LINTAS KALIMANTAN | Aksi nekat seorang pria berinisial GMS (54) berasal dari provinsi tetangga bagian selatan berakhir di tangan aparat yang diduga kuat merampas satu unit sepeda motor milik seorang wanita. Pelaku diamankan oleh Polres Kotawaringin Barat (Kobar) pada Jumat (7/11/2025) siang.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, korban baru pulang dari rumah temannya menggunakan sepeda motor Honda Scoopy dan melintas di Jl. A. Yani, Gang Telan.
“Tiba-tiba korban diberhentikan oleh pelaku yang sambil menodongkan kayu serta linggis ke arah korban. Dengan nada mengancam, pelaku memaksa korban menyerahkan sepeda motornya. Karena takut, korban akhirnya menuruti perintah pelaku,” ungkap Kapolres.

Setelah kejadian, korban langsung meninggalkan lokasi dan meminta pertolongan warga. Di dalam sepeda motor tersebut, turut terbawa telepon genggam dan kunci rumah milik korban.
“Berdasarkan keterangan korban yang sempat mengenali wajah pelaku, tim langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan,” ungkap AKBP Theodorus.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kobar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” pungkas Kapolres. (*)





