Nekat Rampas Motor Wanita, Pria Asal Provinsi Tetangga Diringkus Polres Kobar

- Jurnalis

Sabtu, 8 November 2025 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Aksi nekat seorang pria berinisial GMS (54) berasal dari provinsi tetangga bagian selatan berakhir di tangan aparat yang diduga kuat merampas satu unit sepeda motor milik seorang wanita. Pelaku diamankan oleh Polres Kotawaringin Barat (Kobar) pada Jumat (7/11/2025) siang.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, korban baru pulang dari rumah temannya menggunakan sepeda motor Honda Scoopy dan melintas di Jl. A. Yani, Gang Telan.

Baca Juga :  TO Perampokan Sadis Ibu Lansia Pensiun ASN di Barut Berhasil Ditangkap Polisi di Palangka Raya

“Tiba-tiba korban diberhentikan oleh pelaku yang sambil menodongkan kayu serta linggis ke arah korban. Dengan nada mengancam, pelaku memaksa korban menyerahkan sepeda motornya. Karena takut, korban akhirnya menuruti perintah pelaku,” ungkap Kapolres.

Diduga GMS pelaku curat, (Lintas Kalimantan/Istimewa)

Setelah kejadian, korban langsung meninggalkan lokasi dan meminta pertolongan warga. Di dalam sepeda motor tersebut, turut terbawa telepon genggam dan kunci rumah milik korban.

Baca Juga :  Polres Gumas Gerebek Rumah di Tumbang Anjir, 10 Paket Sabu Siap Edar Disita

“Berdasarkan keterangan korban yang sempat mengenali wajah pelaku, tim langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan,” ungkap AKBP Theodorus.

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kobar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” pungkas Kapolres. (*)

Berita Terkait

Polres Gunung Mas Ringkus Pengedar Sabu di Desa Taringen, Berawal dari Laporan Warga
Bea Cukai Palangka Raya Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp473 Juta, Cegah Kerugian Negara Rp263 Juta
Lapas Palangka Raya Gagalkan Penyelundupan Handphone ke Blok Hunian Warga Binaan
Pelapor Minta Penegakan Hukum Tegas, Terdakwa Kasus Ancaman di Medsos Terancam 4 Tahun Penjara
Polres Kotawaringin Timur Amankan 3 Truk Kayu Ulin Ilegal, Tiga Tersangka Dibekuk 
TO Perampokan Sadis Ibu Lansia Pensiun ASN di Barut Berhasil Ditangkap Polisi di Palangka Raya
Buktikan Perang Terhadap Narkoba, BNNP Kalteng Bongkar Jaringan Sabu Lintas Provinsi Sebanyak 9,3 Kg Sabu Dan 7 Orang Tersangka 
Pengedar Sabu Ditangkap di Desa Tampelas, Sinergi Satresnarkoba Polres Gumas dan Polsek Sepang Berbuah Hasil
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:22 WIB

Polres Gunung Mas Ringkus Pengedar Sabu di Desa Taringen, Berawal dari Laporan Warga

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:21 WIB

Bea Cukai Palangka Raya Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp473 Juta, Cegah Kerugian Negara Rp263 Juta

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:37 WIB

Lapas Palangka Raya Gagalkan Penyelundupan Handphone ke Blok Hunian Warga Binaan

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:41 WIB

Pelapor Minta Penegakan Hukum Tegas, Terdakwa Kasus Ancaman di Medsos Terancam 4 Tahun Penjara

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:13 WIB

Polres Kotawaringin Timur Amankan 3 Truk Kayu Ulin Ilegal, Tiga Tersangka Dibekuk 

Berita Terbaru