Polres Kotim Tangkap Pengedar Sabu di Sampit, Sita 91 Gram Lebih Narkotika

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampit, Kalteng – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial A.R. (44) pada Rabu (28/1/2026) dini hari.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.20 WIB di sebuah rumah di Jalan Tidar IV, Gang Murai, Citra Karya Blok A, RT 38 RW 02, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut tersangka kerap mengedarkan narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Peringati Hari Juang TNI AD 2025, Prajurit Kodim 1016/Plk Ikuti Upacara di Makodam XXII/Tambun Bungai

“Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya,” ujar AKP Edy.

Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa:

4 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor total 91,24 gram

Uang tunai Rp2.000.000 (20 lembar pecahan Rp100 ribu)

1 pak plastik klip kosong

1 unit timbangan digital warna hitam

1 unit telepon genggam merek Oppo warna hijau gelap

Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah tas selempang warna merah dan diakui milik tersangka.

Baca Juga :  Diduga Mabuk, Seorang Pria Masuk Pekarangan Rumah Warga di Palangka Raya

“Tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, A.R. disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan terkait dalam KUHP baru, dengan ancaman hukuman berat sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Polres Kotim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.(*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Rapim Polri 2026 Hari Kedua, Kapolri Tekankan Peran Polri Jaga Stabilitas dan Dukung Program Pemerintah
Beri Arahan Personel Satbrimob, Wakapolda Kalteng Tekankan Kedisiplinan, Loyalitas dan Soliditas
Tingkatkan Kemampuan Fisik, Anggota Kodim 1016/Plk Laksanakan Hanmars
PN Sampit Tolak Gugatan Burhan soal Tuduhan Kriminalisasi Lahan 160 Hektare
Momentum Hari Pers Nasional, IPJI Kalteng Tegaskan Diri sebagai Rumah Aspirasi Publik
Program SIM Go Pelosok, Satlantas Polresta Palangka Raya Hadirkan Layanan SATPAS di Kelurahan Pager 
Dukung Ketahanan Pangan, Kapolda Kalteng Bersama Bhayangkari Panen Melon Perdana di Lahan Pekarangan Pangan Lestari
Kapolda Kalteng dan Kapolresta Palangka Raya Pimpin Kerja Bakti Bersihkan Pasar Besar
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:59 WIB

Rapim Polri 2026 Hari Kedua, Kapolri Tekankan Peran Polri Jaga Stabilitas dan Dukung Program Pemerintah

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:58 WIB

Beri Arahan Personel Satbrimob, Wakapolda Kalteng Tekankan Kedisiplinan, Loyalitas dan Soliditas

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:32 WIB

Tingkatkan Kemampuan Fisik, Anggota Kodim 1016/Plk Laksanakan Hanmars

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:50 WIB

PN Sampit Tolak Gugatan Burhan soal Tuduhan Kriminalisasi Lahan 160 Hektare

Senin, 9 Februari 2026 - 09:46 WIB

Momentum Hari Pers Nasional, IPJI Kalteng Tegaskan Diri sebagai Rumah Aspirasi Publik

Berita Terbaru