Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal di Murung Raya, Negara Ambil Alih Lahan Eks PT AKT Senilai Triliunan Rupiah

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Murung Raya – Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan dengan menertibkan aktivitas tambang batu bara milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Penertiban ini menjadi sorotan nasional setelah sejumlah pejabat tinggi negara turun langsung ke lokasi pada Selasa (7/4/2026). Hadir dalam kunjungan tersebut antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Agus Subianto, serta Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Turut mendampingi, Kapolres Murung Raya AKBP Franky M. Monathen bersama unsur Forkopimda setempat.

Penyerahan Lahan dan Proses Hukum

Agenda utama kunjungan tersebut adalah penyerahan penguasaan lahan dari Satgas PKH kepada Kejaksaan RI. Lahan yang sebelumnya dikuasai PT AKT kini resmi berada di bawah kendali negara setelah disita dalam proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.

Langkah ini menandai eskalasi penanganan kasus dari sekadar penertiban administratif menjadi penegakan hukum pidana. Dugaan korupsi yang menyeret pengelolaan tambang di wilayah ini disebut berlangsung dalam rentang waktu panjang, yakni periode 2016 hingga 2025.

Baca Juga :  Merajut Kepedulian dari Palangka Raya, Relawan HKT Mantapkan Langkah Sosial di Awal 2026

Pelanggaran Berlapis dan Kerugian Negara

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengungkapkan bahwa PT AKT telah berulang kali mendapatkan peringatan dari pemerintah. Perusahaan tersebut diduga menguasai kawasan hutan negara tanpa izin yang sah serta tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif.

“Penguasaan kembali dilakukan karena kawasan tersebut merupakan milik negara. Kami juga telah menagih denda administratif sebesar Rp4,2 triliun,” ujar Barita.

Tak hanya itu, Satgas juga menemukan fakta bahwa aktivitas produksi batu bara masih berlangsung meskipun izin usaha perusahaan telah dicabut. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran serius karena hasil produksi tetap dimanfaatkan secara ekonomi oleh perusahaan di tengah status ilegal operasionalnya.

Dari Administratif ke Pidana

Karena tidak adanya itikad baik dan kepatuhan dari pihak perusahaan, Satgas PKH kemudian melimpahkan kasus tersebut ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Proses ini berujung pada penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan tersebut.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Tinjau Kesiapan Stadion Sampuraga Baru untuk Porprov, Polres Kobar Siap Amankan Event

Penanganan kasus ini menjadi salah satu contoh konkret pendekatan terpadu pemerintah dalam menertibkan aktivitas ilegal di kawasan hutan, khususnya yang berkaitan dengan sektor ekstraktif seperti pertambangan.

Aktivitas Tambang Dihentikan Total

Sejak dilakukan penertiban pada awal tahun 2026, seluruh aktivitas operasional PT AKT telah dihentikan. Pemerintah juga telah memasang tanda penguasaan negara di lokasi tambang sebagai bentuk penegasan status hukum lahan tersebut.

“Sejak Januari, saat penertiban dilakukan, seluruh aktivitas sudah dihentikan,” tegas Barita.

Komitmen Penataan Kawasan Hutan

Kasus ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menata ulang pengelolaan kawasan hutan dan sumber daya alam secara lebih transparan dan akuntabel. Penertiban tambang ilegal menjadi bagian dari agenda besar reformasi tata kelola sektor kehutanan dan pertambangan.

Dengan keterlibatan lintas institusi, mulai dari kementerian, TNI-Polri, hingga Kejaksaan, pemerintah menegaskan bahwa praktik-praktik pelanggaran hukum yang merugikan negara tidak akan ditoleransi.

Langkah tegas di Murung Raya ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha lain sekaligus menjadi momentum perbaikan tata kelola pertambangan nasional ke depan. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan
Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana
Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis
Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas
“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”
Inovasi SKPD Kotabaru Digenjot, Bapperida Bidik Juara IGA
Klinik Lapas Kotabaru Resmi Jadi FKTP, Layanan Kesehatan Warga Binaan Naik Kelas
Peringati 1 Tahun Kodam XXII TB,Agustan Saining: Jaga Hutan Kalteng Tak Bisa Sendiri, Sinergi TNI dan Pemda Harus Diperkuat

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:25 WIB

“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM

Minggu, 23 Agu 2026 - 06:57 WIB

LINTAS DAERAH

MTQH Kobar Dorong Generasi Muda Cintai Al-Qur’an

Sabtu, 22 Agu 2026 - 23:22 WIB

LINTAS NASIONAL

Presiden Prabowo Pimpin Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan

Sabtu, 22 Agu 2026 - 15:12 WIB

You cannot copy content of this page