Palangka Raya – Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI) Kalimantan Tengah tengah menelusuri dugaan pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim (IUD) tanpa persetujuan medis yang sah terhadap seorang pasien di RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya.
Ketua LBH PHRI Kalteng, Suriansyah Halim, mengatakan pihaknya belum dapat menyimpulkan adanya unsur malapraktik karena masih menunggu salinan rekam medis resmi dari rumah sakit.
“Kami belum bisa melangkah ke kesimpulan apa pun sebelum mempelajari rekam medis lengkap. Itu dasar utama untuk melihat apakah prosedur sudah sesuai standar atau belum,” ujarnya, Senin (9/2/2026).
Pasien bernama Remita Yanti diketahui menjalani operasi caesar pada November 2025. Beberapa bulan kemudian, kondisinya dilaporkan memburuk dan pemeriksaan lanjutan menemukan adanya IUD di dalam rahim. LBH PHRI menerima informasi bahwa alat tersebut diduga menimbulkan komplikasi serius hingga pasien harus menjalani operasi lanjutan berupa pemotongan sebagian usus dan pemasangan kolostomi.
Meski demikian, Suriansyah menegaskan kondisi medis pasien tidak serta-merta dapat dijadikan dasar menyimpulkan adanya pelanggaran.
“Secara medis kasus ini terlihat berat, tetapi secara hukum dan etik kami tetap harus berbasis dokumen dan pendapat ahli,” katanya.
LBH PHRI juga menyoroti pentingnya informed consent atau persetujuan tindakan medis, terutama bila tindakan dilakukan saat pasien dalam kondisi tidak dapat mengambil keputusan sendiri.
Sementara itu, pihak manajemen RSUD dr. Doris Sylvanus disebut telah menyatakan komitmen untuk menyerahkan rekam medis pasien dalam waktu dekat. Hingga berita ini diturunkan, pihak rumah sakit belum memberikan keterangan resmi lanjutan terkait dugaan tersebut. (*/rls/tim/red).







