Polres Kotim Amankan Pelaku Pencurian Ribuan Kilogram Buah Sawit di Lahan PT SSM

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR – Aksi pencurian buah sawit di lahan perkebunan milik PT Sukajadi Sawit Mekar (SSM) di Kabupaten Kotawaringin Timur berhasil digagalkan oleh petugas keamanan perusahaan. Seorang pria berinisial AF (31) diamankan pihak kepolisian setelah kedapatan membawa kabur buah sawit hasil curian menggunakan mobil pikap.

Peristiwa tersebut terjadi di Blok I11 Estate Seranau, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, pada Rabu (18/2/2026). Penangkapan bermula ketika tim keamanan (security) PT SSM yang tengah melakukan patroli melihat sebuah mobil Daihatsu Grand Max berwarna hitam tanpa plat nomor keluar dari kawasan blok I11 dengan muatan penuh buah sawit.

Mencurigai gerak-gerik kendaraan tersebut, petugas segera melakukan pengejaran sambil berkoordinasi dengan pos jaga. Upaya pengejaran membuahkan hasil ketika kendaraan tersebut berhasil dihentikan di Pos Garuda 2.

Baca Juga :  Ketua IPJI Kalteng: Ormas Harus Jadi Pengawas Independen Pembangunan

“Saat dihentikan dan ditanya asal-usul muatan, dua orang yang berada di dalam mobil langsung melarikan diri, sementara satu orang pelaku berhasil diamankan,” ujar Kasi Humas Polres Kotawaringin Timur, AKP Edy Wiyoko, S.E., dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku AF mengakui bahwa buah sawit tersebut diambil secara ilegal dari Blok I11 Estate Seranau milik PT SSM. Total kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp6.422.080.

“Setelah kami telusuri, total buah sawit yang dicuri sebanyak 111 janjang dengan berat mencapai 1.880 kilogram,” jelas AKP Edy Wiyoko.

Baca Juga :  Wujudkan Sinergitas, Kapolresta Palangka Raya Hadiri Upacara Peringatan Hari TNI ke-80 di Kantor Gubernur Kalteng

Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merugikan dunia usaha, khususnya di sektor perkebunan yang menjadi primadona perekonomian daerah.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti satu unit mobil pikap dan seluruh buah sawit hasil curian telah diamankan di Mapolsek Telawang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku AF dijerat dengan Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Berita Terkait

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak
HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial
WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla
Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla
Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian
Ketua HKT Dwi Sugiarto Dorong Forum Kebangsaan Kalteng Perkuat Persatuan
Sugie: Bangun Usaha Tak Cukup dengan Modal, Soliditas Tim Jadi Kunci
Karhutla Kalteng Mengganas, 325 Perusahaan Diminta Perkuat Pengendalian

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 10:31 WIB

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak

Kamis, 10 September 2026 - 22:05 WIB

HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial

Kamis, 10 September 2026 - 20:59 WIB

WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 21:01 WIB

Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla

Selasa, 8 September 2026 - 19:51 WIB

Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page