Polresta Palangka Raya Ungkap Peredaran Sabu, Pria 31 Tahun Diamankan dengan 10 Paket Barang Bukti

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AH (31) diamankan petugas dalam operasi yang digelar pada Senin (30/3/2026) sore.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di kawasan Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan AH merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lingkungan tersebut.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan mendalam setelah menerima informasi tersebut. Tim kemudian melakukan pemantauan intensif sebelum akhirnya mengamankan terduga pelaku.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Setelah memastikan keberadaan terlapor, petugas langsung melakukan penindakan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pangdam XXII/Tambun Bungai Terima Gelar Adat Dayak di Peringatan HUT ke-69 Kalteng, Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Daerah

Ia menegaskan, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Satresnarkoba menyatakan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian, kata dia, tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun jaringan peredaran gelap narkoba.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut disembunyikan di beberapa tempat milik terlapor.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 10 paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor sekitar 5,42 gram. Selain itu, turut diamankan satu pack plastik klip, satu sedotan yang telah dimodifikasi, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Berikan SIDARA Award 2025 kepada Produsen dan Operator Data Terbaik

“Seluruh barang bukti yang ditemukan diakui sebagai milik terlapor,” tambahnya.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana peredaran narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing sebagai bagian dari upaya bersama dalam memerangi narkoba. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Legalitas Penggunaan Pelabuhan Jelapat untuk CPO Dipertanyakan, PT BKI dan Dishub Barsel Kompak Bungkam
Musim Kemarau Picu Karhutla dan Kebakaran Permukiman di Palangka Raya, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
BREAKING NEWS Kebakaran Hebat Hanguskan Kawasan Pasar Besar Jalan Seram,Jalan Jawa Palangka Raya
Bias Layar Ajak Masyarakat Palangka Raya Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Gubernur Kalteng Tinjau Karhutla, Ikut Padamkan Titik Api
Gubernur Agustiar Minta Tambahan Armada, Penanganan Karhutla Kalteng Diperkuat Pemerintah Pusat
Sambut HUT ke-25 DPC Partai Demokrat Pulang Pisau Gelar Aksi ‘Gerakan Langit Biru’ di Masjid Noor Hidayah
Pengusaha Bengkel Las Kalteng Siap Tempuh Aksi Damai jika Pemadaman Listrik Tak Kunjung Teratasi

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Legalitas Penggunaan Pelabuhan Jelapat untuk CPO Dipertanyakan, PT BKI dan Dishub Barsel Kompak Bungkam

Minggu, 2 Agustus 2026 - 05:19 WIB

Musim Kemarau Picu Karhutla dan Kebakaran Permukiman di Palangka Raya, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:16 WIB

BREAKING NEWS Kebakaran Hebat Hanguskan Kawasan Pasar Besar Jalan Seram,Jalan Jawa Palangka Raya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Bias Layar Ajak Masyarakat Palangka Raya Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:36 WIB

Gubernur Kalteng Tinjau Karhutla, Ikut Padamkan Titik Api

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page