Resmob Polres Kapuas Tangkap Pria Diduga Gelapkan Rp98 Juta Dana Pengadaan Bibit Sapi

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuas, Kalteng – Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial AS (35) yang diduga terlibat tindak pidana penggelapan dana ratusan juta rupiah. Penangkapan dilakukan pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah warung di Jalan Jepang, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan korban, Made Wastika, S.E. (44), seorang wiraswasta sekaligus Direktur CV Swastika Karya Utama. Dugaan penggelapan baru diketahui korban pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di kediamannya di Jalan Jawa Gang V, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Peristiwa bermula ketika rekan korban, Ahmad Zamakhsyari, menghubungi korban untuk menanyakan rekening tujuan transfer dana sebesar Rp202.122.000. Korban kemudian meminta agar dana tersebut ditransfer ke rekening atas nama AS yang saat itu bekerja sebagai karyawannya. Namun, setelah dana dicairkan, korban tidak menerima sisa uang sebesar Rp98.000.000.

Baca Juga :  Satreskrim Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus KDRT, Ibu dan Bayi Jadi Korban Serangan Senjata Tajam

Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas. Dari hasil penyelidikan, polisi menduga pelaku menggelapkan sisa dana pencairan pengadaan bibit sapi yang ditransfer oleh CV Tirta Nur Pratama ke rekening pelaku tanpa sepengetahuan korban.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen bukti transfer Seabank atas nama pelaku serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Tekankan Sinergi Pusat-Daerah Sambut Kunjungan Menhan di Palangka Raya

Pelaku dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan. Polisi juga mengungkap bahwa AS merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam perkara perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP pada 2017 dengan vonis sembilan bulan penjara.

Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat.

Sementara itu, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam pengelolaan keuangan dan segera melapor kepada pihak berwajib apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak
HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial
WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla
Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla
Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian
Ketua HKT Dwi Sugiarto Dorong Forum Kebangsaan Kalteng Perkuat Persatuan
Sugie: Bangun Usaha Tak Cukup dengan Modal, Soliditas Tim Jadi Kunci
Karhutla Kalteng Mengganas, 325 Perusahaan Diminta Perkuat Pengendalian

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 10:31 WIB

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak

Kamis, 10 September 2026 - 22:05 WIB

HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial

Kamis, 10 September 2026 - 20:59 WIB

WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 21:01 WIB

Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla

Selasa, 8 September 2026 - 19:51 WIB

Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page