Pengedar Sabu 106 Gram Dibekuk Ditresnarkoba Polda Kalteng di Palangka Raya

- Jurnalis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial IAF (33) ditangkap petugas karena diduga kuat menjadi pengedar sabu di wilayah Kota Palangka Raya.

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat 106 gram, beserta sejumlah barang lainnya.

“Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu (22/10) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan G. Obos XX, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut,” ungkap Kombes Erlan dalam keterangan resminya, Kamis (23/10).

Baca Juga :  Polres Kotim Tangkap Warga Baamang Simpan Senpi Rakitan Tanpa Izin

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Dodo Hendra Kusuma menjelaskan, tim Subdit 3 Ditresnarkoba yang menindaklanjuti laporan itu segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

“Saat digeledah di lokasi, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat kotor sekitar 106 gram yang dibungkus tisu putih, plastik hitam, dan plastik merah. Pelaku sempat membuang barang bukti ke parit, namun berhasil diamankan petugas,” terang Dodo.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel OPPO warna biru, dompet berisi kartu identitas dan uang tunai Rp175 ribu, tas selempang merek Quiksilver, serta satu unit sepeda motor Honda Suprafit dengan nomor polisi KH 6867 AP.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Pahandut Seberang Sambang Warga, Sampaikan Pesan Kamtibmas

Seluruh barang bukti dan pelaku kini telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, IAF dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kombes Dodo menegaskan, Polda Kalteng akan terus memperkuat langkah tegas dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Kalteng.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Perang melawan narkotika tidak bisa dilakukan sendiri, harus bersama-sama,” tegasnya. (*/rls/hms/red)

 

Berita Terkait

Jaga Kamtibmas, Kapolres Gumas Pimpin Apel Akbar Kebangsaan Bersama Buruh/Pekerja dan Ormas
Apel Kebangsaan Bersama Elemen Masyarakat, Kapolda Kalteng Ajak Wujudkan Persatuan dan Kesatuan
Buka Latja Siswa SPN Polda Kalteng, Kapolres Barsel Tekankan Karakter Dan Kemampuan Calon Bintara Polri
Rotasi Jabatan di Polres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji Lantik Wakapolres Baru hingga Lima Kapolsek Jajaran
Pam Turnamen Sepak Bola, Polresta Palangka Raya Pastikan Gubernur Cup 2025 Berjalan Aman
Pam Turnamen Sepak Bola, Polresta Palangka Raya Pastikan Gubernur Cup 2025 Berjalan Aman
Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan Merangkap Advokat terhadap Pejabat RS Doris Sylvanus, Praktisi Hukum: Perlu Pembuktian Unsur Pidana
Diduga di Pengaruhi Minuman Beralkohol, Pria di Desa Pantai di Duga Mengamuk dan Bakar Rumahnya
Berita ini 266 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 11:09 WIB

Jaga Kamtibmas, Kapolres Gumas Pimpin Apel Akbar Kebangsaan Bersama Buruh/Pekerja dan Ormas

Selasa, 4 November 2025 - 10:47 WIB

Apel Kebangsaan Bersama Elemen Masyarakat, Kapolda Kalteng Ajak Wujudkan Persatuan dan Kesatuan

Senin, 3 November 2025 - 23:59 WIB

Buka Latja Siswa SPN Polda Kalteng, Kapolres Barsel Tekankan Karakter Dan Kemampuan Calon Bintara Polri

Senin, 3 November 2025 - 20:50 WIB

Rotasi Jabatan di Polres Pulang Pisau, AKBP Iqbal Sengaji Lantik Wakapolres Baru hingga Lima Kapolsek Jajaran

Senin, 3 November 2025 - 20:06 WIB

Pam Turnamen Sepak Bola, Polresta Palangka Raya Pastikan Gubernur Cup 2025 Berjalan Aman

Berita Terbaru