LINTAS KALIMANTAN || Palangka Raya – Laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 milik Polri langsung direspons cepat oleh jajaran Polresta Palangka Raya, Sabtu (28/2/2026) malam.
Informasi awal menyebutkan adanya sekelompok remaja yang diduga akan melakukan aksi tawuran di kawasan Jalan Nila Putih, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Laporan tersebut kemudian diteruskan operator kepada Pamapta II untuk segera ditindaklanjuti ke tempat kejadian perkara (TKP). Dipimpin Pamapta II Rakhmad Razib, personel bersama piket fungsi bergerak cepat menuju lokasi guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas yang dapat membahayakan masyarakat maupun para remaja itu sendiri.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati sejumlah remaja beserta kendaraan sepeda motor mereka. Untuk mencegah terjadinya bentrokan, petugas langsung mengamankan para remaja tersebut dan membawa mereka ke Mapolresta Palangka Raya guna dilakukan pembinaan lebih lanjut.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Pamapta II menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat melalui layanan 110 akan ditindaklanjuti secara cepat.
“Tindakan ini merupakan langkah preventif agar tidak terjadi tawuran yang dapat merugikan semua pihak,” tegasnya, Minggu (1/3/2026).
Di Mapolresta, para remaja diberikan imbauan keras dan pemahaman mengenai bahaya tawuran serta konsekuensi hukum yang dapat timbul. Orang tua masing-masing juga dihubungi untuk menjemput anak mereka sekaligus diberikan peringatan agar meningkatkan pengawasan di lingkungan keluarga.
Selanjutnya, penanganan dan pendalaman diserahkan kepada personel piket Unit PPA untuk memberikan edukasi lanjutan tentang dampak kenakalan remaja serta pentingnya menjaga pergaulan yang sehat.
Langkah cepat kepolisian ini diharapkan mampu mencegah potensi konflik remaja sekaligus menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kota Palangka Raya tetap kondusif. (*/rls/hms/red).







