MK Tegaskan Polisi Aktif Boleh Isi Jabatan ASN, Gugatan Rangkap Jabatan KandAS

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih aktif tetap dapat menduduki jabatan aparatur sipil negara (ASN) tertentu di luar institusi kepolisian tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun. Penegasan itu disampaikan MK saat membacakan putusan perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025, Senin (19/1/2026), di Gedung MK, Jakarta.

Putusan ini sekaligus mematahkan upaya hukum yang menyoal praktik rangkap jabatan perwira Polri di berbagai lembaga negara, isu yang selama ini menuai kritik publik karena dinilai berpotensi mengaburkan batas antara fungsi sipil dan kepolisian.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), sedangkan permohonan Pemohon I ditolak seluruhnya. Dengan putusan tersebut, Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri tetap dinyatakan konstitusional dan berlaku.

Baca Juga :  Kalangan DPRD Kotabaru Ajak Masyarakat Rayakan HUT RI ke 80 dengan Semangat 

Pemohon, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H. dan Zidane Azharian Kemalpasha, sebelumnya menilai ketentuan tersebut membuka ruang dominasi Polri di jabatan sipil serta berpotensi bertentangan dengan prinsip netralitas ASN dan reformasi sektor keamanan. Namun, dalil tersebut tidak meyakinkan Mahkamah.

Dalam pertimbangannya, MK menilai penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar kepolisian merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang, sepanjang dilakukan dalam kerangka kebutuhan negara dan tidak bertentangan dengan konstitusi.

Pihak Polri dalam persidangan diwakili tim kuasa hukum yang terdiri dari BJP Veris Septiansyah, KBP Dandy Ario Yustiawan, IPDA Brandon Ridle Julio Tumanduk, dan IPDA Jerico Rizaldi Silitonga.

Menanggapi putusan tersebut, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan Polri menerima dan menghormati sepenuhnya keputusan MK.

Baca Juga :  Apel Kesadaran Nasional, Sekda Kotabaru Tekankan Semangat Kerja Saat Puasa

“Putusan ini memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penugasan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian,” ujar Trunoyudo. Ia menegaskan Polri berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sidang pembacaan putusan berlangsung hampir lima jam, dari pukul 09.00 hingga 13.50 WIB. Dengan putusan ini, jalur konstitusional untuk menggugat praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil dinyatakan tertutup, setidaknya untuk norma yang diuji dalam perkara tersebut.

Putusan MK ini diperkirakan akan terus memantik perdebatan publik, terutama di tengah sorotan terhadap perluasan peran Polri di luar fungsi keamanan dan penegakan hukum, serta isu konsistensi agenda reformasi institusi kepolisian pasca reformasi. (*/rls/hms/red)

 

Berita Terkait

Relawan HKT Tetap Bergerak di Tengah Karhutla Kalteng, Doakan Api Segera Padam
DPW IPJI Kalteng Bersinergi dengan Pemko Palangka Raya, Layani Aktivasi IKD dan Bagikan Masker Gratis
PT. Sinar Mas Bersama Tujuh Perusahaan Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak Karhutla di Kintap Tanah Laut
Tanpa Pamrih, Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya
Bantu Tangani Karhutla di Tanah Laut, Sinar Mas Agribusiness and Food Berikan Bantuan Peralatan Pemadam
PPN Kritik Pernyataan Kepala BNPB soal Kondisi Kalteng, Minta Suharyanto Dicopot
Ketika Asap Disebut Tak Mengganggu, Data ISPA Berkata Lain
WAGUB EDY PRATOWO: PEMERINTAH TAK BISA SENDIRI BANGUN EKONOMI KALTENG, KADIN HARUS JADI MITRA STRATEGIS

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 15:15 WIB

Relawan HKT Tetap Bergerak di Tengah Karhutla Kalteng, Doakan Api Segera Padam

Senin, 28 September 2026 - 09:58 WIB

DPW IPJI Kalteng Bersinergi dengan Pemko Palangka Raya, Layani Aktivasi IKD dan Bagikan Masker Gratis

Sabtu, 26 September 2026 - 18:07 WIB

PT. Sinar Mas Bersama Tujuh Perusahaan Gelar Bakti Sosial untuk Warga Terdampak Karhutla di Kintap Tanah Laut

Sabtu, 26 September 2026 - 17:01 WIB

Tanpa Pamrih, Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya

Jumat, 25 September 2026 - 14:37 WIB

Bantu Tangani Karhutla di Tanah Laut, Sinar Mas Agribusiness and Food Berikan Bantuan Peralatan Pemadam

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Terdampak Karhutla, Porprov Kalteng Bergeser ke Awal November

Selasa, 6 Okt 2026 - 16:34 WIB

LINTAS TNI

Pra TMMD, Kodim 1016/Plk Mulai Rehab Rumah Tidak Layak Huni

Selasa, 6 Okt 2026 - 12:37 WIB

You cannot copy content of this page