LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial HA (40) ditangkap di sebuah rumah di Jalan Pinguin VI, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan sembilan paket sabu dengan berat kotor 12,1 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Selain barang bukti narkotika, turut diamankan satu unit telepon genggam dan sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.
Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Palangka Raya. Ia menyebut, peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu pengungkapan kasus.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.(*/rls/hms/red)








