Terbukti Bersalah di Kasus UU ITE, Zheze Galuh Divonis 4 Bulan Bersyarat

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA — Pengadilan Negeri Palangka Raya menyatakan Zheze Galuh alias Ernawati terbukti bersalah dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Meski dinyatakan bersalah, terdakwa tidak harus menjalani hukuman penjara setelah majelis hakim menjatuhkan vonis empat bulan dengan masa pengawasan enam bulan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yunita, Kamis (12/3/2026). Majelis menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengancaman terhadap Hikmah Novitasari melalui media elektronik.

Vonis bersyarat itu sekaligus membuat terdakwa dapat langsung menghirup udara bebas usai persidangan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan pengembalian akun Facebook milik terdakwa yang sebelumnya menjadi bagian dari barang bukti perkara.

Baca Juga :  Road Race di Sampit Dipersoalkan, Suriansyah Halim Nyatakan Segera Lapor ke Kepolisian

Kuasa hukum terdakwa, Yohanes, menyatakan pihaknya menerima dan menghormati putusan majelis hakim. Ia menilai pertimbangan hukum yang disampaikan dalam amar putusan telah sesuai dengan fakta persidangan.

“Kami menghormati putusan majelis hakim dan berterima kasih kepada jaksa penuntut umum serta majelis hakim karena proses sidang berjalan lancar,” ujarnya kepada wartawan.

Sementara itu, Zheze Galuh mengaku bersyukur atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Ia menyampaikan terima kasih atas pertimbangan yang diberikan, termasuk terhadap nota pembelaan (pledoi) yang sebelumnya disampaikan di persidangan.

Baca Juga :  BCW Kalteng: Penahanan Para Tersangka Kasus Korupsi KONI Barsel, Sah dan Prosedural!

Suasana emosional mewarnai akhir sidang. Terdakwa tampak menangis dan langsung memeluk adik serta kerabatnya yang sejak pagi mengikuti jalannya persidangan.

Sebagai bentuk ungkapan syukur, Zheze berencana membagikan bantuan sembako kepada kerabat dan para pendukung yang mengawal proses persidangan hingga putusan dibacakan.

Putusan ini menambah daftar perkara UU ITE yang berujung pada vonis pidana bersyarat, sekaligus kembali memunculkan sorotan terhadap penerapan pasal-pasal dalam undang-undang tersebut di ruang digital.(*/rls/sgn/red)

 

Berita Terkait

Ini Vonis Empat Terdakwa Korupsi Pabrik Tepung Ikan di Kobar
Kejari Kobar Apresiasi Putusan Hakim dalam Kasus Korupsi Pabrik Tepung Ikan
Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Amankan 21 Paket Sabu Dan Dua Pengedar saat Transaksi di Villa Katimpun 
Polres Barito Utara Tegaskan Komitmen, Satresnarkoba Ungkap Kasus Sabu di Lanjas
Warga Bereng Bengkel Palangkaraya,Apresiasi Penangkapan Bandar Narkoba, Harap Hukuman Berat Jelang Idul Adha
Langkah tegas Satresnarkoba disebut sebagai bentuk transparansi penegakan hukum dan komitmen memutus jaringan peredaran narkotika di Kota Cantik.
Polisi Bongkar Dugaan Kasus Narkoba di Bereng Bengkel Palangka Raya, Seorang Pria Ditangkap dan Jaringan Diburu
Datangi TKP Laka Lantas, SPKT Polsek Sabangau Lakukan Penanganan Awal di Jalan RTA Milono
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 12:15 WIB

Ini Vonis Empat Terdakwa Korupsi Pabrik Tepung Ikan di Kobar

Rabu, 29 April 2026 - 09:30 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Amankan 21 Paket Sabu Dan Dua Pengedar saat Transaksi di Villa Katimpun 

Selasa, 28 April 2026 - 21:51 WIB

Polres Barito Utara Tegaskan Komitmen, Satresnarkoba Ungkap Kasus Sabu di Lanjas

Selasa, 28 April 2026 - 08:07 WIB

Warga Bereng Bengkel Palangkaraya,Apresiasi Penangkapan Bandar Narkoba, Harap Hukuman Berat Jelang Idul Adha

Selasa, 28 April 2026 - 06:27 WIB

Langkah tegas Satresnarkoba disebut sebagai bentuk transparansi penegakan hukum dan komitmen memutus jaringan peredaran narkotika di Kota Cantik.

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Wakapolda Kalteng Cek Kesiapan Penanganan Karhutla di Kobar

Rabu, 29 Apr 2026 - 20:40 WIB

LINTAS DAERAH

Polres Kobar Sambut Wakapolda, Bahas Kesiapsiagaan Hadapi El Nino

Rabu, 29 Apr 2026 - 20:30 WIB

Kriminal

Ini Vonis Empat Terdakwa Korupsi Pabrik Tepung Ikan di Kobar

Rabu, 29 Apr 2026 - 12:15 WIB

You cannot copy content of this page