Polres Kotim Tangkap Warga Baamang Simpan Senpi Rakitan Tanpa Izin

- Jurnalis

Senin, 22 September 2025 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menegaskan komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Seorang pria berinisial AS (36), warga Kecamatan Baamang, diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan menyimpan senjata api rakitan beserta amunisi tanpa izin. Penangkapan berlangsung pada Senin (15/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Tidar Raya,

 

Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim. Kapolres Kotim AKBP melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto, STK, SIK menjelaskan, kasus ini terungkap saat anggota Satresnarkoba tengah melakukan pengembangan perkara narkotika. Informasi yang diterima menyebutkan pelaku diduga terlibat transaksi narkoba.

Baca Juga :  Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan Merangkap Advokat terhadap Pejabat RS Doris Sylvanus, Praktisi Hukum: Perlu Pembuktian Unsur Pidana

 

“Petugas kemudian mengecek laporan tersebut dan menemukan pelaku tengah berada di pinggir jalan. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tas selempang hitam yang dibawa, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver serta dua butir amunisi kaliber 9 mm,” ujar Iyudi.

 

Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.

Baca Juga :  Kalteng Disiapkan Jadi Pusat Pengembangan SDM Militer, Pangdam XXII/Tambun Bungai Paparkan Strategi Besar

 

Polres Kotim menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran senjata api ilegal, karena berpotensi mengganggu situasi kamtibmas di wilayah hukum Kabupaten Kotawaringin Timur. (*/rls/sgn/red).

 

 

Berita Terkait

Legalitas Penggunaan Pelabuhan Jelapat untuk CPO Dipertanyakan, PT BKI dan Dishub Barsel Kompak Bungkam
Musim Kemarau Picu Karhutla dan Kebakaran Permukiman di Palangka Raya, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
BREAKING NEWS Kebakaran Hebat Hanguskan Kawasan Pasar Besar Jalan Seram,Jalan Jawa Palangka Raya
Bias Layar Ajak Masyarakat Palangka Raya Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Gubernur Kalteng Tinjau Karhutla, Ikut Padamkan Titik Api
Gubernur Agustiar Minta Tambahan Armada, Penanganan Karhutla Kalteng Diperkuat Pemerintah Pusat
Sambut HUT ke-25 DPC Partai Demokrat Pulang Pisau Gelar Aksi ‘Gerakan Langit Biru’ di Masjid Noor Hidayah
Pengusaha Bengkel Las Kalteng Siap Tempuh Aksi Damai jika Pemadaman Listrik Tak Kunjung Teratasi

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Legalitas Penggunaan Pelabuhan Jelapat untuk CPO Dipertanyakan, PT BKI dan Dishub Barsel Kompak Bungkam

Minggu, 2 Agustus 2026 - 05:19 WIB

Musim Kemarau Picu Karhutla dan Kebakaran Permukiman di Palangka Raya, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:16 WIB

BREAKING NEWS Kebakaran Hebat Hanguskan Kawasan Pasar Besar Jalan Seram,Jalan Jawa Palangka Raya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Bias Layar Ajak Masyarakat Palangka Raya Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:36 WIB

Gubernur Kalteng Tinjau Karhutla, Ikut Padamkan Titik Api

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page