Polres Barsel Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Dana Desa Pararapak 

- Jurnalis

Rabu, 3 Desember 2025 - 23:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUNTOK – Penyidik Satreskrim Polres Barito Selatan (Barsel) resmi melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti (BB) kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Pararapak Tahun 2023 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buntok, Senin (01/12/25).

 

Pelimpahan tahap II yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Buntok tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Barsel, Ipda Ubaydillah, S.Tr.K, bersama sejumlah personel Tipidkor.

 

Tersangka berinisial EP, yang menjabat sebagai kaur keuangan sekaligus bendahara Desa Pararapak pada 2023, diserahkan kepada JPU berdasarkan Surat Kapolres Barsel Nomor B/1431.b/XII/Res.3.3./2025/Reskrim.

Baca Juga :  Satlantas Polresta Palangka Raya Amankan Aksi Unjuk Rasa di Depan Mapolda Kalteng

 

Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda sedikitnya Rp200 juta dan maksimal Rp1,5 miliar.

 

Kapolres Barsel AKBP Jecson R. Hutapea, S.I.K., M.H., melalui Kanit Tipidkor Ipda Ubaydillah, menyampaikan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan sisa saldo tunai ADD dan DD tahap I serta tidak disetorkannya PPN dan PPh 22 dari penarikan DD tahap II.

Baca Juga :  Ucapan Selamat Hari Natal dan Tahun Baru 2026  Dari : Keluarga Besar ADV SURIANSYAH HALIM,SH  Di Palangkaraya Kalimantan Tengah 

 

Berdasarkan hasil penyidikan, akibat perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp307.796.700. Penyidik juga menemukan fakta bahwa sebagian besar dana tersebut digunakan EP untuk bermain judi online dan melakukan sawer di platform TikTok.

 

Polres Barsel mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi penggunaan dana desa, serta menegaskan komitmennya terus hadir dan melayani masyarakat dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan berdampak langsung pada pelayanan publik di desa.

 

“Apabila mengetahui adanya praktik penyalahgunaan anggaran atau tindak pidana lainnya, supaya segera dilaporkan agar kita bisa ditindaklanjuti,” tegas Kanit.(*/red /ags/LK)

Berita Terkait

Keberagaman Organisasi Pers Adalah Kekuatan Demokrasi, Bukan Ancaman
Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Stranas PK Bukan Sekadar Kewajiban Pelaporan, Tapi Komitmen Nyata untuk Rakyat Kalimantan Tengah
Warga Rasakan Manfaat RTH Bundaran Besar, dari Olahraga hingga Ruang Berkumpul
GUBERNUR AGUSTIAR SABRAN SAMPAIKAN DUKA CITA, HADIRI LANGSUNG RUMAH DUKA IBUNDA TIMERASI LABAT
Gubernur Kalteng Ajak Perkuat Persatuan dan Pelestarian Budaya di HUT ke-16 GERDAYAK Indonesia
Gerdayak Tekankan Soliditas Organisasi dan Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Kadishut Kalteng: Semangat Huma Betang Harus Menjadi Landasan Pembangunan Daerah Berkelanjutan
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kadishut Kalteng Dr. Agustan Saining Ajak Masyarakat Perkuat Budaya Peduli Lingkungan

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keberagaman Organisasi Pers Adalah Kekuatan Demokrasi, Bukan Ancaman

Senin, 8 Juni 2026 - 16:15 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Stranas PK Bukan Sekadar Kewajiban Pelaporan, Tapi Komitmen Nyata untuk Rakyat Kalimantan Tengah

Senin, 8 Juni 2026 - 09:57 WIB

Warga Rasakan Manfaat RTH Bundaran Besar, dari Olahraga hingga Ruang Berkumpul

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:08 WIB

GUBERNUR AGUSTIAR SABRAN SAMPAIKAN DUKA CITA, HADIRI LANGSUNG RUMAH DUKA IBUNDA TIMERASI LABAT

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:40 WIB

Gubernur Kalteng Ajak Perkuat Persatuan dan Pelestarian Budaya di HUT ke-16 GERDAYAK Indonesia

Berita Terbaru

LINTAS POLRI

Kadiv Humas Polri Ajak Masyarakat Aktif Melapor

Jumat, 12 Jun 2026 - 20:56 WIB

You cannot copy content of this page