Satresnarkoba Polresta Gagalkan Peredaran 11,47 Gram Sabu di Jalan Dr.Murjani 

- Jurnalis

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 11,47 gram. Seorang pria berinisial AF (41) ditangkap di kediamannya di Jalan Dr. Murjani, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya, Selasa sore, 20 Januari 2026.

Penangkapan dilakukan setelah Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan sebelum mengamankan terduga pelaku sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan 44 paket sabu siap edar yang disimpan dalam kotak true wireless stereo (TWS) berwarna putih di dalam tas hitam. Selain narkotika, polisi juga menyita timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp600 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.

Baca Juga :  Ops Keselamatan Telabang 2026, Satlantas Polresta Palangka Raya Cek Prasarana Jalan

Kepala Polresta Palangka Raya Komisaris Besar Polisi Dedy Supriadi, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Yonika Winner Te’dang, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

Baca Juga :  35 Anggota Paskibraka Kabupaten Kotabaru di Kukuhkan, Begini Pesan Ketua DPRD

“Informasi dari masyarakat menjadi kunci pengungkapan kasus ini. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Palangka Raya,” kata Yonika, Selasa.

Seluruh barang bukti diakui milik AF. Polisi membawa yang bersangkutan ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

AF dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Rapim Polri 2026 Hari Kedua, Kapolri Tekankan Peran Polri Jaga Stabilitas dan Dukung Program Pemerintah
Beri Arahan Personel Satbrimob, Wakapolda Kalteng Tekankan Kedisiplinan, Loyalitas dan Soliditas
Tingkatkan Kemampuan Fisik, Anggota Kodim 1016/Plk Laksanakan Hanmars
PN Sampit Tolak Gugatan Burhan soal Tuduhan Kriminalisasi Lahan 160 Hektare
Momentum Hari Pers Nasional, IPJI Kalteng Tegaskan Diri sebagai Rumah Aspirasi Publik
Program SIM Go Pelosok, Satlantas Polresta Palangka Raya Hadirkan Layanan SATPAS di Kelurahan Pager 
Dukung Ketahanan Pangan, Kapolda Kalteng Bersama Bhayangkari Panen Melon Perdana di Lahan Pekarangan Pangan Lestari
Kapolda Kalteng dan Kapolresta Palangka Raya Pimpin Kerja Bakti Bersihkan Pasar Besar
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:59 WIB

Rapim Polri 2026 Hari Kedua, Kapolri Tekankan Peran Polri Jaga Stabilitas dan Dukung Program Pemerintah

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:58 WIB

Beri Arahan Personel Satbrimob, Wakapolda Kalteng Tekankan Kedisiplinan, Loyalitas dan Soliditas

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:32 WIB

Tingkatkan Kemampuan Fisik, Anggota Kodim 1016/Plk Laksanakan Hanmars

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:50 WIB

PN Sampit Tolak Gugatan Burhan soal Tuduhan Kriminalisasi Lahan 160 Hektare

Senin, 9 Februari 2026 - 09:46 WIB

Momentum Hari Pers Nasional, IPJI Kalteng Tegaskan Diri sebagai Rumah Aspirasi Publik

Berita Terbaru