Pecah Kaca Mobil di D.I. Panjaitan, Pamapta II SPKT: Kerugian Capai 1,5 Juta

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya – Personel Polresta Palangka Raya mendatangi lokasi kejadian perkara (TKP) dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Langkai, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Kegiatan tersebut dilakukan oleh Pamapta II SPKT Polresta Palangka Raya Ipda Rakhmad Razib bersama Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya Iptu Helmi Hamdani serta personel piket fungsi dari SPKT, Satintelkam dan Satreskrim yang langsung menuju lokasi setelah menerima laporan kejadian.

Baca Juga :  Diduga Edarkan Sabu, Pria 29 Tahun di Baamang Ditangkap Satresnarkoba Polres Kotim

Peristiwa tersebut diketahui terjadi saat kendaraan milik korban diparkir di pinggir jalan dalam keadaan terkunci, sementara korban meninggalkan kendaraan untuk menghadiri kegiatan di sekitar lokasi.

“Setelah menerima laporan, personel langsung mendatangi lokasi guna melakukan pengecekan dan olah TKP sebagai langkah awal proses penyelidikan,” ucapnya mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., Kamis (12/3/2026).

Dari hasil pengecekan di lokasi, diketahui pelaku diduga memecahkan kaca mobil bagian depan sebelah kiri kemudian mengambil satu buah tas jinjing yang berada di kursi penumpang depan.

Baca Juga :  Satlantas Polresta Palangka Raya Gelar Sosialisasi “Polantas Menyapa” untuk Pengusaha Angkutan dalam Rangka Ops Zebra Telabang 2025

Di dalam tas tersebut terdapat uang tunai sebesar Rp500.000, buku rekening tabungan serta buku servis kendaraan.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai sekitar Rp1.500.000,” jelas Razib.

Petugas kepolisian selanjutnya melakukan sejumlah tindakan seperti mencatat identitas korban dan saksi, mengamankan barang bukti berupa pecahan kaca mobil, serta mengarahkan korban untuk membuat laporan resmi guna proses penyelidikan lebih lanjut.
(dk_reborn168)

Berita Terkait

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak
HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial
WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla
Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla
Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian
Ketua HKT Dwi Sugiarto Dorong Forum Kebangsaan Kalteng Perkuat Persatuan
Sugie: Bangun Usaha Tak Cukup dengan Modal, Soliditas Tim Jadi Kunci
Karhutla Kalteng Mengganas, 325 Perusahaan Diminta Perkuat Pengendalian

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 10:31 WIB

Gudang PT Intiboga Mandiri di Palangka Raya Terbakar, Api Sulit Dipadamkan karena Campuran Tepung dan Minyak

Kamis, 10 September 2026 - 22:05 WIB

HKT Perkuat Kekompakan Relawan, Sugie: Konsistensi Jadi Kunci Gerakan Sosial

Kamis, 10 September 2026 - 20:59 WIB

WALHI Kalteng Desak Kunjungan Wapres Gibran Tak Sekadar Seremoni, Minta Kebijakan Nyata Atasi Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 21:01 WIB

Wapres Gibran Dijadwalkan Kunjungi Kalteng Besok, Pantau Penanganan Karhutla

Selasa, 8 September 2026 - 19:51 WIB

Massa Desak ATR/BPN Kalteng Audit Izin Sawit, BPN: Akan Kami Sampaikan ke Kementerian

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page