LINTAS KALIMANTAN | PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah kembali menegaskan komitmennya dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam sebuah operasi penindakan yang dilakukan pada Rabu malam, 22 April 2026, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/33/IV/2026/SPKT.DITRESNARKOBA/POLDA KALIMANTAN TENGAH tertanggal 22 April 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan personel Ditresnarkoba Polda Kalteng setelah menerima laporan serta informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Palangka Raya.
Setelah dilakukan serangkaian pemantauan dan pendalaman di lapangan, petugas kemudian bergerak melakukan operasi penangkapan terhadap seorang terlapor berinisial SF.
Terlapor diketahui merupakan warga negara Indonesia, lahir di Bereng Bengkel pada 3 September 1978, dan berdomisili di Jalan Bereng Bengkel RT 003 RW 001, Kelurahan Bereng Bengkel, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya.
Langkah cepat yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kalteng ini dinilai sebagai bagian dari strategi berkelanjutan aparat kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi keamanan dan kesehatan masyarakat.
Fokus utama penanganan tidak hanya berhenti pada penangkapan terduga pelaku, tetapi juga diarahkan pada pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Sumber kepolisian menyebutkan, penyidik saat ini masih terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya pemasok maupun jaringan distribusi yang beroperasi di wilayah Kalimantan Tengah.
Selain itu, sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika juga tengah diperiksa secara mendalam untuk kepentingan proses penyidikan dan pembuktian hukum.
Ditresnarkoba Polda Kalteng menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika.
Upaya pemberantasan narkoba, menurut kepolisian, membutuhkan kerja terpadu antara aparat penegak hukum dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Penindakan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional,” demikian penegasan yang lazim disampaikan jajaran kepolisian dalam penanganan perkara serupa.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan langkah hukum secara terukur dan sesuai prosedur.
Saat ini, terlapor telah diamankan di Markas Polda Kalimantan Tengah guna menjalani pemeriksaan intensif.
Penyidik juga tengah melengkapi administrasi dan berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi tantangan serius di daerah.
Perang melawan narkoba tidak hanya menjadi tugas aparat kepolisian, tetapi juga memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat agar lingkungan sosial tetap aman, sehat, dan terbebas dari ancaman barang terlarang. (“/rls/sgn/red)






