Satresnarkoba Polres Kapuas Ringkus Pengedar Sabu 15,47 Gram di Tengah Malam, Jaringan Lokal Dibongkar

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial K (27) diringkus saat diduga hendak melakukan transaksi sabu di kawasan permukiman warga, Kamis (26/3/2026) dini hari.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 00.40 WIB di Jalan Mahakam Gang I, RT 003 RW 001, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut cepat aparat setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan begitu informasi diterima.

Sumber awal: laporan masyarakat

Tindak lanjut: penyelidikan intensif di lokasi

Hasil: satu terduga pelaku berhasil diamankan

“Anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika,” ujarnya.

Baca Juga :  Polda Kalteng Kerahkan 3.178 Personel, Siap Amankan May Day

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan empat paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 15,47 gram. Temuan tersebut mengindikasikan bahwa pelaku bukan sekadar pengguna, melainkan diduga bagian dari jaringan pengedar di wilayah Kapuas.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, antara lain:

Timbangan digital

Satu unit handphone

Uang tunai Rp400 ribu

Kotak rokok dan botol permen

Plastik hitam, tisu, dan masker

Celana jeans pendek

Satu unit sepeda motor

Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan:

Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Baca Juga :  Semangat Gotong Royong Tetap Terjaga di Bangkuang, Wujud Nyata Nilai Huma Betang

Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut tergolong berat, mengingat jumlah barang bukti yang cukup signifikan dan indikasi keterlibatan dalam peredaran.

AKP Budi Utomo menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan pihaknya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Kapuas.

Fokus utama: pemberantasan jaringan

Strategi: kolaborasi dengan masyarakat

Target: menekan peredaran hingga ke akar

“Peran masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti demi menjaga keamanan dan ketertiban,” tegasnya.

Pengungkapan ini kembali menegaskan bahwa wilayah Kapuas masih menjadi target peredaran narkoba, sehingga sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci dalam upaya pencegahan dan pemberantasan secara berkelanjutan. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Peringati 1 Tahun Kodam XXII TB,Agustan Saining: Jaga Hutan Kalteng Tak Bisa Sendiri, Sinergi TNI dan Pemda Harus Diperkuat
Remaja 14 Tahun Tenggelam di Sungai Kahayan Sekitar Pelabuhan Rambang Ditemukan Meninggal Dunia
HUT ke-1 Kodam XXII/Tambun Bungai, Agustiar Sabran Tekankan Soliditas TNI dan Pemerintah Dukung Pembangunan Kalteng
HUT ke-81 RI, IPJI Kalteng Ingatkan: Jangan Biarkan Rakyat Jadi Penonton Kemerdekaan
Bocah 14 Tahun Diduga Tenggelam di Sungai Kahayan, Pencarian Terus Dilakukan
Lepas 506 Pramuka Kalteng ke Jamnas XII, Agustiar: Bawa Nama Baik Daerah
Anak Tenggelam di Dermaga Rambang Palangka Raya, Tim SAR Sisir Sungai Kahayan
Dwi Sugiarto Resmi Nakhodai APPI Kalteng, Dorong Welder Lokal Tembus Industri Nasional

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Peringati 1 Tahun Kodam XXII TB,Agustan Saining: Jaga Hutan Kalteng Tak Bisa Sendiri, Sinergi TNI dan Pemda Harus Diperkuat

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Remaja 14 Tahun Tenggelam di Sungai Kahayan Sekitar Pelabuhan Rambang Ditemukan Meninggal Dunia

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:22 WIB

HUT ke-1 Kodam XXII/Tambun Bungai, Agustiar Sabran Tekankan Soliditas TNI dan Pemerintah Dukung Pembangunan Kalteng

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:51 WIB

HUT ke-81 RI, IPJI Kalteng Ingatkan: Jangan Biarkan Rakyat Jadi Penonton Kemerdekaan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Bocah 14 Tahun Diduga Tenggelam di Sungai Kahayan, Pencarian Terus Dilakukan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page