LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Perkumpulan Suara Masyarakat Borneo (SUMBO) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah. Desakan tersebut muncul menyusul perkara dugaan penyimpangan yang menyeret nama Samin Tan dan sejumlah pihak terkait.
SUMBO menilai, perkara tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan hukum yang melibatkan individu tertentu. Lebih dari itu, kasus ini harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan, mekanisme penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), serta tata kelola aktivitas pengangkutan batu bara di wilayah tersebut.
Ketua Umum SUMBO, Diamon Bastian Sidau, menyoroti dakwaan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dalam dakwaan tersebut disebutkan adanya nilai sebesar Rp3,98 miliar yang diduga dinikmati pihak KUPP/KSOP Rangga Ilung. Sementara itu, mantan Kepala KSOP Rangga Ilung berinisial HS telah ditahan dalam perkara tersebut.
Menurut Diamon, penahanan seorang pejabat tidak boleh menjadi titik akhir pengusutan. Aparat penegak hukum harus menelusuri secara mendalam asal-usul aliran dana, pihak-pihak yang diduga menerima keuntungan, hingga mekanisme dan proses penerbitan SPB yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
“Jangan sampai perkara ini berhenti pada satu nama. Yang harus dibongkar adalah bagaimana SPB bisa diterbitkan, sementara izin tambang PT AKT disebut telah dicabut sejak 2017. Ini menyangkut sistem pengawasan dan tanggung jawab institusi,” tegas Diamon.
Ia juga meminta penyidik mendalami dugaan pemberian uang secara rutin atau bulanan, memeriksa dokumen Laporan Hasil Verifikasi (LHV) Kementerian ESDM, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses pengangkutan batu bara.
Menurut SUMBO, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat di tingkat operasional. Kementerian Perhubungan dan Kementerian ESDM juga perlu melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan tata kelola perizinan yang berkaitan dengan aktivitas pengangkutan hasil tambang.
SUMBO bahkan mendorong evaluasi terhadap KSOP lainnya yang menangani aktivitas angkutan batu bara di Kalimantan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengidentifikasi potensi kelemahan pengawasan sekaligus mencegah terulangnya dugaan praktik serupa.
Ada sejumlah langkah yang dinilai perlu segera dilakukan, di antaranya audit menyeluruh terhadap proses penerbitan SPB, penelusuran aliran dana, penghitungan potensi kerugian negara, serta upaya pemulihan aset apabila ditemukan unsur kerugian negara. Selain itu, perlindungan terhadap saksi dan pelapor juga harus menjadi perhatian agar proses pengungkapan perkara berjalan tanpa intimidasi.
“Jika benar terdapat praktik penyalahgunaan atau jual beli kewenangan dalam penerbitan izin berlayar, persoalannya bukan hanya menyangkut potensi kerugian negara. Ini juga menyangkut integritas pelayanan publik dan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, SUMBO meminta agar hasil pemeriksaan dan audit nantinya disampaikan secara transparan kepada publik. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan akuntabel.
Diamon juga mendorong penguatan sistem pengawasan berbasis digital melalui integrasi data perizinan pertambangan di Kementerian ESDM dengan sistem penerbitan SPB di lingkungan Kementerian Perhubungan. Dengan demikian, legalitas aktivitas pertambangan dan pengangkutan batu bara dapat diverifikasi secara lebih ketat sebelum kapal diberikan persetujuan berlayar.
Diamon menegaskan, SUMBO akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga seluruh fakta hukum terungkap dan pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Borneo adalah rumah kita. Jangan biarkan persoalan ini menjadi sejarah yang hilang. Penegakan hukum harus menyentuh seluruh pihak yang terbukti terlibat, tanpa pandang jabatan,” pungkasnya.
SUMBO berharap pengusutan perkara ini tidak hanya menghasilkan penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, tetapi juga menjadi momentum pembenahan tata kelola pelabuhan dan pengawasan angkutan pertambangan demi kepentingan masyarakat dan negara. (*/rls/red)







