Bupati Kotabaru Larang ASN Live Streaming Saat Jam Kerja, Begini Memonya

- Jurnalis

Senin, 16 Maret 2026 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || Pemerintah Kabupaten Kotabaru resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800.1.6/369/SETDA tentang penggunaan media sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

 

Surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Kotabaru, Muh. Rusli pada 16 Maret 2026 tersebut bertujuan untuk menjaga disiplin kerja serta meningkatkan profesionalitas aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Matangkan Pengamanan Idul Fitri 1447 H, Polda Kalteng Gelar Rakor Lintas Sektoral

 

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa ASN dan tenaga kontrak non-ASN dilarang melakukan kegiatan live streaming di media sosial pribadi selama jam kerja.

 

Namun, penggunaan media sosial masih diperbolehkan apabila berkaitan langsung dengan tugas kedinasan atau kegiatan resmi instansi.

 

Selain itu, seluruh aparatur diminta untuk memanfaatkan waktu kerja secara optimal dalam menjalankan tugas serta mendorong penggunaan media sosial untuk hal-hal yang positif, seperti penyampaian informasi publik dan kegiatan pelayanan masyarakat.

Baca Juga :  Polresta Palangka Raya Amankan Prosesi Melasti Sambut Hari Raya Nyepi

 

Pemerintah Kabupaten Kotabaru juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pembinaan maupun sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Surat edaran ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin kerja aparatur sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru. (*/rls/duk)

Berita Terkait

Kapolda Kalteng Tekankan Disiplin dan Integritas, Jadi Fokus Pembinaan Personel di Polresta Palangka Raya
Patroli Harkamtibmas Polsek Pahandut dalam Rangka Pencegahan Balapan Liar di Wilayah Kota Palangka Raya Polsek Pahandut jajaran Polresta
Berikan Rasa Aman, Polsek Pahandut Hadiri Lokasi Resepsi Pernikahan di Jalan G. Obos XIV
Polsek Pahandut Bubarkan Aksi Balap Liar di Jalan Murjani
Internet Tak Lagi Jauh: Cara Pemprov Kalteng Menembus Blank Spot hingga Pelosok Desa, Rangga Lesmana: Bukan Sekadar Pasang Jaringan, Tapi Pastikan Benar-Benar Dipakai Warga
Brigjen Pol Andreas Wayan Dampingi Kapolda Kalteng Terima Audiensi DPD Macan Asia Indonesia, Perkuat Sinergi Kamtibmas
Pererat Silaturahmi, Kapolda Terima Audiensi DPD Macan Asia Indonesia Kalteng
Tiga Pencuri Sawit Ditangkap di Kotim, 127 Janjang dan Pick Up Disita Polisi
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 16:53 WIB

Kapolda Kalteng Tekankan Disiplin dan Integritas, Jadi Fokus Pembinaan Personel di Polresta Palangka Raya

Minggu, 12 April 2026 - 10:08 WIB

Patroli Harkamtibmas Polsek Pahandut dalam Rangka Pencegahan Balapan Liar di Wilayah Kota Palangka Raya Polsek Pahandut jajaran Polresta

Minggu, 12 April 2026 - 10:04 WIB

Berikan Rasa Aman, Polsek Pahandut Hadiri Lokasi Resepsi Pernikahan di Jalan G. Obos XIV

Sabtu, 11 April 2026 - 20:28 WIB

Polsek Pahandut Bubarkan Aksi Balap Liar di Jalan Murjani

Sabtu, 11 April 2026 - 12:20 WIB

Internet Tak Lagi Jauh: Cara Pemprov Kalteng Menembus Blank Spot hingga Pelosok Desa, Rangga Lesmana: Bukan Sekadar Pasang Jaringan, Tapi Pastikan Benar-Benar Dipakai Warga

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page