Resmob Polres Kapuas Tangkap Pria Diduga Gelapkan Rp98 Juta Dana Pengadaan Bibit Sapi

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuas, Kalteng – Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial AS (35) yang diduga terlibat tindak pidana penggelapan dana ratusan juta rupiah. Penangkapan dilakukan pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah warung di Jalan Jepang, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan korban, Made Wastika, S.E. (44), seorang wiraswasta sekaligus Direktur CV Swastika Karya Utama. Dugaan penggelapan baru diketahui korban pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di kediamannya di Jalan Jawa Gang V, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Peristiwa bermula ketika rekan korban, Ahmad Zamakhsyari, menghubungi korban untuk menanyakan rekening tujuan transfer dana sebesar Rp202.122.000. Korban kemudian meminta agar dana tersebut ditransfer ke rekening atas nama AS yang saat itu bekerja sebagai karyawannya. Namun, setelah dana dicairkan, korban tidak menerima sisa uang sebesar Rp98.000.000.

Baca Juga :  Gugatan Praperadilan Tersangka Pengancaman Driver PT Asmin di Kapuas Ditolak PN Palangka Raya

Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas. Dari hasil penyelidikan, polisi menduga pelaku menggelapkan sisa dana pencairan pengadaan bibit sapi yang ditransfer oleh CV Tirta Nur Pratama ke rekening pelaku tanpa sepengetahuan korban.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen bukti transfer Seabank atas nama pelaku serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

Baca Juga :  Kapolresta dan PJU Polresta Palangka Raya Sambut Kunjungan Kerja Wakapolda Kalteng

Pelaku dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan. Polisi juga mengungkap bahwa AS merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam perkara perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP pada 2017 dengan vonis sembilan bulan penjara.

Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat.

Sementara itu, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam pengelolaan keuangan dan segera melapor kepada pihak berwajib apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Dandim 1016/Plk Berikan Motivasi Kepada Ratusan Siswa SMA Negeri 5 Palangka Raya
Kabidhumas Polda Kalteng Pastikan Stok BBM Aman, Imbau Masyarakat Tidak Terpancing Panic Buying
Pangdam XXII/Tambun Bungai Imbau Warga Tak Panic Buying, Pastikan Forkopimda Kawal Distribusi BBM di Kalteng
Komunitas Gowes Palangka Raya Siapkan Touring Lintas Provinsi, Tempuh Ribuan Kilometer dalam Lima Hari
Antrean BBM Tak Kunjung Usai, SUMBO Desak Pemerintah dan Pertamina Evaluasi Distribusi
Kapolda Kalteng Dukung Film Kolosal “DAYAK”, Siap Kawal Produksi Hingga Angkat Budaya Bumi Tambun Bungai ke Pentas Nasional
Ngemiloh Resmi Hadir di Muara Teweh, Tawarkan Sensasi “Bebas Racik Sesukamu”
Terus Dikebut, Progres Jembatan Garuda di Habaring Hurung Capai 55 Persen

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:35 WIB

Dandim 1016/Plk Berikan Motivasi Kepada Ratusan Siswa SMA Negeri 5 Palangka Raya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:11 WIB

Kabidhumas Polda Kalteng Pastikan Stok BBM Aman, Imbau Masyarakat Tidak Terpancing Panic Buying

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:20 WIB

Komunitas Gowes Palangka Raya Siapkan Touring Lintas Provinsi, Tempuh Ribuan Kilometer dalam Lima Hari

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:06 WIB

Antrean BBM Tak Kunjung Usai, SUMBO Desak Pemerintah dan Pertamina Evaluasi Distribusi

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:12 WIB

Kapolda Kalteng Dukung Film Kolosal “DAYAK”, Siap Kawal Produksi Hingga Angkat Budaya Bumi Tambun Bungai ke Pentas Nasional

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page