Polresta Palangka Raya Ungkap Peredaran Sabu, Pria 31 Tahun Diamankan dengan 10 Paket Barang Bukti

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AH (31) diamankan petugas dalam operasi yang digelar pada Senin (30/3/2026) sore.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di kawasan Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan AH merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lingkungan tersebut.

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan mendalam setelah menerima informasi tersebut. Tim kemudian melakukan pemantauan intensif sebelum akhirnya mengamankan terduga pelaku.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Setelah memastikan keberadaan terlapor, petugas langsung melakukan penindakan,” ujarnya.

Baca Juga :  Operasi Melahirkan Berujung Derita: Kisah Remita Yanti dan Dugaan Tindakan Medis Tanpa Persetujuan

Ia menegaskan, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Satresnarkoba menyatakan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian, kata dia, tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun jaringan peredaran gelap narkoba.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut disembunyikan di beberapa tempat milik terlapor.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 10 paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor sekitar 5,42 gram. Selain itu, turut diamankan satu pack plastik klip, satu sedotan yang telah dimodifikasi, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Baca Juga :  Mobil Oleng Tabrak Penjual Kembang Api di Palangka Raya, Satu Orang Tewas

“Seluruh barang bukti yang ditemukan diakui sebagai milik terlapor,” tambahnya.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana peredaran narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing sebagai bagian dari upaya bersama dalam memerangi narkoba. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Peringati HUT ke-69 Kalteng, Gubernur Agustiar Sabran Pimpin Upacara Khidmat dan Ziarah di TMP Sanaman Lampang
Patroli Dialogis di Pelabuhan Rambang, Polsek Pahandut Sampaikan Pesan Kamtibmas ke Warga
Kapolsek Katingan Hilir Turun Langsung Atur Antrean BBM di SPBU Kasongan, Bagikan Air Mineral untuk Warga
Buktikan Sebagai Negarawan Sejati,Agustiar Sabran Temui Massa dan Tegaskan Komitmen untuk Buruh serta Pemuda Kalteng
Gubernur Kalteng Tegaskan HIPMI Mitra Strategis Pembangunan Ekonomi Daerah
Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Penguatan SDM Spiritual di Konser Akbar Pesparawi Kalteng
Karumkit Bhayangkara Palangka Raya Tekankan Disiplin dan Pelayanan Humanis, dr Anton: Profesionalisme Personel Harus Terus Ditingkatkan
Antisipasi Penyalahgunaan BBM, Polsek Pahandut Patroli ke Sejumlah SPBU

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:27 WIB

Peringati HUT ke-69 Kalteng, Gubernur Agustiar Sabran Pimpin Upacara Khidmat dan Ziarah di TMP Sanaman Lampang

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:16 WIB

Patroli Dialogis di Pelabuhan Rambang, Polsek Pahandut Sampaikan Pesan Kamtibmas ke Warga

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:11 WIB

Kapolsek Katingan Hilir Turun Langsung Atur Antrean BBM di SPBU Kasongan, Bagikan Air Mineral untuk Warga

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:03 WIB

Buktikan Sebagai Negarawan Sejati,Agustiar Sabran Temui Massa dan Tegaskan Komitmen untuk Buruh serta Pemuda Kalteng

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:41 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Penguatan SDM Spiritual di Konser Akbar Pesparawi Kalteng

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page