Resahkan Warga, Pencuri Spesialis Barang Elektronik di Kotim Dibekuk Polisi — Sudah Beraksi di 14 Lokasi

- Jurnalis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kotawaringin Timur – Aksi pencurian yang kerap meresahkan warga akhirnya terungkap. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotawaringin Timur berhasil meringkus seorang pria berinisial OS (33), warga Kabupaten Seruyan, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian barang elektronik di sejumlah lokasi di wilayah Kotim.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Kecamatan Ketapang, setelah petugas menerima laporan dari korban yang mendapati kamar kosnya dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang berharga telah raib.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Rezky Maulana Zulkarnain,S.H,S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto,S.H mengatakan, dari hasil penyelidikan diketahui pelaku masuk ke dalam kos korban dengan cara mencongkel jendela depan yang terkunci menggunakan obeng. Barang-barang yang dicuri antara lain dua unit laptop merk Acer, satu unit handphone Realme C35, satu power bank, sebuah jam tangan, serta beberapa perlengkapan rumah tangga. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6 juta.

Baca Juga :  IWO Barito Timur Jalin Silaturahmi dengan IPJI Kalteng, Perkuat Sinergi Pers Daerah

Saat dilakukan penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

1 unit sepeda motor Suzuki Nex warna hijau putih tanpa nomor polisi yang digunakan dalam aksi pencurian,

1 unit handphone Realme C35,

2 unit laptop merk Acer,

1 buah power bank,

1 buah helm,

1 buah tas ransel,

Baca Juga :  Awaludin Dampingi Bupati Kotabaru Kunjungan Kerja ke Dinas Perhubungan

serta dua obeng yang diduga digunakan untuk mencongkel jendela.

Dari hasil pemeriksaan, OS mengakui telah melakukan aksi pencurian di 14 lokasi berbeda di wilayah Kotawaringin Timur. Namun sejauh ini, baru dua laporan polisi yang diterima terkait tindakannya.

“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” ungkap Kasat Reskrim Iyudi.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah atau tempat kos dalam keadaan kosong, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. (*/rls/hms/red)

 

Berita Terkait

Dandim 1016/Plk Berikan Motivasi Kepada Ratusan Siswa SMA Negeri 5 Palangka Raya
Kabidhumas Polda Kalteng Pastikan Stok BBM Aman, Imbau Masyarakat Tidak Terpancing Panic Buying
Pangdam XXII/Tambun Bungai Imbau Warga Tak Panic Buying, Pastikan Forkopimda Kawal Distribusi BBM di Kalteng
Komunitas Gowes Palangka Raya Siapkan Touring Lintas Provinsi, Tempuh Ribuan Kilometer dalam Lima Hari
Antrean BBM Tak Kunjung Usai, SUMBO Desak Pemerintah dan Pertamina Evaluasi Distribusi
Kapolda Kalteng Dukung Film Kolosal “DAYAK”, Siap Kawal Produksi Hingga Angkat Budaya Bumi Tambun Bungai ke Pentas Nasional
Ngemiloh Resmi Hadir di Muara Teweh, Tawarkan Sensasi “Bebas Racik Sesukamu”
Terus Dikebut, Progres Jembatan Garuda di Habaring Hurung Capai 55 Persen

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:35 WIB

Dandim 1016/Plk Berikan Motivasi Kepada Ratusan Siswa SMA Negeri 5 Palangka Raya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:11 WIB

Kabidhumas Polda Kalteng Pastikan Stok BBM Aman, Imbau Masyarakat Tidak Terpancing Panic Buying

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:21 WIB

Pangdam XXII/Tambun Bungai Imbau Warga Tak Panic Buying, Pastikan Forkopimda Kawal Distribusi BBM di Kalteng

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:20 WIB

Komunitas Gowes Palangka Raya Siapkan Touring Lintas Provinsi, Tempuh Ribuan Kilometer dalam Lima Hari

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:06 WIB

Antrean BBM Tak Kunjung Usai, SUMBO Desak Pemerintah dan Pertamina Evaluasi Distribusi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page