Polres Kotim Tangkap Pengedar Sabu di Sampit, Sita 91 Gram Lebih Narkotika

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampit, Kalteng – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial A.R. (44) pada Rabu (28/1/2026) dini hari.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.20 WIB di sebuah rumah di Jalan Tidar IV, Gang Murai, Citra Karya Blok A, RT 38 RW 02, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut tersangka kerap mengedarkan narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Perkuat Kekuatan Militer Kalimantan Tengah, Kasdim Palangka Raya Dampingi Pangdam XXII Tambun Bungai Tinjau Lokasi Pembangunan Resimen Induk

“Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya,” ujar AKP Edy.

Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa:

4 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor total 91,24 gram

Uang tunai Rp2.000.000 (20 lembar pecahan Rp100 ribu)

1 pak plastik klip kosong

1 unit timbangan digital warna hitam

1 unit telepon genggam merek Oppo warna hijau gelap

Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah tas selempang warna merah dan diakui milik tersangka.

Baca Juga :  Respon Cepat, Polsek Rakumpit Tangani Kasus Penggelapan Pupuk di PT. MAPA

“Tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, A.R. disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan terkait dalam KUHP baru, dengan ancaman hukuman berat sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Polres Kotim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.(*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Semangat Gotong Royong Tetap Terjaga di Bangkuang, Wujud Nyata Nilai Huma Betang
Cegah Balapan Liar, Polsek Pahandut Gelar Patroli Harkamtibmas Hingga Dini Hari
BREAKING NEWS , Api Mengamuk di Permukiman Padat Gang Sari 45 Kota Palangka Raya,Sejumlah Rumah dan MTs Darul Ulum Terbakar
Agustiar Sabran Hadirkan Pasar Murah dan Cek Kesehatan Gratis di Pulang Pisau, Warga Rasakan Manfaat Langsung
Raja Durian Borneo Hadirkan Papaken Asal Gunung Mas, Harga Terjangkau Jadi Daya Tarik Pengunjung
Kasus Dugaan Perambahan HPK di Sukamara Masuk Penyidikan, Keberadaan Dua Alat Berat Dipertanyakan
Gubernur Agustiar Sabran Dan Kapolda Hadiri Panen Raya di Kapuas, Tegaskan Komitmen Kalteng Jadi Lumbung Pangan Nasional
PT SMM Gelar Sunatan Massal untuk 42 Anak di Ring I, Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:47 WIB

Semangat Gotong Royong Tetap Terjaga di Bangkuang, Wujud Nyata Nilai Huma Betang

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:39 WIB

Cegah Balapan Liar, Polsek Pahandut Gelar Patroli Harkamtibmas Hingga Dini Hari

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:16 WIB

BREAKING NEWS , Api Mengamuk di Permukiman Padat Gang Sari 45 Kota Palangka Raya,Sejumlah Rumah dan MTs Darul Ulum Terbakar

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:23 WIB

Agustiar Sabran Hadirkan Pasar Murah dan Cek Kesehatan Gratis di Pulang Pisau, Warga Rasakan Manfaat Langsung

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:20 WIB

Raja Durian Borneo Hadirkan Papaken Asal Gunung Mas, Harga Terjangkau Jadi Daya Tarik Pengunjung

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Kapolda Kalteng Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Tumbang Nusa

Senin, 13 Jul 2026 - 18:36 WIB

You cannot copy content of this page