Pengedar Sabu Ditangkap di Sampit, Polisi Amankan 41,56 Gram Barang Bukti

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Sampit — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial FAR (35) diamankan petugas di kawasan Jalan Pemuda, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim, Kalimantan Tengah, pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 41,56 gram, yang diduga siap diedarkan.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Pemuda, Kelurahan Mentawa Baru Hulu.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terlapor yang saat itu berada di dalam kamar rumahnya,” ujar Edy, Rabu (1/4/2026).

Baca Juga :  TNI Hadir Untuk Rakyat, Pembangunan Jembatan Garuda Terus Berlanjut

Saat dilakukan penindakan, petugas terlebih dahulu menghadirkan Ketua RT setempat serta menunjukkan surat perintah tugas kepada tersangka. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan warga sekitar.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu, serta delapan bungkus plastik klip lainnya yang juga diduga berisi narkotika jenis sabu. Seluruh barang tersebut disimpan dalam satu plastik klip besar yang dibungkus kantong plastik merah dan dilapisi lakban hitam.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam merek Redmi Note 15 dengan nomor SIM aktif, uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga hasil transaksi, satu buah timbangan digital, serta potongan sedotan yang biasa digunakan sebagai alat bantu pengemasan.

Baca Juga :  Diduga Laptop Hilang, Polsek Sabangau Lakukan Penyelidikan Kasus Pencurian di Sabaru

“Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya,” tambah Edy.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Kotim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, FAR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.

Polres Kotim menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika, serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Semangat Gotong Royong Tetap Terjaga di Bangkuang, Wujud Nyata Nilai Huma Betang
Cegah Balapan Liar, Polsek Pahandut Gelar Patroli Harkamtibmas Hingga Dini Hari
BREAKING NEWS , Api Mengamuk di Permukiman Padat Gang Sari 45 Kota Palangka Raya,Sejumlah Rumah dan MTs Darul Ulum Terbakar
Agustiar Sabran Hadirkan Pasar Murah dan Cek Kesehatan Gratis di Pulang Pisau, Warga Rasakan Manfaat Langsung
Raja Durian Borneo Hadirkan Papaken Asal Gunung Mas, Harga Terjangkau Jadi Daya Tarik Pengunjung
Kasus Dugaan Perambahan HPK di Sukamara Masuk Penyidikan, Keberadaan Dua Alat Berat Dipertanyakan
Gubernur Agustiar Sabran Dan Kapolda Hadiri Panen Raya di Kapuas, Tegaskan Komitmen Kalteng Jadi Lumbung Pangan Nasional
PT SMM Gelar Sunatan Massal untuk 42 Anak di Ring I, Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:47 WIB

Semangat Gotong Royong Tetap Terjaga di Bangkuang, Wujud Nyata Nilai Huma Betang

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:39 WIB

Cegah Balapan Liar, Polsek Pahandut Gelar Patroli Harkamtibmas Hingga Dini Hari

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:16 WIB

BREAKING NEWS , Api Mengamuk di Permukiman Padat Gang Sari 45 Kota Palangka Raya,Sejumlah Rumah dan MTs Darul Ulum Terbakar

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:23 WIB

Agustiar Sabran Hadirkan Pasar Murah dan Cek Kesehatan Gratis di Pulang Pisau, Warga Rasakan Manfaat Langsung

Jumat, 10 Juli 2026 - 19:20 WIB

Raja Durian Borneo Hadirkan Papaken Asal Gunung Mas, Harga Terjangkau Jadi Daya Tarik Pengunjung

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page