PALANGKA RAYA – Aksi balapan liar kembali meresahkan masyarakat. Sejumlah remaja yang masih berstatus pelajar diamankan petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya setelah kedapatan melakukan balapan liar di Jalan Adonis Samad, tepatnya di kawasan Bandara Tjilik Riwut, Senin (22/9/2025).
Kegiatan ilegal tersebut sempat mengganggu ketertiban serta menimbulkan keresahan warga yang beraktivitas di sekitar bandara. Menindaklanjuti laporan masyarakat, polisi segera bergerak melakukan penindakan di lokasi kejadian.
Kasat Lantas Polresta Palangka Raya Kombes Edigio Sumilat melalui Kanit Turjawali Satlantas, Ipda Dedi Hendra Kurniawan, menjelaskan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan warga dengan melakukan penertiban.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, kami melakukan penertiban dan berhasil mengamankan sejumlah kendaraan beserta pemiliknya,” ujarnya.
Dari hasil penertiban, polisi mengamankan tujuh unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan. Selain itu, sebagian besar kendaraan yang digunakan juga tidak memenuhi standar, seperti tanpa spion, tidak memiliki plat nomor, menggunakan cat bodi yang dimodifikasi, serta memakai knalpot brong yang menimbulkan kebisingan.
Seluruh kendaraan hasil sitaan dibawa ke Pos Satlantas Bundaran Besar untuk diproses lebih lanjut. Para pemilik motor juga dikenakan sanksi tilang sesuai aturan yang berlaku.
“Beberapa kendaraan beserta pemiliknya diamankan dan akan dikenakan penindakan sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Ipda Dedi.
Selain penindakan hukum, polisi juga memberikan pembinaan kepada para remaja yang terlibat agar tidak mengulangi perbuatannya. (*/rls/hms/red).

