Resmob Polres Kapuas Tangkap Pria Diduga Gelapkan Rp98 Juta Dana Pengadaan Bibit Sapi

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuas, Kalteng – Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial AS (35) yang diduga terlibat tindak pidana penggelapan dana ratusan juta rupiah. Penangkapan dilakukan pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah warung di Jalan Jepang, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan korban, Made Wastika, S.E. (44), seorang wiraswasta sekaligus Direktur CV Swastika Karya Utama. Dugaan penggelapan baru diketahui korban pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di kediamannya di Jalan Jawa Gang V, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Peristiwa bermula ketika rekan korban, Ahmad Zamakhsyari, menghubungi korban untuk menanyakan rekening tujuan transfer dana sebesar Rp202.122.000. Korban kemudian meminta agar dana tersebut ditransfer ke rekening atas nama AS yang saat itu bekerja sebagai karyawannya. Namun, setelah dana dicairkan, korban tidak menerima sisa uang sebesar Rp98.000.000.

Baca Juga :  Bentuk Kepedulian, Kapolresta Palangka Raya Bantu Driver Ojol Korban Orderan Fiktif

Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas. Dari hasil penyelidikan, polisi menduga pelaku menggelapkan sisa dana pencairan pengadaan bibit sapi yang ditransfer oleh CV Tirta Nur Pratama ke rekening pelaku tanpa sepengetahuan korban.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen bukti transfer Seabank atas nama pelaku serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

Baca Juga :  Curanmor di Sampit, Dua Pelaku Ditangkap Saat Sembunyikan Motor Curian di Hotel

Pelaku dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan. Polisi juga mengungkap bahwa AS merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam perkara perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP pada 2017 dengan vonis sembilan bulan penjara.

Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat.

Sementara itu, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam pengelolaan keuangan dan segera melapor kepada pihak berwajib apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan
Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana
Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis
Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas
“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”
Inovasi SKPD Kotabaru Digenjot, Bapperida Bidik Juara IGA
Klinik Lapas Kotabaru Resmi Jadi FKTP, Layanan Kesehatan Warga Binaan Naik Kelas
Peringati 1 Tahun Kodam XXII TB,Agustan Saining: Jaga Hutan Kalteng Tak Bisa Sendiri, Sinergi TNI dan Pemda Harus Diperkuat

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:25 WIB

“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM

Minggu, 23 Agu 2026 - 06:57 WIB

LINTAS DAERAH

MTQH Kobar Dorong Generasi Muda Cintai Al-Qur’an

Sabtu, 22 Agu 2026 - 23:22 WIB

LINTAS NASIONAL

Presiden Prabowo Pimpin Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan

Sabtu, 22 Agu 2026 - 15:12 WIB

You cannot copy content of this page