Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal di Murung Raya, Negara Ambil Alih Lahan Eks PT AKT Senilai Triliunan Rupiah

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Murung Raya – Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan dengan menertibkan aktivitas tambang batu bara milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Penertiban ini menjadi sorotan nasional setelah sejumlah pejabat tinggi negara turun langsung ke lokasi pada Selasa (7/4/2026). Hadir dalam kunjungan tersebut antara lain Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Agus Subianto, serta Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Turut mendampingi, Kapolres Murung Raya AKBP Franky M. Monathen bersama unsur Forkopimda setempat.

Penyerahan Lahan dan Proses Hukum

Agenda utama kunjungan tersebut adalah penyerahan penguasaan lahan dari Satgas PKH kepada Kejaksaan RI. Lahan yang sebelumnya dikuasai PT AKT kini resmi berada di bawah kendali negara setelah disita dalam proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.

Langkah ini menandai eskalasi penanganan kasus dari sekadar penertiban administratif menjadi penegakan hukum pidana. Dugaan korupsi yang menyeret pengelolaan tambang di wilayah ini disebut berlangsung dalam rentang waktu panjang, yakni periode 2016 hingga 2025.

Baca Juga :  Korban Tenggelam di DAS Katingan Ditemukan Setelah Dua Hari Pencarian, Tim Gabungan Evakuasi ke RS Mas Amsyar Kasongan

Pelanggaran Berlapis dan Kerugian Negara

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengungkapkan bahwa PT AKT telah berulang kali mendapatkan peringatan dari pemerintah. Perusahaan tersebut diduga menguasai kawasan hutan negara tanpa izin yang sah serta tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif.

“Penguasaan kembali dilakukan karena kawasan tersebut merupakan milik negara. Kami juga telah menagih denda administratif sebesar Rp4,2 triliun,” ujar Barita.

Tak hanya itu, Satgas juga menemukan fakta bahwa aktivitas produksi batu bara masih berlangsung meskipun izin usaha perusahaan telah dicabut. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran serius karena hasil produksi tetap dimanfaatkan secara ekonomi oleh perusahaan di tengah status ilegal operasionalnya.

Dari Administratif ke Pidana

Karena tidak adanya itikad baik dan kepatuhan dari pihak perusahaan, Satgas PKH kemudian melimpahkan kasus tersebut ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Proses ini berujung pada penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan tersebut.

Baca Juga :  Pangdam XXII/Tambun Bungai Kunjungi Kodim 1018/Gunung Mas dan Sekolah Rakyat

Penanganan kasus ini menjadi salah satu contoh konkret pendekatan terpadu pemerintah dalam menertibkan aktivitas ilegal di kawasan hutan, khususnya yang berkaitan dengan sektor ekstraktif seperti pertambangan.

Aktivitas Tambang Dihentikan Total

Sejak dilakukan penertiban pada awal tahun 2026, seluruh aktivitas operasional PT AKT telah dihentikan. Pemerintah juga telah memasang tanda penguasaan negara di lokasi tambang sebagai bentuk penegasan status hukum lahan tersebut.

“Sejak Januari, saat penertiban dilakukan, seluruh aktivitas sudah dihentikan,” tegas Barita.

Komitmen Penataan Kawasan Hutan

Kasus ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menata ulang pengelolaan kawasan hutan dan sumber daya alam secara lebih transparan dan akuntabel. Penertiban tambang ilegal menjadi bagian dari agenda besar reformasi tata kelola sektor kehutanan dan pertambangan.

Dengan keterlibatan lintas institusi, mulai dari kementerian, TNI-Polri, hingga Kejaksaan, pemerintah menegaskan bahwa praktik-praktik pelanggaran hukum yang merugikan negara tidak akan ditoleransi.

Langkah tegas di Murung Raya ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku usaha lain sekaligus menjadi momentum perbaikan tata kelola pertambangan nasional ke depan. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Semangat Gotong Royong Tetap Terjaga di Bangkuang, Wujud Nyata Nilai Huma Betang
Cegah Balapan Liar, Polsek Pahandut Gelar Patroli Harkamtibmas Hingga Dini Hari
BREAKING NEWS , Api Mengamuk di Permukiman Padat Gang Sari 45 Kota Palangka Raya,Sejumlah Rumah dan MTs Darul Ulum Terbakar
Agustiar Sabran Hadirkan Pasar Murah dan Cek Kesehatan Gratis di Pulang Pisau, Warga Rasakan Manfaat Langsung
Raja Durian Borneo Hadirkan Papaken Asal Gunung Mas, Harga Terjangkau Jadi Daya Tarik Pengunjung
Kasus Dugaan Perambahan HPK di Sukamara Masuk Penyidikan, Keberadaan Dua Alat Berat Dipertanyakan
Gubernur Agustiar Sabran Dan Kapolda Hadiri Panen Raya di Kapuas, Tegaskan Komitmen Kalteng Jadi Lumbung Pangan Nasional
PT SMM Gelar Sunatan Massal untuk 42 Anak di Ring I, Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:47 WIB

Semangat Gotong Royong Tetap Terjaga di Bangkuang, Wujud Nyata Nilai Huma Betang

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:39 WIB

Cegah Balapan Liar, Polsek Pahandut Gelar Patroli Harkamtibmas Hingga Dini Hari

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:16 WIB

BREAKING NEWS , Api Mengamuk di Permukiman Padat Gang Sari 45 Kota Palangka Raya,Sejumlah Rumah dan MTs Darul Ulum Terbakar

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:23 WIB

Agustiar Sabran Hadirkan Pasar Murah dan Cek Kesehatan Gratis di Pulang Pisau, Warga Rasakan Manfaat Langsung

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:20 WIB

Raja Durian Borneo Hadirkan Papaken Asal Gunung Mas, Harga Terjangkau Jadi Daya Tarik Pengunjung

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page