Polres Kapuas Tangkap Pengedar Sabu, 32 Paket Seberat 8,82 Gram Disita

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || Kapuas, Kalteng – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas kembali membongkar kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AR (46) diamankan bersama puluhan paket sabu siap edar di kediamannya di Kelurahan Murung Keramat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Penangkapan dilakukan pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 16.30 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M. bersama tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke pelaku.

Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan 32 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total 8,82 gram (beserta plastik pembungkus).

Baca Juga :  Buka Sertifikasi Penyidik Reskrim dan Lantas, Kapolda Kalteng Tekankan Nilai Intergitas, Profesional dan Proposional

Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu, yakni dua dompet, satu unit handphone merek Redmi warna navy, serta uang tunai Rp550.000.

AR yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas itu tidak dapat mengelak saat barang bukti ditemukan di dalam rumahnya. Ia pun langsung digelandang ke Mapolres Kapuas guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lain yang berkaitan, dengan ancaman hukuman penjara berat.

Baca Juga :  Satlantas Polresta Palangka Raya Sambangi Korban Laka Lantas dalam Rangka Ops Zebra Telabang 2025

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. menegaskan jajarannya akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba hingga ke tingkat peredaran kecil.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kapuas. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.(*/rls/hms/red).

Berita Terkait

Proyek Rice To Rice Pulang Pisau Disorot, Publik Pertanyakan Volume Timbunan dan Legalitas Material
Masjid Kubah Hijau Al Abrar Disorot, Warga Kritik Pemberitaan Dinilai Tak Berimbang
Agustiar Sabran Minta Maaf, Jalur Khusus di Palangka Raya Disorot karena Cat Cepat Memudar
Diskominfosantik Kalteng Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kolaborasi KIM dan Pemanfaatan AI
Peringati HUT ke-69 Kalteng, Gubernur Agustiar Sabran Pimpin Upacara Khidmat dan Ziarah di TMP Sanaman Lampang
Patroli Dialogis di Pelabuhan Rambang, Polsek Pahandut Sampaikan Pesan Kamtibmas ke Warga
Kapolsek Katingan Hilir Turun Langsung Atur Antrean BBM di SPBU Kasongan, Bagikan Air Mineral untuk Warga
Buktikan Sebagai Negarawan Sejati,Agustiar Sabran Temui Massa dan Tegaskan Komitmen untuk Buruh serta Pemuda Kalteng

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:07 WIB

Proyek Rice To Rice Pulang Pisau Disorot, Publik Pertanyakan Volume Timbunan dan Legalitas Material

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:59 WIB

Masjid Kubah Hijau Al Abrar Disorot, Warga Kritik Pemberitaan Dinilai Tak Berimbang

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:37 WIB

Agustiar Sabran Minta Maaf, Jalur Khusus di Palangka Raya Disorot karena Cat Cepat Memudar

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:45 WIB

Diskominfosantik Kalteng Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kolaborasi KIM dan Pemanfaatan AI

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:27 WIB

Peringati HUT ke-69 Kalteng, Gubernur Agustiar Sabran Pimpin Upacara Khidmat dan Ziarah di TMP Sanaman Lampang

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page