Pengedar Sabu Ditangkap di Sampit, Polisi Amankan 41,56 Gram Barang Bukti

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Sampit — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial FAR (35) diamankan petugas di kawasan Jalan Pemuda, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim, Kalimantan Tengah, pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 41,56 gram, yang diduga siap diedarkan.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Pemuda, Kelurahan Mentawa Baru Hulu.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terlapor yang saat itu berada di dalam kamar rumahnya,” ujar Edy, Rabu (1/4/2026).

Baca Juga :  Pria 49 Tahun Ditemukan Meninggal di Warung Kopi Kereng Bangkirai, Polisi Lakukan Penyelidikan

Saat dilakukan penindakan, petugas terlebih dahulu menghadirkan Ketua RT setempat serta menunjukkan surat perintah tugas kepada tersangka. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan warga sekitar.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu, serta delapan bungkus plastik klip lainnya yang juga diduga berisi narkotika jenis sabu. Seluruh barang tersebut disimpan dalam satu plastik klip besar yang dibungkus kantong plastik merah dan dilapisi lakban hitam.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam merek Redmi Note 15 dengan nomor SIM aktif, uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga hasil transaksi, satu buah timbangan digital, serta potongan sedotan yang biasa digunakan sebagai alat bantu pengemasan.

Baca Juga :  Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Stranas PK Bukan Sekadar Kewajiban Pelaporan, Tapi Komitmen Nyata untuk Rakyat Kalimantan Tengah

“Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya,” tambah Edy.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Kotim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, FAR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.

Polres Kotim menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika, serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Bias Layar: Relawan Kebajikan Pancasila Harus Jadi Garda Terdepan Menjaga Persatuan Bangsa
Legalitas Penggunaan Pelabuhan Jelapat untuk CPO Dipertanyakan, PT BKI dan Dishub Barsel Kompak Bungkam
Musim Kemarau Picu Karhutla dan Kebakaran Permukiman di Palangka Raya, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
BREAKING NEWS Kebakaran Hebat Hanguskan Kawasan Pasar Besar Jalan Seram,Jalan Jawa Palangka Raya
Bias Layar Ajak Masyarakat Palangka Raya Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Gubernur Kalteng Tinjau Karhutla, Ikut Padamkan Titik Api
Gubernur Agustiar Minta Tambahan Armada, Penanganan Karhutla Kalteng Diperkuat Pemerintah Pusat
Sambut HUT ke-25 DPC Partai Demokrat Pulang Pisau Gelar Aksi ‘Gerakan Langit Biru’ di Masjid Noor Hidayah

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:57 WIB

Bias Layar: Relawan Kebajikan Pancasila Harus Jadi Garda Terdepan Menjaga Persatuan Bangsa

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Legalitas Penggunaan Pelabuhan Jelapat untuk CPO Dipertanyakan, PT BKI dan Dishub Barsel Kompak Bungkam

Minggu, 2 Agustus 2026 - 05:19 WIB

Musim Kemarau Picu Karhutla dan Kebakaran Permukiman di Palangka Raya, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:16 WIB

BREAKING NEWS Kebakaran Hebat Hanguskan Kawasan Pasar Besar Jalan Seram,Jalan Jawa Palangka Raya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Bias Layar Ajak Masyarakat Palangka Raya Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page