Satresnarkoba Polres Kapuas Ringkus Pengedar Sabu 15,47 Gram di Tengah Malam, Jaringan Lokal Dibongkar

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial K (27) diringkus saat diduga hendak melakukan transaksi sabu di kawasan permukiman warga, Kamis (26/3/2026) dini hari.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 00.40 WIB di Jalan Mahakam Gang I, RT 003 RW 001, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut cepat aparat setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan begitu informasi diterima.

Sumber awal: laporan masyarakat

Tindak lanjut: penyelidikan intensif di lokasi

Hasil: satu terduga pelaku berhasil diamankan

“Anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika,” ujarnya.

Baca Juga :  Tragis di Sampit: IRT Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi, Polisi Selidiki Motif

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan empat paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 15,47 gram. Temuan tersebut mengindikasikan bahwa pelaku bukan sekadar pengguna, melainkan diduga bagian dari jaringan pengedar di wilayah Kapuas.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, antara lain:

Timbangan digital

Satu unit handphone

Uang tunai Rp400 ribu

Kotak rokok dan botol permen

Plastik hitam, tisu, dan masker

Celana jeans pendek

Satu unit sepeda motor

Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan:

Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Baca Juga :  Kodim 1016 Palangka Raya Kirim Bantuan Logistik Untuk Korban Bencana Sumatra dan Aceh

Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut tergolong berat, mengingat jumlah barang bukti yang cukup signifikan dan indikasi keterlibatan dalam peredaran.

AKP Budi Utomo menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan pihaknya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Kapuas.

Fokus utama: pemberantasan jaringan

Strategi: kolaborasi dengan masyarakat

Target: menekan peredaran hingga ke akar

“Peran masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti demi menjaga keamanan dan ketertiban,” tegasnya.

Pengungkapan ini kembali menegaskan bahwa wilayah Kapuas masih menjadi target peredaran narkoba, sehingga sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci dalam upaya pencegahan dan pemberantasan secara berkelanjutan. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Bias Layar: Relawan Kebajikan Pancasila Harus Jadi Garda Terdepan Menjaga Persatuan Bangsa
Legalitas Penggunaan Pelabuhan Jelapat untuk CPO Dipertanyakan, PT BKI dan Dishub Barsel Kompak Bungkam
Musim Kemarau Picu Karhutla dan Kebakaran Permukiman di Palangka Raya, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
BREAKING NEWS Kebakaran Hebat Hanguskan Kawasan Pasar Besar Jalan Seram,Jalan Jawa Palangka Raya
Bias Layar Ajak Masyarakat Palangka Raya Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Gubernur Kalteng Tinjau Karhutla, Ikut Padamkan Titik Api
Turnamen Bola Voly Resmi di Tutup, Berikut Daftar Juaranya
Gubernur Agustiar Minta Tambahan Armada, Penanganan Karhutla Kalteng Diperkuat Pemerintah Pusat

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:57 WIB

Bias Layar: Relawan Kebajikan Pancasila Harus Jadi Garda Terdepan Menjaga Persatuan Bangsa

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Legalitas Penggunaan Pelabuhan Jelapat untuk CPO Dipertanyakan, PT BKI dan Dishub Barsel Kompak Bungkam

Minggu, 2 Agustus 2026 - 05:19 WIB

Musim Kemarau Picu Karhutla dan Kebakaran Permukiman di Palangka Raya, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:16 WIB

BREAKING NEWS Kebakaran Hebat Hanguskan Kawasan Pasar Besar Jalan Seram,Jalan Jawa Palangka Raya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Bias Layar Ajak Masyarakat Palangka Raya Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page