Palangka Raya — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi hasil pengungkapan kasus selama periode Agustus hingga Oktober 2025.
Kegiatan berlangsung di kantor BNNP Kalteng, Palangka Raya, dan dihadiri berbagai unsur terkait.
Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dukungan semua pihak dalam pemberantasan narkotika di wilayah Kalimantan Tengah. “Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kepala BNNP.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kasus di lima wilayah, yakni Kota Palangka Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Gunung Mas, dengan total 9 tersangka, terdiri dari 8 laki-laki dan 1 perempuan.
Berikut sejumlah barang bukti yang dimusnahkan:
Kasus di Palangka Raya
Tersangka: berinisial FA
Barang bukti sabu: 19,46 gram brutto
Disisihkan sebagian untuk pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium.
Kasus di Kabupaten Seruyan
Tersangka: berinisial ZE, DK, GP, dan NH
Barang bukti.
• Sabu 394,95 gram brutto
• Ekstasi 58 butir dengan berat 25,85 gram
Seluruh barang bukti telah mendapat penetapan status dari Kejaksaan Negeri Seruyan.
Kasus di Kabupaten Gunung Mas
Tersangka: berinisial SY
Barang bukti sabu: 33,86 gram brutto
Barang bukti ekstasi: 28,45 gram brutto
Telah memperoleh ketetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Gunung Mas.
Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan mencapai lebih dari setengah kilogram sabu dan puluhan butir ekstasi.
BNNP Kalteng menegaskan bahwa upaya pemutusan jaringan peredaran narkoba akan terus ditingkatkan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum lain dan peran aktif masyarakat.
“Melalui pemusnahan ini, kami ingin menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kalimantan Tengah,” tegas Kepala BNNP.(*/rls/sgn/red).

