Resmob Polres Kapuas Tangkap Pria Diduga Gelapkan Rp98 Juta Dana Pengadaan Bibit Sapi

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuas, Kalteng – Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial AS (35) yang diduga terlibat tindak pidana penggelapan dana ratusan juta rupiah. Penangkapan dilakukan pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah warung di Jalan Jepang, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan korban, Made Wastika, S.E. (44), seorang wiraswasta sekaligus Direktur CV Swastika Karya Utama. Dugaan penggelapan baru diketahui korban pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di kediamannya di Jalan Jawa Gang V, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Peristiwa bermula ketika rekan korban, Ahmad Zamakhsyari, menghubungi korban untuk menanyakan rekening tujuan transfer dana sebesar Rp202.122.000. Korban kemudian meminta agar dana tersebut ditransfer ke rekening atas nama AS yang saat itu bekerja sebagai karyawannya. Namun, setelah dana dicairkan, korban tidak menerima sisa uang sebesar Rp98.000.000.

Baca Juga :  Awaludin Apresiasi Kabupaten Kotabaru Masuk Peringkat ke 6 Porprov Kalsel

Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas. Dari hasil penyelidikan, polisi menduga pelaku menggelapkan sisa dana pencairan pengadaan bibit sapi yang ditransfer oleh CV Tirta Nur Pratama ke rekening pelaku tanpa sepengetahuan korban.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen bukti transfer Seabank atas nama pelaku serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

Baca Juga :  Pangdam XXII/Tambun Bungai Terima Kunjungan Kakanwil Kemenag Kalteng dan Para Rektor Bahas Persiapan Kunjungan Menteri Agama RI

Pelaku dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan. Polisi juga mengungkap bahwa AS merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam perkara perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP pada 2017 dengan vonis sembilan bulan penjara.

Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat.

Sementara itu, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam pengelolaan keuangan dan segera melapor kepada pihak berwajib apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Polsek Pahandut Dampingi Praktik Lapangan Siswa Dikbangspes SPN Tjilik Riwut, Asah Kemampuan Patroli Sabhara di Tengah Masyarakat
Polsek Pahandut Perkuat Sinergi Keamanan, Bhabinkamtibmas Sambangi Pos Security PT Dwi Warna Karya di Pahandut Seberang
Peringati Hari Kesadaran Nasional, Polda Kalteng Gelar Upacara Bendera
7000 Personel Gabungan Dikerahkan, Polda Kalteng Perkuat Kolaborasi Cegah Karhutla
Tanggapi Laporan, Satsamapta Polresta Palangka Raya Turut Datangi Lokasi Dugaan Kasus Pemukulan Pelajar
TNI Hadir Untuk Rakyat, Pembangunan Jembatan Garuda Terus Berlanjut
Datangi Pangkalan Ojol, Polsek Pahandut Edukasikan Layanan Polri 110
Tiga Rumah Hangus Terbakar Di Desa Jakatan Masaha, Polsek Kapuas Hulu Bergerak Cepat Amankan Lokasi dan Bantu Warga
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 15:39 WIB

Polsek Pahandut Dampingi Praktik Lapangan Siswa Dikbangspes SPN Tjilik Riwut, Asah Kemampuan Patroli Sabhara di Tengah Masyarakat

Sabtu, 18 April 2026 - 15:31 WIB

Polsek Pahandut Perkuat Sinergi Keamanan, Bhabinkamtibmas Sambangi Pos Security PT Dwi Warna Karya di Pahandut Seberang

Jumat, 17 April 2026 - 19:39 WIB

Peringati Hari Kesadaran Nasional, Polda Kalteng Gelar Upacara Bendera

Jumat, 17 April 2026 - 19:31 WIB

7000 Personel Gabungan Dikerahkan, Polda Kalteng Perkuat Kolaborasi Cegah Karhutla

Jumat, 17 April 2026 - 13:29 WIB

Tanggapi Laporan, Satsamapta Polresta Palangka Raya Turut Datangi Lokasi Dugaan Kasus Pemukulan Pelajar

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page