Jual Sabu, Nenek Nenek 60 Tahun di Kapuas Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti 25 Paket Sabu Senilai Puluhan Juta Rupiah

- Jurnalis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali mencatat prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang wanita paruh baya berinisial S (60), warga Desa Sei Gawing, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, berhasil diamankan karena diduga menjadi pengedar sabu.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 21.20 WIB di rumah pelaku. Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan tangan terhadap S beserta sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana narkotika.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 25 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan total berat 16,41 gram (termasuk plastik), uang tunai Rp17 juta, serta perlengkapan pendukung seperti plastik klip kosong, sendok takar dari sedotan, dompet kecil, tas, dan kotak penyimpanan.

Baca Juga :  Pos Terpadu Operasi Ketupat Polresta Palangka Raya Sambut Kunjungan Kabidpropam Polda Kalteng 

Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K. mengungkapkan, pelaku diduga kuat terlibat dalam aktivitas jual beli dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Mantangai.

“Kami mengamankan seorang perempuan berusia 60 tahun yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Mantangai. Pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Hengky, Kamis (16/10/2025).

Sementara itu, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. memberikan apresiasi atas kerja cepat tim Satresnarkoba dan mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya.

Baca Juga :  Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional, Pemkab Kotabaru Serahkan Sejumlah Sertifikat

“Polres Kapuas berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok daerah. Dukungan dan peran masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana mati.

Polisi masih terus melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.(*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Kabidhumas Polda Kalteng Pastikan Stok BBM Aman, Imbau Masyarakat Tidak Terpancing Panic Buying
Pangdam XXII/Tambun Bungai Imbau Warga Tak Panic Buying, Pastikan Forkopimda Kawal Distribusi BBM di Kalteng
Komunitas Gowes Palangka Raya Siapkan Touring Lintas Provinsi, Tempuh Ribuan Kilometer dalam Lima Hari
Antrean BBM Tak Kunjung Usai, SUMBO Desak Pemerintah dan Pertamina Evaluasi Distribusi
Kapolda Kalteng Dukung Film Kolosal “DAYAK”, Siap Kawal Produksi Hingga Angkat Budaya Bumi Tambun Bungai ke Pentas Nasional
Ngemiloh Resmi Hadir di Muara Teweh, Tawarkan Sensasi “Bebas Racik Sesukamu”
Terus Dikebut, Progres Jembatan Garuda di Habaring Hurung Capai 55 Persen

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:11 WIB

Kabidhumas Polda Kalteng Pastikan Stok BBM Aman, Imbau Masyarakat Tidak Terpancing Panic Buying

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:21 WIB

Pangdam XXII/Tambun Bungai Imbau Warga Tak Panic Buying, Pastikan Forkopimda Kawal Distribusi BBM di Kalteng

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:20 WIB

Komunitas Gowes Palangka Raya Siapkan Touring Lintas Provinsi, Tempuh Ribuan Kilometer dalam Lima Hari

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:12 WIB

Kapolda Kalteng Dukung Film Kolosal “DAYAK”, Siap Kawal Produksi Hingga Angkat Budaya Bumi Tambun Bungai ke Pentas Nasional

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:39 WIB

Ngemiloh Resmi Hadir di Muara Teweh, Tawarkan Sensasi “Bebas Racik Sesukamu”

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page