Satresnarkoba Polresta Gagalkan Peredaran 11,47 Gram Sabu di Jalan Dr.Murjani 

- Jurnalis

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 11,47 gram. Seorang pria berinisial AF (41) ditangkap di kediamannya di Jalan Dr. Murjani, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya, Selasa sore, 20 Januari 2026.

Penangkapan dilakukan setelah Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan sebelum mengamankan terduga pelaku sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan 44 paket sabu siap edar yang disimpan dalam kotak true wireless stereo (TWS) berwarna putih di dalam tas hitam. Selain narkotika, polisi juga menyita timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp600 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.

Baca Juga :  Kapolsek Pahandut Kenalkan Tugas Polisi kepada Anak TK, Tekankan Kantor Polisi Tempat Aman untuk Edukasi

Kepala Polresta Palangka Raya Komisaris Besar Polisi Dedy Supriadi, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Yonika Winner Te’dang, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

Baca Juga :  Wujud Rasa Peduli, Babinsa Bantu Bangun Rumah Warga Binaannya

“Informasi dari masyarakat menjadi kunci pengungkapan kasus ini. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Palangka Raya,” kata Yonika, Selasa.

Seluruh barang bukti diakui milik AF. Polisi membawa yang bersangkutan ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

AF dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Relawan HKT Tetap Bergerak di Tengah Karhutla Kalteng, Doakan Api Segera Padam
DPW IPJI Kalteng Bersinergi dengan Pemko Palangka Raya, Layani Aktivasi IKD dan Bagikan Masker Gratis
PT. Sinar Mas Bersama Tujuh Perusahaan Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak Karhutla di Kintap Tanah Laut
Tanpa Pamrih, Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya
Bantu Tangani Karhutla di Tanah Laut, Sinar Mas Agribusiness and Food Berikan Bantuan Peralatan Pemadam
PPN Kritik Pernyataan Kepala BNPB soal Kondisi Kalteng, Minta Suharyanto Dicopot
Ketika Asap Disebut Tak Mengganggu, Data ISPA Berkata Lain
WAGUB EDY PRATOWO: PEMERINTAH TAK BISA SENDIRI BANGUN EKONOMI KALTENG, KADIN HARUS JADI MITRA STRATEGIS

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 15:15 WIB

Relawan HKT Tetap Bergerak di Tengah Karhutla Kalteng, Doakan Api Segera Padam

Senin, 28 September 2026 - 09:58 WIB

DPW IPJI Kalteng Bersinergi dengan Pemko Palangka Raya, Layani Aktivasi IKD dan Bagikan Masker Gratis

Sabtu, 26 September 2026 - 18:07 WIB

PT. Sinar Mas Bersama Tujuh Perusahaan Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak Karhutla di Kintap Tanah Laut

Sabtu, 26 September 2026 - 17:01 WIB

Tanpa Pamrih, Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya

Jumat, 25 September 2026 - 14:37 WIB

Bantu Tangani Karhutla di Tanah Laut, Sinar Mas Agribusiness and Food Berikan Bantuan Peralatan Pemadam

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Terdampak Karhutla, Porprov Kalteng Bergeser ke Awal November

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:34 WIB

LINTAS TNI

Pra TMMD, Kodim 1016/Plk Mulai Rehab Rumah Tidak Layak Huni

Selasa, 6 Okt 2026 - 12:37 WIB

You cannot copy content of this page