Satresnarkoba Polres Kapuas Ringkus Pengedar Sabu 15,47 Gram di Tengah Malam, Jaringan Lokal Dibongkar

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial K (27) diringkus saat diduga hendak melakukan transaksi sabu di kawasan permukiman warga, Kamis (26/3/2026) dini hari.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 00.40 WIB di Jalan Mahakam Gang I, RT 003 RW 001, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut cepat aparat setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan begitu informasi diterima.

Sumber awal: laporan masyarakat

Tindak lanjut: penyelidikan intensif di lokasi

Hasil: satu terduga pelaku berhasil diamankan

“Anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika,” ujarnya.

Baca Juga :  "Pelantikan Pengurus YJI Kotabaru, Dorong Gerakan Hidup Sehat hingga Pelosok"

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan empat paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto mencapai 15,47 gram. Temuan tersebut mengindikasikan bahwa pelaku bukan sekadar pengguna, melainkan diduga bagian dari jaringan pengedar di wilayah Kapuas.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, antara lain:

Timbangan digital

Satu unit handphone

Uang tunai Rp400 ribu

Kotak rokok dan botol permen

Plastik hitam, tisu, dan masker

Celana jeans pendek

Satu unit sepeda motor

Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan:

Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Baca Juga :  Kodam XXII/Tambun Bungai Tegaskan Lahan Yonif TP 923/Mentaya Clear and Clean

Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut tergolong berat, mengingat jumlah barang bukti yang cukup signifikan dan indikasi keterlibatan dalam peredaran.

AKP Budi Utomo menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan pihaknya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Kapuas.

Fokus utama: pemberantasan jaringan

Strategi: kolaborasi dengan masyarakat

Target: menekan peredaran hingga ke akar

“Peran masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti demi menjaga keamanan dan ketertiban,” tegasnya.

Pengungkapan ini kembali menegaskan bahwa wilayah Kapuas masih menjadi target peredaran narkoba, sehingga sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci dalam upaya pencegahan dan pemberantasan secara berkelanjutan. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Relawan HKT Tetap Bergerak di Tengah Karhutla Kalteng, Doakan Api Segera Padam
DPW IPJI Kalteng Bersinergi dengan Pemko Palangka Raya, Layani Aktivasi IKD dan Bagikan Masker Gratis
PT. Sinar Mas Bersama Tujuh Perusahaan Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak Karhutla di Kintap Tanah Laut
Tanpa Pamrih, Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya
Bantu Tangani Karhutla di Tanah Laut, Sinar Mas Agribusiness and Food Berikan Bantuan Peralatan Pemadam
PPN Kritik Pernyataan Kepala BNPB soal Kondisi Kalteng, Minta Suharyanto Dicopot
Ketika Asap Disebut Tak Mengganggu, Data ISPA Berkata Lain
WAGUB EDY PRATOWO: PEMERINTAH TAK BISA SENDIRI BANGUN EKONOMI KALTENG, KADIN HARUS JADI MITRA STRATEGIS

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 15:15 WIB

Relawan HKT Tetap Bergerak di Tengah Karhutla Kalteng, Doakan Api Segera Padam

Senin, 28 September 2026 - 09:58 WIB

DPW IPJI Kalteng Bersinergi dengan Pemko Palangka Raya, Layani Aktivasi IKD dan Bagikan Masker Gratis

Sabtu, 26 September 2026 - 18:07 WIB

PT. Sinar Mas Bersama Tujuh Perusahaan Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak Karhutla di Kintap Tanah Laut

Sabtu, 26 September 2026 - 17:01 WIB

Tanpa Pamrih, Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya

Jumat, 25 September 2026 - 14:37 WIB

Bantu Tangani Karhutla di Tanah Laut, Sinar Mas Agribusiness and Food Berikan Bantuan Peralatan Pemadam

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Upaya Gubernur Agustiar Sabran Tingkatkan Kesejahteraan di Kalteng

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:35 WIB

LINTAS DAERAH

Terdampak Karhutla, Porprov Kalteng Bergeser ke Awal November

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:34 WIB

You cannot copy content of this page