LINTAS KALIMANTAN | Aktivitas penambangan pasir di kawasan antara Desa Kumpai Batu Atas menuju lokasi rencana pembangunan bandara di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mendapat sorotan dari tokoh masyarakat. Kegiatan penggalian yang menggunakan alat berat dinilai berpotensi mengancam kondisi jalan umum akibat tanah di sisi jalan yang dikeruk hingga berlubang besar dan ditinggalkan tidak ditutupi kembali.
Salah satu tokoh masyarakat, Indra mengatakan, berdasarkan pengamatannya, terdapat lubang disisi jalan bekas aktivitas penambangan pasir. Kondisi yang ditinggalkan begitu saja dikhawatirkan membuat jalan semakin sempit dan rawan mengalami longsor.
“Penggalian di sisi jalan menggunakan excavator menyebabkan tanah berpotensi longsor. Setelah pasir diambil, bekas galian yang berlubang justru ditinggalkan begitu saja,” ungkap Indra, Sabtu (7/11).
Ia juga menyoroti dugaan aktivitas penambangan yang dilakukan penjual pasir yang terpampang pada papan plang PASIR SADAM oleh pihak berinisial H. MW serta penambang lainnya yang menggunakan alat berat dengan identitas S*P*N. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara pasti apakah kegiatan tersebut telah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) atau belum.
Menurutnya, apabila aktivitas penambangan tersebut memiliki izin, pemegang izin seharusnya melaksanakan kewajiban reklamasi terhadap lahan yang telah selesai ditambang. Bekas galian yang dibiarkan terbuka dinilai berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan maupun membahayakan keselamatan masyarakat.
Ia berharap aktivitas penambangan pasir di kawasan tersebut mendapat perhatian dari instansi terkait, terutama mengenai legalitas izin, dampak terhadap kondisi jalan umum, serta kewajiban penataan kembali lahan bekas tambang.
“Jangan sampai aktivitas penambangan justru merusak kondisi jalan dan meninggalkan lubang-lubang bekas galian yang membahayakan masyarakat. Dan jika tidak memiliki legalitas diduga hanya oknum tertentu yang mendapat pemasukan sedangkan daerah dapat apa,” pungkasnya. (R)
Bersambung ………………







