PT KMB Mangkir dari Panggilan Polisi Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan Warga di Kotim

- Jurnalis

Senin, 22 September 2025 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPIT – PT Karya Makmur Bahagia (KMB) tercatat tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Unit I Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) terkait dugaan penyerobotan lahan milik warga bernama Hodie.

Pemanggilan pertama dijadwalkan pada Selasa (9/9/2025), namun pihak perusahaan meminta penundaan dengan alasan masih berada di Jakarta. Panggilan kedua pada Jumat (12/9/2025) dan panggilan ketiga pada Kamis (18/9/2025) juga tak dihadiri dengan alasan serupa.

“Pemeriksaan saksi dari pihak pelapor sebelumnya berjalan sesuai jadwal. Kini giliran pihak perusahaan dimintai keterangan, namun hingga tiga kali penundaan yang mereka minta, pihak perusahaan tetap tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas. Ini menunjukkan ketidakkooperatifan dari perusahaan,” ujar kuasa hukum Hodie dari Supersemar Law Firm, Minggu (21/9).

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Kahut Gelar Patroli Malam, Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas

Kuasa hukum menegaskan bahwa hingga kini PT KMB masih berstatus terlapor dan belum pernah dimintai klarifikasi. Ia juga sudah berkoordinasi dengan penyidik terkait penjadwalan ulang. “Penyidik menyampaikan jadwal baru akan diinformasikan kemudian. Kami berharap perusahaan bersikap kooperatif agar perkara ini bisa segera diselesaikan,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia meminta agar penyidik menegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku, merujuk pada Pasal 112 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: R/Lapinfo/126/VI/Res.1.24/2025/Reskrim tertanggal 23 Juli 2025.

Baca Juga :  DPD KNPI Pulang Pisau Gelar Aksi Sosial Ramadhan, Bagi Takjil dan Santuni Anak Yatim

“Jika terlapor sudah tiga kali mangkir tanpa alasan sah, maka penyidik berwenang melakukan pemanggilan paksa sebagaimana diatur undang-undang,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT KMB belum memberikan keterangan resmi meski telah dikonfirmasi. Sementara itu, penyidik Unit I Satreskrim Polres Kotim menyatakan bahwa jadwal pemanggilan ulang akan diinformasikan lebih lanjut. Saat ini, perkara dugaan penyerobotan lahan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. (*/rls/red)

 

Berita Terkait

Legalitas Penggunaan Pelabuhan Jelapat untuk CPO Dipertanyakan, PT BKI dan Dishub Barsel Kompak Bungkam
Musim Kemarau Picu Karhutla dan Kebakaran Permukiman di Palangka Raya, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
BREAKING NEWS Kebakaran Hebat Hanguskan Kawasan Pasar Besar Jalan Seram,Jalan Jawa Palangka Raya
Bias Layar Ajak Masyarakat Palangka Raya Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Gubernur Kalteng Tinjau Karhutla, Ikut Padamkan Titik Api
Gubernur Agustiar Minta Tambahan Armada, Penanganan Karhutla Kalteng Diperkuat Pemerintah Pusat
Sambut HUT ke-25 DPC Partai Demokrat Pulang Pisau Gelar Aksi ‘Gerakan Langit Biru’ di Masjid Noor Hidayah
Pengusaha Bengkel Las Kalteng Siap Tempuh Aksi Damai jika Pemadaman Listrik Tak Kunjung Teratasi

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Legalitas Penggunaan Pelabuhan Jelapat untuk CPO Dipertanyakan, PT BKI dan Dishub Barsel Kompak Bungkam

Minggu, 2 Agustus 2026 - 05:19 WIB

Musim Kemarau Picu Karhutla dan Kebakaran Permukiman di Palangka Raya, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:16 WIB

BREAKING NEWS Kebakaran Hebat Hanguskan Kawasan Pasar Besar Jalan Seram,Jalan Jawa Palangka Raya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Bias Layar Ajak Masyarakat Palangka Raya Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:36 WIB

Gubernur Kalteng Tinjau Karhutla, Ikut Padamkan Titik Api

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page