Polres Barsel Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Dana Desa Pararapak 

- Jurnalis

Rabu, 3 Desember 2025 - 23:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUNTOK – Penyidik Satreskrim Polres Barito Selatan (Barsel) resmi melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti (BB) kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Pararapak Tahun 2023 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buntok, Senin (01/12/25).

 

Pelimpahan tahap II yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Buntok tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Barsel, Ipda Ubaydillah, S.Tr.K, bersama sejumlah personel Tipidkor.

 

Tersangka berinisial EP, yang menjabat sebagai kaur keuangan sekaligus bendahara Desa Pararapak pada 2023, diserahkan kepada JPU berdasarkan Surat Kapolres Barsel Nomor B/1431.b/XII/Res.3.3./2025/Reskrim.

Baca Juga :  Dandim 1016/Plk Hadiri Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda

 

Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda sedikitnya Rp200 juta dan maksimal Rp1,5 miliar.

 

Kapolres Barsel AKBP Jecson R. Hutapea, S.I.K., M.H., melalui Kanit Tipidkor Ipda Ubaydillah, menyampaikan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan sisa saldo tunai ADD dan DD tahap I serta tidak disetorkannya PPN dan PPh 22 dari penarikan DD tahap II.

Baca Juga :  Pangdam XXII/Tambun Bungai Terima Kunjungan Kakanwil Kemenag Kalteng dan Para Rektor Bahas Persiapan Kunjungan Menteri Agama RI

 

Berdasarkan hasil penyidikan, akibat perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp307.796.700. Penyidik juga menemukan fakta bahwa sebagian besar dana tersebut digunakan EP untuk bermain judi online dan melakukan sawer di platform TikTok.

 

Polres Barsel mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi penggunaan dana desa, serta menegaskan komitmennya terus hadir dan melayani masyarakat dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan berdampak langsung pada pelayanan publik di desa.

 

“Apabila mengetahui adanya praktik penyalahgunaan anggaran atau tindak pidana lainnya, supaya segera dilaporkan agar kita bisa ditindaklanjuti,” tegas Kanit.(*/red /ags/LK)

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Pahandut Seberang Sampaikan Pesan Kamtibmas saat Sambangi PT. CSI
Polsek Sabangau Pastikan Rasa Aman Jemaat Lewat Patroli Ibadah Gereja
Satpamobvit Polresta Palangka Raya Amankan Keberangkatan Gubernur Kalteng di Bandara Tjilik Riwut
Gelorakan Semangat Inklusif, Kabag SDM Polresta Palangka Raya Hadiri Puncak Peringatan HDI 2025
Polres Kotim Meriahkan Car Free Day HUT Korpri ke-54 dan Gebyar Undian PBB di Sampit
Kapolda Kalteng dan Gubernur Disambut Kapolres Kobar di Bandara Iskandar, Lanjutkan Kunker ke Sukamara
Ribuan Guru Ikuti Jalan Sehat dan Senam Anak Indonesia Hebat di Siring Laut Kotabaru
Miris TPP Guru di Gunung Mas Dipotong Lebih dari 50 Persen, Peringatan HGN 2025 Berujung Getir
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 17:59 WIB

Bhabinkamtibmas Pahandut Seberang Sampaikan Pesan Kamtibmas saat Sambangi PT. CSI

Minggu, 7 Desember 2025 - 17:53 WIB

Polsek Sabangau Pastikan Rasa Aman Jemaat Lewat Patroli Ibadah Gereja

Minggu, 7 Desember 2025 - 17:43 WIB

Satpamobvit Polresta Palangka Raya Amankan Keberangkatan Gubernur Kalteng di Bandara Tjilik Riwut

Minggu, 7 Desember 2025 - 17:29 WIB

Gelorakan Semangat Inklusif, Kabag SDM Polresta Palangka Raya Hadiri Puncak Peringatan HDI 2025

Minggu, 7 Desember 2025 - 13:56 WIB

Kapolda Kalteng dan Gubernur Disambut Kapolres Kobar di Bandara Iskandar, Lanjutkan Kunker ke Sukamara

Berita Terbaru

Uncategorized

Polsek Sabangau Pastikan Rasa Aman Jemaat Lewat Patroli Ibadah Gereja

Minggu, 7 Des 2025 - 17:53 WIB