PT KMB Mangkir dari Panggilan Polisi Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan Warga di Kotim

- Jurnalis

Senin, 22 September 2025 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPIT – PT Karya Makmur Bahagia (KMB) tercatat tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Unit I Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) terkait dugaan penyerobotan lahan milik warga bernama Hodie.

Pemanggilan pertama dijadwalkan pada Selasa (9/9/2025), namun pihak perusahaan meminta penundaan dengan alasan masih berada di Jakarta. Panggilan kedua pada Jumat (12/9/2025) dan panggilan ketiga pada Kamis (18/9/2025) juga tak dihadiri dengan alasan serupa.

“Pemeriksaan saksi dari pihak pelapor sebelumnya berjalan sesuai jadwal. Kini giliran pihak perusahaan dimintai keterangan, namun hingga tiga kali penundaan yang mereka minta, pihak perusahaan tetap tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas. Ini menunjukkan ketidakkooperatifan dari perusahaan,” ujar kuasa hukum Hodie dari Supersemar Law Firm, Minggu (21/9).

Baca Juga :  Polres Kapuas Gelar Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1447 H/2026 M

Kuasa hukum menegaskan bahwa hingga kini PT KMB masih berstatus terlapor dan belum pernah dimintai klarifikasi. Ia juga sudah berkoordinasi dengan penyidik terkait penjadwalan ulang. “Penyidik menyampaikan jadwal baru akan diinformasikan kemudian. Kami berharap perusahaan bersikap kooperatif agar perkara ini bisa segera diselesaikan,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia meminta agar penyidik menegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku, merujuk pada Pasal 112 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: R/Lapinfo/126/VI/Res.1.24/2025/Reskrim tertanggal 23 Juli 2025.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Korban Apresiasi Penangkapan DDI, Desak Pengusutan Oknum Polisi dan Pertanggungjawaban Barang Bukti

“Jika terlapor sudah tiga kali mangkir tanpa alasan sah, maka penyidik berwenang melakukan pemanggilan paksa sebagaimana diatur undang-undang,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT KMB belum memberikan keterangan resmi meski telah dikonfirmasi. Sementara itu, penyidik Unit I Satreskrim Polres Kotim menyatakan bahwa jadwal pemanggilan ulang akan diinformasikan lebih lanjut. Saat ini, perkara dugaan penyerobotan lahan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. (*/rls/red)

 

Berita Terkait

Terjerat Polisi Gadungan di Medsos, Guru di Gumas Diperas Rp20 Juta Usai VCS
Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan Jalanan, Satlantas Polresta Palangka Raya Amankan 30 Kendaraan Berknalpot Tidak Standar
Diduga Mabuk, Seorang Pria Masuk Pekarangan Rumah Warga di Palangka Raya
Satlantas Polresta Palangka Raya Amankan Car Free Day di Bundaran Besar
Endra Setiawan Nahkodai IWO Kalteng, Konsolidasi Organisasi Jadi Agenda Utama
Kapolda Kalteng Ajak Masyarakat Cegah Karhutla Sejak Dini
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi dalam Jumlah Besar
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Kereng Bangkirai
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 12:03 WIB

Terjerat Polisi Gadungan di Medsos, Guru di Gumas Diperas Rp20 Juta Usai VCS

Minggu, 25 Januari 2026 - 10:01 WIB

Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan Jalanan, Satlantas Polresta Palangka Raya Amankan 30 Kendaraan Berknalpot Tidak Standar

Minggu, 25 Januari 2026 - 09:50 WIB

Diduga Mabuk, Seorang Pria Masuk Pekarangan Rumah Warga di Palangka Raya

Minggu, 25 Januari 2026 - 09:47 WIB

Satlantas Polresta Palangka Raya Amankan Car Free Day di Bundaran Besar

Minggu, 25 Januari 2026 - 06:23 WIB

Endra Setiawan Nahkodai IWO Kalteng, Konsolidasi Organisasi Jadi Agenda Utama

Berita Terbaru