Palangka Raya – Aksi nekat seorang pria berinisial MW (26) yang diduga membuat onar di rumah mantan istrinya di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km. 8 (EL Refleksi), Minggu (2/11/2025) dini hari sekitar pukul 03.11 WIB, berhasil digagalkan aparat kepolisian.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Pamapta III SPKT Ipda Oxana Licanissya, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat korban E (25) sedang beristirahat di rumahnya. Korban terbangun karena lampu rumahnya berkedip—menyala dan padam secara bergantian—sebelum mendengar suara gedoran keras di pintu.
“Pelaku yang merupakan mantan suami korban diduga datang dalam kondisi emosi. Ia berteriak dan menggedor pintu rumah sambil mengeluarkan kata-kata ancaman,” ujar Ipda Oxana.
Merasa terancam, korban kemudian melarikan diri melalui pintu belakang dan meminta pertolongan warga sekitar. Tak lama berselang, personel piket SPKT bersama piket fungsi Polresta Palangka Raya tiba di lokasi dan langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Pelaku bersama korban kemudian dibawa ke Mako Polresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Langkah cepat yang dilakukan anggota di lapangan merupakan wujud respons sigap Polri dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Ipda Oxana.(dk_reborn168



