Nor Aini Istri Siri Bambang Oknum Polisi Polda Kalteng, Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika 

- Jurnalis

Jumat, 19 Desember 2025 - 02:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya — Nor Aini, istri siri Bambang Purnomo yang merupakan oknum anggota Polri di Polda Kalimantan Tengah dan telah lebih dulu divonis 4 tahun penjara, akhirnya menjalani sidang putusan perkara narkotika yang menjeratnya. Putusan dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Rabu (17/12/2025).

Majelis Hakim menyatakan Nor Aini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.

Baca Juga :  PN Palangka Raya Vonis Seumur Hidup Alvaro Jordan atas Pembunuhan Berencana Nurmaliza

Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Nor Aini selama tujuh tahun dan denda sebesar satu miliar rupiah, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama satu bulan,” ujar Hakim Ketua HM Rifa Riza saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

Baca Juga :  Rakyat Geram! Oknum DPRD Barito Utara Diduga Korupsi Dana Pokir 2025, Kejaksaan Diminta Segera Tangkap!

Kasus ini menjadi sorotan publik karena turut menyeret nama aparat penegak hukum. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika, sehingga layak dijatuhi hukuman berat.(*/rls/tim/red)

Berita Terkait

Tiga Pengedar Sabu Dibekuk di Pedalaman Gunung Mas, Polisi Sita 8,26 Gram dan Alat Transaksi
Dugaan Pungli Oknum Dishub Palangka Raya Meledak, APEPKA Sebut Pengkhianatan terhadap Rakyat: Uang Keamanan di Hajatan Warga Jadi Sorotan
Dugaan Pungli Oknum Dishub Palangka Raya Disorot, APEPKA: Pengkhianatan terhadap Kepercayaan Publik
Pabrik Tepung Ikan Ditutup Kejari Kobar, Nelayan Merugi Ratusan Juta Rupiah
Korban Tenggelam di DAS Katingan Ditemukan Setelah Dua Hari Pencarian, Tim Gabungan Evakuasi ke RS Mas Amsyar Kasongan
Janji Menikahi Berujung Luka, Mahasiswi di Palangka Raya Curhat ke Cak Sam Polda Kalteng Setelah Ditinggalkan Kekasih: Mediasi Virtual Berakhir Damai
Buktikan Perang Terhadap Narkoba,Satresnarkoba Polres Kapuas  Ungkap Kasus Sabu 2,51 Gram, Seorang IRT Diamankan di Pulau Telo Baru
Polsek Kapuas Tengah Ungkap Peredaran Sabu di Pujon, 57 Paket Seberat 8,34 Gram Diamankan dari Rumah Seorang IRT
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 12:42 WIB

Tiga Pengedar Sabu Dibekuk di Pedalaman Gunung Mas, Polisi Sita 8,26 Gram dan Alat Transaksi

Senin, 20 April 2026 - 21:39 WIB

Dugaan Pungli Oknum Dishub Palangka Raya Meledak, APEPKA Sebut Pengkhianatan terhadap Rakyat: Uang Keamanan di Hajatan Warga Jadi Sorotan

Senin, 20 April 2026 - 20:34 WIB

Dugaan Pungli Oknum Dishub Palangka Raya Disorot, APEPKA: Pengkhianatan terhadap Kepercayaan Publik

Minggu, 19 April 2026 - 17:12 WIB

Pabrik Tepung Ikan Ditutup Kejari Kobar, Nelayan Merugi Ratusan Juta Rupiah

Sabtu, 18 April 2026 - 17:06 WIB

Korban Tenggelam di DAS Katingan Ditemukan Setelah Dua Hari Pencarian, Tim Gabungan Evakuasi ke RS Mas Amsyar Kasongan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page