Polres Kotim Amankan Pelaku Pencurian Ribuan Kilogram Buah Sawit di Lahan PT SSM

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR – Aksi pencurian buah sawit di lahan perkebunan milik PT Sukajadi Sawit Mekar (SSM) di Kabupaten Kotawaringin Timur berhasil digagalkan oleh petugas keamanan perusahaan. Seorang pria berinisial AF (31) diamankan pihak kepolisian setelah kedapatan membawa kabur buah sawit hasil curian menggunakan mobil pikap.

Peristiwa tersebut terjadi di Blok I11 Estate Seranau, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, pada Rabu (18/2/2026). Penangkapan bermula ketika tim keamanan (security) PT SSM yang tengah melakukan patroli melihat sebuah mobil Daihatsu Grand Max berwarna hitam tanpa plat nomor keluar dari kawasan blok I11 dengan muatan penuh buah sawit.

Mencurigai gerak-gerik kendaraan tersebut, petugas segera melakukan pengejaran sambil berkoordinasi dengan pos jaga. Upaya pengejaran membuahkan hasil ketika kendaraan tersebut berhasil dihentikan di Pos Garuda 2.

Baca Juga :  Desa Lungkuh Layang Salurkan BLT Dana Desa Tahap 3 dan 4 Tahun 2025 kepada 40 KPM

“Saat dihentikan dan ditanya asal-usul muatan, dua orang yang berada di dalam mobil langsung melarikan diri, sementara satu orang pelaku berhasil diamankan,” ujar Kasi Humas Polres Kotawaringin Timur, AKP Edy Wiyoko, S.E., dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku AF mengakui bahwa buah sawit tersebut diambil secara ilegal dari Blok I11 Estate Seranau milik PT SSM. Total kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp6.422.080.

“Setelah kami telusuri, total buah sawit yang dicuri sebanyak 111 janjang dengan berat mencapai 1.880 kilogram,” jelas AKP Edy Wiyoko.

Baca Juga :  Hj Alfisah Gelar Reses Tahap II Serap Aspirasi Warga di Dapilnya

Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merugikan dunia usaha, khususnya di sektor perkebunan yang menjadi primadona perekonomian daerah.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti satu unit mobil pikap dan seluruh buah sawit hasil curian telah diamankan di Mapolsek Telawang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku AF dijerat dengan Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Berita Terkait

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan
Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana
Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis
Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas
“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”
Inovasi SKPD Kotabaru Digenjot, Bapperida Bidik Juara IGA
Klinik Lapas Kotabaru Resmi Jadi FKTP, Layanan Kesehatan Warga Binaan Naik Kelas
Peringati 1 Tahun Kodam XXII TB,Agustan Saining: Jaga Hutan Kalteng Tak Bisa Sendiri, Sinergi TNI dan Pemda Harus Diperkuat

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:25 WIB

“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM

Minggu, 23 Agu 2026 - 06:57 WIB

LINTAS DAERAH

MTQH Kobar Dorong Generasi Muda Cintai Al-Qur’an

Sabtu, 22 Agu 2026 - 23:22 WIB

LINTAS NASIONAL

Presiden Prabowo Pimpin Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan

Sabtu, 22 Agu 2026 - 15:12 WIB

You cannot copy content of this page