Polres Kotim Tangkap Pengedar Sabu di Sampit, Sita 91 Gram Lebih Narkotika

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampit, Kalteng – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial A.R. (44) pada Rabu (28/1/2026) dini hari.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.20 WIB di sebuah rumah di Jalan Tidar IV, Gang Murai, Citra Karya Blok A, RT 38 RW 02, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut tersangka kerap mengedarkan narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Polres Kotawaringin Timur Amankan 3 Truk Kayu Ulin Ilegal, Tiga Tersangka Dibekuk 

“Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya,” ujar AKP Edy.

Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa:

4 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor total 91,24 gram

Uang tunai Rp2.000.000 (20 lembar pecahan Rp100 ribu)

1 pak plastik klip kosong

1 unit timbangan digital warna hitam

1 unit telepon genggam merek Oppo warna hijau gelap

Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah tas selempang warna merah dan diakui milik tersangka.

Baca Juga :  Jelang Idulfitri 1447 H, Pemprov Kalteng Gelar Gerakan Pangan Murah di Pangkalan Bun

“Tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, A.R. disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan terkait dalam KUHP baru, dengan ancaman hukuman berat sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Polres Kotim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.(*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Dandim 1016/Plk Berikan Motivasi Kepada Ratusan Siswa SMA Negeri 5 Palangka Raya
Kabidhumas Polda Kalteng Pastikan Stok BBM Aman, Imbau Masyarakat Tidak Terpancing Panic Buying
Pangdam XXII/Tambun Bungai Imbau Warga Tak Panic Buying, Pastikan Forkopimda Kawal Distribusi BBM di Kalteng
Komunitas Gowes Palangka Raya Siapkan Touring Lintas Provinsi, Tempuh Ribuan Kilometer dalam Lima Hari
Antrean BBM Tak Kunjung Usai, SUMBO Desak Pemerintah dan Pertamina Evaluasi Distribusi
Kapolda Kalteng Dukung Film Kolosal “DAYAK”, Siap Kawal Produksi Hingga Angkat Budaya Bumi Tambun Bungai ke Pentas Nasional
Ngemiloh Resmi Hadir di Muara Teweh, Tawarkan Sensasi “Bebas Racik Sesukamu”
Terus Dikebut, Progres Jembatan Garuda di Habaring Hurung Capai 55 Persen

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:35 WIB

Dandim 1016/Plk Berikan Motivasi Kepada Ratusan Siswa SMA Negeri 5 Palangka Raya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:11 WIB

Kabidhumas Polda Kalteng Pastikan Stok BBM Aman, Imbau Masyarakat Tidak Terpancing Panic Buying

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:20 WIB

Komunitas Gowes Palangka Raya Siapkan Touring Lintas Provinsi, Tempuh Ribuan Kilometer dalam Lima Hari

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:06 WIB

Antrean BBM Tak Kunjung Usai, SUMBO Desak Pemerintah dan Pertamina Evaluasi Distribusi

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:12 WIB

Kapolda Kalteng Dukung Film Kolosal “DAYAK”, Siap Kawal Produksi Hingga Angkat Budaya Bumi Tambun Bungai ke Pentas Nasional

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page