Satresnarkoba Polresta Gagalkan Peredaran 11,47 Gram Sabu di Jalan Dr.Murjani 

- Jurnalis

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 11,47 gram. Seorang pria berinisial AF (41) ditangkap di kediamannya di Jalan Dr. Murjani, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya, Selasa sore, 20 Januari 2026.

Penangkapan dilakukan setelah Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan sebelum mengamankan terduga pelaku sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan 44 paket sabu siap edar yang disimpan dalam kotak true wireless stereo (TWS) berwarna putih di dalam tas hitam. Selain narkotika, polisi juga menyita timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp600 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.

Baca Juga :  Tinjau Program Pangan dan Pasar Murah di Kobar Bersama Gubernur, Kapolda Kalteng Apresiasi Inisiatif Pemerintah untuk Kesejahteraan Masyarakat

Kepala Polresta Palangka Raya Komisaris Besar Polisi Dedy Supriadi, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Yonika Winner Te’dang, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi, 12 Tersangka Ditangkap

“Informasi dari masyarakat menjadi kunci pengungkapan kasus ini. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Palangka Raya,” kata Yonika, Selasa.

Seluruh barang bukti diakui milik AF. Polisi membawa yang bersangkutan ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

AF dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Bias Layar: Relawan Kebajikan Pancasila Harus Jadi Garda Terdepan Menjaga Persatuan Bangsa
Legalitas Penggunaan Pelabuhan Jelapat untuk CPO Dipertanyakan, PT BKI dan Dishub Barsel Kompak Bungkam
Musim Kemarau Picu Karhutla dan Kebakaran Permukiman di Palangka Raya, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
BREAKING NEWS Kebakaran Hebat Hanguskan Kawasan Pasar Besar Jalan Seram,Jalan Jawa Palangka Raya
Bias Layar Ajak Masyarakat Palangka Raya Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Gubernur Kalteng Tinjau Karhutla, Ikut Padamkan Titik Api
Gubernur Agustiar Minta Tambahan Armada, Penanganan Karhutla Kalteng Diperkuat Pemerintah Pusat
Sambut HUT ke-25 DPC Partai Demokrat Pulang Pisau Gelar Aksi ‘Gerakan Langit Biru’ di Masjid Noor Hidayah

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:57 WIB

Bias Layar: Relawan Kebajikan Pancasila Harus Jadi Garda Terdepan Menjaga Persatuan Bangsa

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Legalitas Penggunaan Pelabuhan Jelapat untuk CPO Dipertanyakan, PT BKI dan Dishub Barsel Kompak Bungkam

Minggu, 2 Agustus 2026 - 05:19 WIB

Musim Kemarau Picu Karhutla dan Kebakaran Permukiman di Palangka Raya, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:16 WIB

BREAKING NEWS Kebakaran Hebat Hanguskan Kawasan Pasar Besar Jalan Seram,Jalan Jawa Palangka Raya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Bias Layar Ajak Masyarakat Palangka Raya Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page