Satresnarkoba Polresta Gagalkan Peredaran 11,47 Gram Sabu di Jalan Dr.Murjani 

- Jurnalis

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 11,47 gram. Seorang pria berinisial AF (41) ditangkap di kediamannya di Jalan Dr. Murjani, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya, Selasa sore, 20 Januari 2026.

Penangkapan dilakukan setelah Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan sebelum mengamankan terduga pelaku sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan 44 paket sabu siap edar yang disimpan dalam kotak true wireless stereo (TWS) berwarna putih di dalam tas hitam. Selain narkotika, polisi juga menyita timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp600 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.

Baca Juga :  LSR-LPMT Kalteng Apresiasi Pengabdian Brigjen Pol Andreas Wayan Wicaksono di Momen Ulang Tahun

Kepala Polresta Palangka Raya Komisaris Besar Polisi Dedy Supriadi, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Yonika Winner Te’dang, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

Baca Juga :  Wujudkan Ketahanan Pangan, Polda Kalteng Gandeng PT. MKM Tanam Jagung di Tengah Lahan Sawit

“Informasi dari masyarakat menjadi kunci pengungkapan kasus ini. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Palangka Raya,” kata Yonika, Selasa.

Seluruh barang bukti diakui milik AF. Polisi membawa yang bersangkutan ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

AF dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan
Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana
Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis
Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas
“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”
Inovasi SKPD Kotabaru Digenjot, Bapperida Bidik Juara IGA
Klinik Lapas Kotabaru Resmi Jadi FKTP, Layanan Kesehatan Warga Binaan Naik Kelas
Peringati 1 Tahun Kodam XXII TB,Agustan Saining: Jaga Hutan Kalteng Tak Bisa Sendiri, Sinergi TNI dan Pemda Harus Diperkuat

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:25 WIB

“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM

Minggu, 23 Agu 2026 - 06:57 WIB

LINTAS DAERAH

MTQH Kobar Dorong Generasi Muda Cintai Al-Qur’an

Sabtu, 22 Agu 2026 - 23:22 WIB

LINTAS NASIONAL

Presiden Prabowo Pimpin Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan

Sabtu, 22 Agu 2026 - 15:12 WIB

You cannot copy content of this page