Polres Kotim Tangkap Pengedar Sabu di Sampit, Sita 91 Gram Lebih Narkotika

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampit, Kalteng – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial A.R. (44) pada Rabu (28/1/2026) dini hari.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.20 WIB di sebuah rumah di Jalan Tidar IV, Gang Murai, Citra Karya Blok A, RT 38 RW 02, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut tersangka kerap mengedarkan narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Advokat Ajungs Th L Suan Sampaikan Apresiasi di Hari Guru Nasional 2025: “Mereka Tetap Mengabdi di Tengah Keterbatasan”

“Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya,” ujar AKP Edy.

Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa:

4 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor total 91,24 gram

Uang tunai Rp2.000.000 (20 lembar pecahan Rp100 ribu)

1 pak plastik klip kosong

1 unit timbangan digital warna hitam

1 unit telepon genggam merek Oppo warna hijau gelap

Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah tas selempang warna merah dan diakui milik tersangka.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Narkotika, Polres Barsel Amankan Dua Tersangka Dan Barbuk 80,50 Gram Sabu

“Tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, A.R. disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan terkait dalam KUHP baru, dengan ancaman hukuman berat sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Polres Kotim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.(*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Kadishut Kalteng Agustan Saining: Pawai Takbiran Idul Adha Momentum Memperkuat Semangat Huma Betang dan Persaudaraan Umat
Pangdam XXII/TB Ajak Prajurit Teladani Nilai Pengorbanan dan Keikhlasan di Momentum Idul Adha 1447 H
Gubernur Kalteng Lepas Pawai Takbiran Idul Adha 1447 H, Tekankan Semangat Kepedulian dan Persatuan
Wujud Kepedulian Sosial, PT ABB Bantu Kambing Kurban untuk IPJI Kalteng Dan FKM Untuk Di Saluran Kepada Masyarakat
Agustiar Sabran Lantik Enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tegaskan Penguatan Pelayanan dan Reformasi Birokrasi di Kalteng
PT ABB Salurkan Bantuan Hewan Kurban, IPJI Kalteng dan FMK Apresiasi Kepedulian Sosial Perusahaan
Malindo dan Keluarga: Idul Adha 1447 H Momentum Memperkuat Kepedulian dan Persaudaraan
Momentum Idul Adha 1447 H/2026 Masehi, Anggota DPRD Kapuas Yusuf Ajak Perkuat Kepedulian dan Persaudaraan

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 16:40 WIB

Kadishut Kalteng Agustan Saining: Pawai Takbiran Idul Adha Momentum Memperkuat Semangat Huma Betang dan Persaudaraan Umat

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:13 WIB

Pangdam XXII/TB Ajak Prajurit Teladani Nilai Pengorbanan dan Keikhlasan di Momentum Idul Adha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:32 WIB

Gubernur Kalteng Lepas Pawai Takbiran Idul Adha 1447 H, Tekankan Semangat Kepedulian dan Persatuan

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:38 WIB

Wujud Kepedulian Sosial, PT ABB Bantu Kambing Kurban untuk IPJI Kalteng Dan FKM Untuk Di Saluran Kepada Masyarakat

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:44 WIB

Agustiar Sabran Lantik Enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tegaskan Penguatan Pelayanan dan Reformasi Birokrasi di Kalteng

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page