
Sampit, Kalteng – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial A.R. (44) pada Rabu (28/1/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.20 WIB di sebuah rumah di Jalan Tidar IV, Gang Murai, Citra Karya Blok A, RT 38 RW 02, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut tersangka kerap mengedarkan narkotika jenis sabu.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya,” ujar AKP Edy.
Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa:
4 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor total 91,24 gram
Uang tunai Rp2.000.000 (20 lembar pecahan Rp100 ribu)
1 pak plastik klip kosong
1 unit timbangan digital warna hitam
1 unit telepon genggam merek Oppo warna hijau gelap
Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah tas selempang warna merah dan diakui milik tersangka.
“Tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, A.R. disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan terkait dalam KUHP baru, dengan ancaman hukuman berat sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Polres Kotim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.(*/rls/hms/red)







