MK Tegaskan Polisi Aktif Boleh Isi Jabatan ASN, Gugatan Rangkap Jabatan KandAS

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih aktif tetap dapat menduduki jabatan aparatur sipil negara (ASN) tertentu di luar institusi kepolisian tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun. Penegasan itu disampaikan MK saat membacakan putusan perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025, Senin (19/1/2026), di Gedung MK, Jakarta.

Putusan ini sekaligus mematahkan upaya hukum yang menyoal praktik rangkap jabatan perwira Polri di berbagai lembaga negara, isu yang selama ini menuai kritik publik karena dinilai berpotensi mengaburkan batas antara fungsi sipil dan kepolisian.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), sedangkan permohonan Pemohon I ditolak seluruhnya. Dengan putusan tersebut, Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri tetap dinyatakan konstitusional dan berlaku.

Baca Juga :  Pansus DPRD Kotabaru Sepakati Raperda Pemanfaatan Pembiayaan Alternatif Pembangunan Daerah

Pemohon, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H. dan Zidane Azharian Kemalpasha, sebelumnya menilai ketentuan tersebut membuka ruang dominasi Polri di jabatan sipil serta berpotensi bertentangan dengan prinsip netralitas ASN dan reformasi sektor keamanan. Namun, dalil tersebut tidak meyakinkan Mahkamah.

Dalam pertimbangannya, MK menilai penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar kepolisian merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang, sepanjang dilakukan dalam kerangka kebutuhan negara dan tidak bertentangan dengan konstitusi.

Pihak Polri dalam persidangan diwakili tim kuasa hukum yang terdiri dari BJP Veris Septiansyah, KBP Dandy Ario Yustiawan, IPDA Brandon Ridle Julio Tumanduk, dan IPDA Jerico Rizaldi Silitonga.

Menanggapi putusan tersebut, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan Polri menerima dan menghormati sepenuhnya keputusan MK.

Baca Juga :  Ini Vonis Empat Terdakwa Korupsi Pabrik Tepung Ikan di Kobar

“Putusan ini memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penugasan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian,” ujar Trunoyudo. Ia menegaskan Polri berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sidang pembacaan putusan berlangsung hampir lima jam, dari pukul 09.00 hingga 13.50 WIB. Dengan putusan ini, jalur konstitusional untuk menggugat praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil dinyatakan tertutup, setidaknya untuk norma yang diuji dalam perkara tersebut.

Putusan MK ini diperkirakan akan terus memantik perdebatan publik, terutama di tengah sorotan terhadap perluasan peran Polri di luar fungsi keamanan dan penegakan hukum, serta isu konsistensi agenda reformasi institusi kepolisian pasca reformasi. (*/rls/hms/red)

 

Berita Terkait

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan
Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana
Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis
Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas
“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”
Inovasi SKPD Kotabaru Digenjot, Bapperida Bidik Juara IGA
Klinik Lapas Kotabaru Resmi Jadi FKTP, Layanan Kesehatan Warga Binaan Naik Kelas
Peringati 1 Tahun Kodam XXII TB,Agustan Saining: Jaga Hutan Kalteng Tak Bisa Sendiri, Sinergi TNI dan Pemda Harus Diperkuat

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:25 WIB

“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM

Minggu, 23 Agu 2026 - 06:57 WIB

LINTAS DAERAH

MTQH Kobar Dorong Generasi Muda Cintai Al-Qur’an

Sabtu, 22 Agu 2026 - 23:22 WIB

LINTAS NASIONAL

Presiden Prabowo Pimpin Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan

Sabtu, 22 Agu 2026 - 15:12 WIB

You cannot copy content of this page