APRI Paparkan Transformasi Pertambangan Rakyat di Komisi XII DPR RI, Sigit K. Yunianto Soroti Legalitas dan Perlindungan Penambang Kalteng

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (DPP APRI) menghadiri kegiatan pemaparan dan presentasi bersama Komisi XII DPR RI dalam agenda pembahasan bertema “Transformasi Pertambangan Rakyat”. Kegiatan tersebut berlangsung di kompleks DPR RI, Jakarta, dan dihadiri langsung oleh Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya bersama para wakil ketua dan anggota Komisi XII DPR RI.Senin 25-5-2026.

Dalam forum tersebut, perhatian turut tertuju kepada anggota Komisi XII DPR RI asal Kalimantan Tengah, Sigit K. Yunianto, yang membidangi sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), lingkungan hidup, serta investasi. Kehadiran dan keterlibatan Sigit dinilai menjadi bagian penting dalam mendorong aspirasi penambang rakyat, khususnya dari Kalimantan Tengah, agar memperoleh kepastian hukum dan perlindungan melalui legalitas pertambangan rakyat.

Pemaparan DPP APRI menitikberatkan pada pentingnya transformasi tata kelola pertambangan rakyat menuju sistem yang legal, tertata, dan berkelanjutan. Dalam kesempatan tersebut, APRI kembali menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan legalitas penambang rakyat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

APRI menyampaikan bahwa perjuangan organisasi berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 sebagai perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta regulasi pelaksana terbaru melalui UU Nomor 2 Tahun 2025. Selain itu, kebijakan teknis pertambangan rakyat kini juga mengacu pada Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola dan mekanisme pertambangan rakyat secara lebih terstruktur.

Baca Juga :  Revalina Palangka Raya Lolos ke Babak Berikutnya D'Academy 8, Siap Harumkan Nama Kalimantan Tengah

Dalam forum tersebut, APRI juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang sebelumnya telah hadir dalam audiensi terkait pembahasan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) dan IPR (Izin Pertambangan Rakyat). Menurut APRI, berbagai aspirasi yang disampaikan sebelumnya kini telah dibawa dan dipresentasikan secara resmi di hadapan Komisi XII DPR RI sebagai bentuk tindak lanjut nyata terhadap perjuangan penambang rakyat di daerah.

Sigit K. Yunianto dalam kesempatan itu disebut turut memberikan perhatian terhadap pentingnya penyelesaian persoalan legalitas tambang rakyat, khususnya di Kalimantan Tengah. Ia menilai penambang rakyat harus mendapatkan kepastian regulasi agar dapat bekerja secara aman, legal, dan tetap memperhatikan aspek lingkungan hidup.

APRI Kalimantan Tengah juga menegaskan akan terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di bawah kepemimpinan Gubernur Agustiar Sabran guna memastikan proses pembentukan regulasi dan pengurusan izin dapat berjalan sesuai aturan tanpa memberatkan masyarakat penambang.

Menurut APRI, proses pengurusan IPR saat ini tengah memasuki tahap penyusunan regulasi dan persyaratan administratif. Organisasi tersebut menegaskan bahwa proses pengajuan izin bukan hanya menggunakan KTP semata, melainkan terdapat sejumlah persyaratan teknis dan administrasi lain yang wajib dipenuhi. Meski demikian, APRI memastikan seluruh persyaratan tersebut disusun agar tetap realistis dan tidak memberatkan penambang rakyat.

Adapun beberapa komponen biaya yang wajib dipersiapkan masyarakat untuk memperoleh IPR secara sah sesuai ketentuan Kementerian ESDM antara lain meliputi:

Baca Juga :  Warga Haragandang Keluhkan Tidak Ada Tenaga Medis, Dua Ibu Melahirkan dan Tiga Warga Sakit Dikabarkan Meninggal

Iuran Pertambangan Rakyat sebagai biaya pengelolaan wilayah dan lingkungan yang dipungut pemerintah daerah;

Survei teknis dan pemetaan untuk menentukan titik koordinat wilayah secara presisi;

Penyusunan dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau dokumen sejenis;

Pengurusan administrasi tambahan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), surat keterangan domisili, dan berbagai persyaratan lainnya;

Kartu Tanda Anggota (KTA) asosiasi sebagai dokumen pelengkap atau rekomendasi lokal guna memperkuat permohonan perizinan.

Dalam keterangannya, APRI juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh isu-isu yang tidak jelas maupun pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari proses perizinan. APRI menegaskan bahwa pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) dilakukan secara daring melalui sistem resmi pemerintah dan sepenuhnya gratis.

“Pembuatan NIB dapat dilakukan secara mandiri dan prosesnya bahkan bisa selesai kurang dari 10 menit. Namun masyarakat juga harus memahami bahwa komponen lain dalam pengurusan IPR memang membutuhkan biaya sesuai kebutuhan teknis dan administrasi, tetapi tetap diupayakan agar tidak memberatkan para penambang rakyat,” ungkap APRI dalam penyampaiannya.

Kegiatan pemaparan tersebut menjadi momentum penting bagi APRI dalam memperkuat komunikasi antara penambang rakyat dengan pemerintah pusat dan DPR RI. Diharapkan, transformasi pertambangan rakyat ke depan mampu menciptakan sistem pertambangan yang legal, tertib, ramah lingkungan, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat luas, khususnya di Kalimantan Tengah.(*/rls/sgn/red)

Berita Terkait

BMKG Prediksi El Niño Berlanjut hingga 2027, Musim Kemarau Lebih Kering
Janji Akhiri Pemadaman Bergilir di Barito Utara, Manager ULP PLN Muara Teweh Tuangkan Komitmen Tertulis
Pelantikan PCNU Kabupaten Kobar dan Lamandau Dihadiri Ketua Umum PBNU
Ronny F. Sompie Resmi Jadi Dewan Pembina IPJI, Perkuat Sinergi Perlindungan PMI dan Pencegahan TPPO
Revalina Palangka Raya Lolos ke Babak Berikutnya D’Academy 8, Siap Harumkan Nama Kalimantan Tengah
Revalina Lolos Tahap Audisi, Siap Harumkan Nama Kalimantan Tengah di Dangdut Academy 8  Indosiar
Pickrol Hidayat Hadiri Media Gathering PAMA Group di Semarang, Dorong Kolaborasi Pers dan Dunia Usaha
Sekum DAD Barito Utara Klarifikasi Polemik Pemberitaan, Tegaskan Hinting Pali dan Portal Adat Tetap Dihormati sebagai Kearifan Lokal

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:42 WIB

BMKG Prediksi El Niño Berlanjut hingga 2027, Musim Kemarau Lebih Kering

Rabu, 29 Juli 2026 - 02:15 WIB

Janji Akhiri Pemadaman Bergilir di Barito Utara, Manager ULP PLN Muara Teweh Tuangkan Komitmen Tertulis

Kamis, 23 Juli 2026 - 04:58 WIB

Pelantikan PCNU Kabupaten Kobar dan Lamandau Dihadiri Ketua Umum PBNU

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:56 WIB

Ronny F. Sompie Resmi Jadi Dewan Pembina IPJI, Perkuat Sinergi Perlindungan PMI dan Pencegahan TPPO

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:06 WIB

Revalina Palangka Raya Lolos ke Babak Berikutnya D’Academy 8, Siap Harumkan Nama Kalimantan Tengah

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page