tepat waktu itu senilai kurang lebihnya Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).

Sementara itu Suprapti Tri Astuti, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kotabaru menegaskan, sudah meminta Directur Utama PT Kurnia Indah Dwiaji untuk hadir ke kantor, namun yang bersangkutan hingga sampai saat ini tidak mau datang.

Baca Juga :  Kodam XXII/Tambun Bungai Gelar Maulid Nabi dan HUT TNI ke-80, Ribuan Jamaah Hadiri Tausiyah Ustadz Das’ad Latif

“Sisa uangnya belum dibayar juga dan dari sisa pembayaran yang akan dipakai buat denda.” Jelas Kepala Dinas PUPR Suprapti Tri Astuti melalui sambungan WhatsApp kepada pewarta media ini.

Tak cukup sampai disitu, menurut informasi yang dihimpun media ini, penyelesaian proyek Jembatan Gantung Gendang Timburu justru diselesaikan oleh pihak ketiga, namun hingga kini kabarnya masih meninggalkan hutang senilai kurang lebih Rp 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah).

“Iya pa saya diminta oleh dinas selesaikan pekerjaan itu, kurang lebih Rp 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) uang saya terpakai mensuport besi dan baja di sana dan pekerjaan jembatan itu sudah selesai pak.” Jelas Upi, kepala pekerja dari pihak ketiga.

Dapat disimpulkan kalau Pekerjaan Proyek Jembatan Gantung Gendang Timburu ternyata masih menyisakan kemelut persoalan yang layak untuk dijadikan atensi khusus oleh Aparat Penegak Hukum setempat. (*/rls/duk).

Berita Terkait

Polda Kalteng Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Sabu, Peternak Ayam Ditangkap di Katingan
Pererat Kemitraan, Polda Kalteng Beri Bantuan Paket Sembako untuk Insan Pers
Peduli Anak Sekolah, Babinsa Dampingi Pelayanan Makan Bergizi Gratis
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Pemuda Pemilik 7 Paket Sabu
Kembali Membuktikan Basmi Narkoba,Satresnarkoba Polresta Palangka Raya,Bekuk Dua Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 101,93 Gram
Polairud Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal di Perairan Tanjung Balai
Tega, Anak Bunuh Ayah Kandung di Kotim, Tiga Tebasan Parang Akhiri Nyawa Korban
Penata Rias Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Seruyan, Diduga Korban Pembunuhan
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 20:18 WIB

Polda Kalteng Gagalkan Peredaran 2 Kilogram Sabu, Peternak Ayam Ditangkap di Katingan

Kamis, 25 September 2025 - 19:57 WIB

Pererat Kemitraan, Polda Kalteng Beri Bantuan Paket Sembako untuk Insan Pers

Kamis, 25 September 2025 - 13:06 WIB

Peduli Anak Sekolah, Babinsa Dampingi Pelayanan Makan Bergizi Gratis

Kamis, 25 September 2025 - 11:50 WIB

Tak Mau Bayar Denda Proyek Jembatan Gendang Timburu, Dinas PUPR Kotabaru Dipermainkan Kontraktor Abal-Abal

Kamis, 25 September 2025 - 11:00 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ringkus Pemuda Pemilik 7 Paket Sabu

Berita Terbaru

Uncategorized

Peduli Anak Sekolah, Babinsa Dampingi Pelayanan Makan Bergizi Gratis

Kamis, 25 Sep 2025 - 13:06 WIB