Pengedar Sabu Ditangkap di Sampit, Polisi Amankan 41,56 Gram Barang Bukti

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Sampit — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial FAR (35) diamankan petugas di kawasan Jalan Pemuda, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim, Kalimantan Tengah, pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 41,56 gram, yang diduga siap diedarkan.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Pemuda, Kelurahan Mentawa Baru Hulu.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terlapor yang saat itu berada di dalam kamar rumahnya,” ujar Edy, Rabu (1/4/2026).

Baca Juga :  Suwanti Sebut KUD Bersama Sejakah Makmur Wujud Keberhasilan Tata Kelola Pengurus

Saat dilakukan penindakan, petugas terlebih dahulu menghadirkan Ketua RT setempat serta menunjukkan surat perintah tugas kepada tersangka. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan warga sekitar.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu, serta delapan bungkus plastik klip lainnya yang juga diduga berisi narkotika jenis sabu. Seluruh barang tersebut disimpan dalam satu plastik klip besar yang dibungkus kantong plastik merah dan dilapisi lakban hitam.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam merek Redmi Note 15 dengan nomor SIM aktif, uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga hasil transaksi, satu buah timbangan digital, serta potongan sedotan yang biasa digunakan sebagai alat bantu pengemasan.

Baca Juga :  Merajut Kepedulian dari Palangka Raya, Relawan HKT Mantapkan Langkah Sosial di Awal 2026

“Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya,” tambah Edy.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Kotim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, FAR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.

Polres Kotim menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika, serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian
Ketua HKT Dwi Sugiarto Dorong Forum Kebangsaan Kalteng Perkuat Persatuan
Sugie: Bangun Usaha Tak Cukup dengan Modal, Soliditas Tim Jadi Kunci
Karhutla Kalteng Mengganas, 325 Perusahaan Diminta Perkuat Pengendalian
“Panen Sawitnya, Bungkam Saat Kalteng Terbakar”, Pemuda Desak GAPKI Sikapi Hotspot di Konsesi Sawit
Rayakan Hari Pelanggan, Adira Finance Tebar Banyak Promo
Hari Pelanggan Nasional, Adira Finance Sapa Sahabat di Pangkalan Bun
Peduli Kabut Asap, Maxim Bagikan 1.000 Masker Gratis untuk Warga Kalteng

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 19:51 WIB

Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian

Senin, 7 September 2026 - 22:32 WIB

Ketua HKT Dwi Sugiarto Dorong Forum Kebangsaan Kalteng Perkuat Persatuan

Senin, 7 September 2026 - 22:24 WIB

Sugie: Bangun Usaha Tak Cukup dengan Modal, Soliditas Tim Jadi Kunci

Senin, 7 September 2026 - 22:00 WIB

Karhutla Kalteng Mengganas, 325 Perusahaan Diminta Perkuat Pengendalian

Senin, 7 September 2026 - 20:39 WIB

“Panen Sawitnya, Bungkam Saat Kalteng Terbakar”, Pemuda Desak GAPKI Sikapi Hotspot di Konsesi Sawit

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Bupati Kobar Ungkap Sulitnya Akses Menuju Titik Api Karhutla

Selasa, 8 Sep 2026 - 20:32 WIB

LINTAS KRIMINAL

Singgah Beli Minuman, Tas Remaja Digondol Pria Bermotor di Palangka Raya

Selasa, 8 Sep 2026 - 18:45 WIB

You cannot copy content of this page