Nekat Rampas Motor Wanita, Pria Asal Provinsi Tetangga Diringkus Polres Kobar

- Jurnalis

Sabtu, 8 November 2025 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Aksi nekat seorang pria berinisial GMS (54) berasal dari provinsi tetangga bagian selatan berakhir di tangan aparat yang diduga kuat merampas satu unit sepeda motor milik seorang wanita. Pelaku diamankan oleh Polres Kotawaringin Barat (Kobar) pada Jumat (7/11/2025) siang.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, korban baru pulang dari rumah temannya menggunakan sepeda motor Honda Scoopy dan melintas di Jl. A. Yani, Gang Telan.

Baca Juga :  Terbukti Bersalah di Kasus UU ITE, Zheze Galuh Divonis 4 Bulan Bersyarat

“Tiba-tiba korban diberhentikan oleh pelaku yang sambil menodongkan kayu serta linggis ke arah korban. Dengan nada mengancam, pelaku memaksa korban menyerahkan sepeda motornya. Karena takut, korban akhirnya menuruti perintah pelaku,” ungkap Kapolres.

Diduga GMS pelaku curat, (Lintas Kalimantan/Istimewa)

Setelah kejadian, korban langsung meninggalkan lokasi dan meminta pertolongan warga. Di dalam sepeda motor tersebut, turut terbawa telepon genggam dan kunci rumah milik korban.

Baca Juga :  Pengedar Sabu Di Bereng Bengkel Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Dua Paket Barang Bukti Diamankan

“Berdasarkan keterangan korban yang sempat mengenali wajah pelaku, tim langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan,” ungkap AKBP Theodorus.

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kobar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” pungkas Kapolres. (*)

Berita Terkait

Spesialis Pecah Kaca Mobil Dibekuk! Teror Parkiran di Palangka Raya Akhirnya Terhenti
Polres Kapuas Musnahkan 96,46 Gram Sabu, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba 
Kejati Kalteng Geledah Dua Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Ekspor Zirkon Ratusan Miliar
Zheze Galuh Divonis 4 Bulan Penjara Bersyarat , Dengan Pengawasan 6 Bulan
Terbukti Bersalah di Kasus UU ITE, Zheze Galuh Divonis 4 Bulan Bersyarat
Pecah Kaca Mobil di D.I. Panjaitan, Pamapta II SPKT: Kerugian Capai 1,5 Juta
Polisi Tangani Dugaan KDRT di Barito Timur, Terduga Pelaku Dirujuk ke RSJ Karena Alami Gangguan Kejiwaan
Suriansyah Halim Jelaskan Penangguhan Penahanan Enam Warga Pasca Bentrok di Area PT ABB, Dorong Penyelesaian Damai
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 04:31 WIB

Spesialis Pecah Kaca Mobil Dibekuk! Teror Parkiran di Palangka Raya Akhirnya Terhenti

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:05 WIB

Polres Kapuas Musnahkan 96,46 Gram Sabu, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba 

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:55 WIB

Kejati Kalteng Geledah Dua Lokasi, Usut Dugaan Korupsi Ekspor Zirkon Ratusan Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:47 WIB

Zheze Galuh Divonis 4 Bulan Penjara Bersyarat , Dengan Pengawasan 6 Bulan

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:38 WIB

Terbukti Bersalah di Kasus UU ITE, Zheze Galuh Divonis 4 Bulan Bersyarat

Berita Terbaru