Seorang Mahasiswi Ditangkap di Kapuas, Polisi Sita 129 Paket Sabu Seberat 173 Gram

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUALA KAPUAS – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas meringkus seorang wanita berinisial A (26), yang diketahui merupakan mahasiswi, atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di Jalan Damang Rahu, Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Utomo, S.H., M.M. mengatakan penangkapan berawal dari penyelidikan terkait dugaan peredaran sabu di wilayah tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti dalam jumlah signifikan.

Baca Juga :  Polda Kalteng musnahkan 1,25 Kilogram Sabu dan 43 Butir Ekstasi

“Dari pengungkapan ini, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas menemukan 129 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 173,02 gram, satu unit ponsel iPhone 11, uang tunai Rp52 juta, serta barang bukti lain terkait peredaran narkotika,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).

Baca Juga :  BNNP Kalteng Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tumbang Randang Kapuas, Amankan Uang Rp21,3 Juta 

Usai diamankan, pelaku dibawa ke Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan jaringan peredaran barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 144 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Diduga Malapraktik, Warga Palangka Raya Tempuh Jalur Hukum Usai Operasi Caesar Berujung Kolostomi
Operasi Melahirkan Berujung Derita: Kisah Remita Yanti dan Dugaan Tindakan Medis Tanpa Persetujuan
Edarkan Sabu 100 Gram, Pria 45 Tahun Di Tangkiling, Diciduk Satresnarkoba Polresta Palangkaraya di 
Polres Kotim Ungkap 56,28 Gram Sabu, Satu Tersangka Diamankan
Bobol Rumah Dinas Bandara Tjilik Riwut, Pria di Palangka Raya Ditangkap Unit Reskrim Polsek Pahandut 
Gagal Curanmor di Palangka Raya, Terduga Pelaku Diamankan Polisi dan Warga
Polsek Pangkalan Banteng Ungkap Curat Motor, Dua Pelaku Ditangkap
Beraksi Bak Ninja, Pembobol Toko Ponsel di Kobar, Ini Pelakunya
Berita ini 333 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:14 WIB

Diduga Malapraktik, Warga Palangka Raya Tempuh Jalur Hukum Usai Operasi Caesar Berujung Kolostomi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:59 WIB

Operasi Melahirkan Berujung Derita: Kisah Remita Yanti dan Dugaan Tindakan Medis Tanpa Persetujuan

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:19 WIB

Edarkan Sabu 100 Gram, Pria 45 Tahun Di Tangkiling, Diciduk Satresnarkoba Polresta Palangkaraya di 

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:05 WIB

Polres Kotim Ungkap 56,28 Gram Sabu, Satu Tersangka Diamankan

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:53 WIB

Bobol Rumah Dinas Bandara Tjilik Riwut, Pria di Palangka Raya Ditangkap Unit Reskrim Polsek Pahandut 

Berita Terbaru