Keprihatinan DPRD Barito Utara terhadap Nasib Penambang Emas Tradisional, Hj. Sri Neni Trianawaty Harapkan Kemudahan Perizinan

- Jurnalis

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hj. Sri Neni Trianawaty, Anggota DPRD Barito Utara dari Partai Golongan Karya. (fhoto:ist/*/red-lintaskalimantan.co)

Hj. Sri Neni Trianawaty, Anggota DPRD Barito Utara dari Partai Golongan Karya. (fhoto:ist/*/red-lintaskalimantan.co)

LINTASKALIMANTAN.CO | Keberadaan masyarakat penambang emas tradisional di Kabupaten Barito Utara, akhir-akhir ini kembali menjadi perhatian serius kalangan Legislatif. Anggota DPRD Barito Utara, Hj. Sri Neni Trianawaty, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi para penambang rakyat yang hingga kini masih mengalami kesulitan dalam memperoleh izin wilayah pertambangan rakyat (WPR) maupun legalitas usaha pertambangan secara resmi.

Menurut Sri Neni, aktivitas penambangan emas tradisional sudah sejak lama menjadi sumber penghidupan sebagian masyarakat di sejumlah wilayah Kabupaten Barito Utara. Namun di sisi lain, rumitnya regulasi dan panjangnya proses administrasi membuat masyarakat kesulitan memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas penambangan mereka.

Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, agar masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari aktivitas tambang tradisional tidak terus berada dalam posisi serba sulit.

“Selama ini masyarakat penambang tradisional menghadapi kendala besar dalam memperoleh izin wilayah penambangan rakyat. Padahal aktivitas tersebut sudah menjadi mata pencaharian mereka sejak lama. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah,” ujar Sri Neni, Jum’at (29/05/26) di Muara Teweh.

Baca Juga :  Personel Polresta Palangka Raya Tindaklanjuti Penemuan Mayat di Jalan Rajawali Km 5,5

Politisi perempuan DPRD Barito Utara itu berharap adanya kelonggaran dan kemudahan dalam pemberian izin tambang emas rakyat, khususnya bagi masyarakat penambang tradisional yang benar-benar menggantungkan ekonomi keluarga dari sektor tersebut.

Menurutnya, legalitas yang jelas justru akan memberikan dampak positif bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan masyarakat. Dengan adanya izin resmi, aktivitas penambangan dapat lebih mudah dipantau sehingga potensi kerusakan lingkungan dapat diminimalisasi.

Sri Neni menegaskan, selama ini banyak aktivitas tambang rakyat yang berjalan tanpa pengawasan optimal karena belum adanya kepastian izin maupun regulasi yang berpihak kepada masyarakat kecil. Akibatnya, pemerintah juga mengalami kesulitan dalam melakukan pembinaan serta pengendalian terhadap aktivitas di lapangan.

“Kalau masyarakat diberikan kemudahan memperoleh izin, maka pemerintah juga lebih mudah melakukan pemantauan dan pembinaan. Dengan begitu aktivitas pertambangan bisa diarahkan agar tetap memperhatikan kelestarian lingkungan,” katanya.

Ia juga menilai pendekatan yang humanis dan berpihak kepada masyarakat kecil sangat diperlukan dalam menyikapi persoalan tambang rakyat. Sebab menurutnya, sebagian besar penambang tradisional hanya berupaya memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga di tengah terbatasnya lapangan pekerjaan.

Baca Juga :  Tebar Berkah Ramadhan, Bidpropam Polda Kalteng Bagikan Takjil Sekaligus Sosialisasikan Barcode Pengaduan Cepat Propam Polri

Selain itu, Sri Neni mengingatkan pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait tata cara penambangan yang aman dan ramah lingkungan. Menurutnya, pengawasan dan pembinaan harus berjalan beriringan dengan kemudahan regulasi sehingga aktivitas pertambangan rakyat tetap terkendali.

DPRD Barito Utara, lanjutnya, berharap pemerintah dapat membuka ruang dialog bersama masyarakat penambang tradisional guna mencari solusi terbaik terkait legalitas tambang rakyat di daerah. Dengan adanya regulasi yang lebih berpihak dan mudah diakses masyarakat, diharapkan aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan secara legal, tertib, aman, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Sri Neni juga menekankan bahwa keberadaan tambang rakyat tidak bisa dipandang hanya dari sisi pelanggaran semata, tetapi juga harus dilihat dari aspek sosial dan ekonomi masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor tersebut.

“Harapan kita tentu ada solusi terbaik. Masyarakat bisa bekerja dengan tenang, pemerintah bisa melakukan pengawasan, dan lingkungan tetap terjaga,” pungkasnya. (*/rls/anung-red)

Berita Terkait

Gubernur Agustiar Sabran Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Karhutla di Kapuas
Monitoring Sarana dan Prasarana Pendidikan di Lahei Barat, Iman Topik: Pastikan Kebutuhan Sekolah Terdata
Kades Pangkalan Satu Diduga Tidak Konsisten Dengan Pernyataan Dalam Sengketa Lahan
Dispora Kobar Lepas Atlet Tenis Meja ke Kejurnas
PT Pelindo Regional 3 Pelabuhan Kumai Pastikan Arus Kapal Penumpang dan Roro Tetap Terkendali
Sengketa Tanah di Pangkalan Satu Diharapkan Tetap Jaga Kondusifitas Kobar
Kerapatan Mantir Adat Imbau Para Pihak Dapat Menahan Diri Dalam Sengketa Lahan di Desa Pangkalan Satu
Pemdes Pangkalan Satu Segera Mengambil Keputusan Pencabutan Surat Tanah Milik Aris

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 21:49 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Karhutla di Kapuas

Sabtu, 19 September 2026 - 20:17 WIB

Monitoring Sarana dan Prasarana Pendidikan di Lahei Barat, Iman Topik: Pastikan Kebutuhan Sekolah Terdata

Sabtu, 19 September 2026 - 13:36 WIB

Kades Pangkalan Satu Diduga Tidak Konsisten Dengan Pernyataan Dalam Sengketa Lahan

Jumat, 18 September 2026 - 10:39 WIB

Dispora Kobar Lepas Atlet Tenis Meja ke Kejurnas

Rabu, 16 September 2026 - 22:23 WIB

PT Pelindo Regional 3 Pelabuhan Kumai Pastikan Arus Kapal Penumpang dan Roro Tetap Terkendali

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page