Resmob Polres Kapuas Tangkap Pria Diduga Gelapkan Rp98 Juta Dana Pengadaan Bibit Sapi

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuas, Kalteng – Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial AS (35) yang diduga terlibat tindak pidana penggelapan dana ratusan juta rupiah. Penangkapan dilakukan pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah warung di Jalan Jepang, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan korban, Made Wastika, S.E. (44), seorang wiraswasta sekaligus Direktur CV Swastika Karya Utama. Dugaan penggelapan baru diketahui korban pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di kediamannya di Jalan Jawa Gang V, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Peristiwa bermula ketika rekan korban, Ahmad Zamakhsyari, menghubungi korban untuk menanyakan rekening tujuan transfer dana sebesar Rp202.122.000. Korban kemudian meminta agar dana tersebut ditransfer ke rekening atas nama AS yang saat itu bekerja sebagai karyawannya. Namun, setelah dana dicairkan, korban tidak menerima sisa uang sebesar Rp98.000.000.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Kereng Bangkirai

Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas. Dari hasil penyelidikan, polisi menduga pelaku menggelapkan sisa dana pencairan pengadaan bibit sapi yang ditransfer oleh CV Tirta Nur Pratama ke rekening pelaku tanpa sepengetahuan korban.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen bukti transfer Seabank atas nama pelaku serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

Baca Juga :  Bersama Gubernur dan Forkopimda, Kapolda Kalteng Lepas 626 Pemudik Tujuan Banjarmasin, Sampit dan Muara Teweh

Pelaku dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan. Polisi juga mengungkap bahwa AS merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam perkara perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP pada 2017 dengan vonis sembilan bulan penjara.

Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat.

Sementara itu, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam pengelolaan keuangan dan segera melapor kepada pihak berwajib apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Penyelesaian Polemik Zheze Galuh Ditempuh Lewat Jalur Adat, Damang Pahandut Siapkan Prosesi Perdamaian
KPHP Barito Hilir Belum Beri Klarifikasi soal Surat Pemanfaatan Kayu PT BPM, Transparansi Dipertanyakan
Dishut Kalteng Perkuat Basis Data Konservasi Orangutan, Agustan Saining: Kebijakan Harus Berlandaskan Data Valid
Di Hari Jadi ke-69, Davidson Lambung Optimistis Palangka Raya Semakin Maju
Perkuat Ketahanan Keluarga, Rumah Pintar Askari dan Dinas P3APPKB Kapuas Gelar Parenting Lintas Sektoral
“Dulu Gemerlap, Kini Gelap — Nasib Lampu Hias Jembatan Kahayan yang Dirindukan Warga Palangka Raya”
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Agustan Saining Ajak Jadikan Semangat Hijrah sebagai Penguat Integritas dan Pengabdian
Agustiar Sabran Lepas Kontingen Pesparawi Kalteng ke Ajang Nasional, Tekankan Disiplin dan Semangat Kebersamaan

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:53 WIB

Penyelesaian Polemik Zheze Galuh Ditempuh Lewat Jalur Adat, Damang Pahandut Siapkan Prosesi Perdamaian

Senin, 22 Juni 2026 - 16:04 WIB

KPHP Barito Hilir Belum Beri Klarifikasi soal Surat Pemanfaatan Kayu PT BPM, Transparansi Dipertanyakan

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:05 WIB

Dishut Kalteng Perkuat Basis Data Konservasi Orangutan, Agustan Saining: Kebijakan Harus Berlandaskan Data Valid

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:01 WIB

Di Hari Jadi ke-69, Davidson Lambung Optimistis Palangka Raya Semakin Maju

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:56 WIB

Perkuat Ketahanan Keluarga, Rumah Pintar Askari dan Dinas P3APPKB Kapuas Gelar Parenting Lintas Sektoral

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page