LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya bergerak cepat menangani kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus pecah kaca mobil yang terjadi di kawasan Jalan Brigjen Katamso, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (10/3/2026) siang.
Setelah menerima laporan, petugas Polresta Palangka Raya langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Pamapta III SPKT Polresta Palangka Raya, Ipda M. Abrar bersama personel gabungan piket fungsi.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi melalui Ipda M. Abrar menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan olah TKP terhadap empat kendaraan roda empat yang menjadi sasaran pelaku.
“Empat unit mobil yang menjadi sasaran curat bermodus pecah kaca telah kami lakukan olah TKP untuk mengumpulkan barang bukti serta keterangan saksi dan korban. Saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya,” ujarnya.
Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan sementara, aksi pencurian tersebut menyebabkan sejumlah korban mengalami kerugian materiil. Pelaku diketahui mengambil tas berisi uang tunai sebesar Rp1.700.000 dari dalam mobil milik korban berinisial DY (31) serta satu unit laptop dari mobil milik korban AU (50).
Sementara itu, dua kendaraan lainnya milik korban AT (26) dan R (65) tidak kehilangan barang, namun mengalami kerusakan akibat kaca mobil yang dipecahkan oleh pelaku.
Saat ini Satreskrim Polresta Palangka Raya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap identitas serta keberadaan pelaku, termasuk menelusuri kemungkinan adanya rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Polresta Palangka Raya juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. (*/rls/hms/red)








