LINTAS KALIMANTAN | Murung Raya – Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan dengan menertibkan aktivitas tambang batu bara milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Penertiban ini menjadi sorotan nasional setelah sejumlah pejabat tinggi negara turun langsung ke lokasi pada Selasa (7/4/2026). Hadir dalam kunjungan tersebut antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Agus Subianto, serta Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Turut mendampingi, Kapolres Murung Raya AKBP Franky M. Monathen bersama unsur Forkopimda setempat.
Penyerahan Lahan dan Proses Hukum
Agenda utama kunjungan tersebut adalah penyerahan penguasaan lahan dari Satgas PKH kepada Kejaksaan RI. Lahan yang sebelumnya dikuasai PT AKT kini resmi berada di bawah kendali negara setelah disita dalam proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.
Langkah ini menandai eskalasi penanganan kasus dari sekadar penertiban administratif menjadi penegakan hukum pidana. Dugaan korupsi yang menyeret pengelolaan tambang di wilayah ini disebut berlangsung dalam rentang waktu panjang, yakni periode 2016 hingga 2025.
Pelanggaran Berlapis dan Kerugian Negara
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengungkapkan bahwa PT AKT telah berulang kali mendapatkan peringatan dari pemerintah. Perusahaan tersebut diduga menguasai kawasan hutan negara tanpa izin yang sah serta tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif.
“Penguasaan kembali dilakukan karena kawasan tersebut merupakan milik negara. Kami juga telah menagih denda administratif sebesar Rp4,2 triliun,” ujar Barita.
Tak hanya itu, Satgas juga menemukan fakta bahwa aktivitas produksi batu bara masih berlangsung meskipun izin usaha perusahaan telah dicabut. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran serius karena hasil produksi tetap dimanfaatkan secara ekonomi oleh perusahaan di tengah status ilegal operasionalnya.
Dari Administratif ke Pidana
Karena tidak adanya itikad baik dan kepatuhan dari pihak perusahaan, Satgas PKH kemudian melimpahkan kasus tersebut ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Proses ini berujung pada penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan tersebut.
Penanganan kasus ini menjadi salah satu contoh konkret pendekatan terpadu pemerintah dalam menertibkan aktivitas ilegal di kawasan hutan, khususnya yang berkaitan dengan sektor ekstraktif seperti pertambangan.
Aktivitas Tambang Dihentikan Total
Sejak dilakukan penertiban pada awal tahun 2026, seluruh aktivitas operasional PT AKT telah dihentikan. Pemerintah juga telah memasang tanda penguasaan negara di lokasi tambang sebagai bentuk penegasan status hukum lahan tersebut.
“Sejak Januari, saat penertiban dilakukan, seluruh aktivitas sudah dihentikan,” tegas Barita.
Komitmen Penataan Kawasan Hutan
Kasus ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menata ulang pengelolaan kawasan hutan dan sumber daya alam secara lebih transparan dan akuntabel. Penertiban tambang ilegal menjadi bagian dari agenda besar reformasi tata kelola sektor kehutanan dan pertambangan.
Dengan keterlibatan lintas institusi, mulai dari kementerian, TNI-Polri, hingga Kejaksaan, pemerintah menegaskan bahwa praktik-praktik pelanggaran hukum yang merugikan negara tidak akan ditoleransi.
Langkah tegas di Murung Raya ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha lain sekaligus menjadi momentum perbaikan tata kelola pertambangan nasional ke depan. (*/rls/hms/red)








