Terbukti Bersalah di Kasus UU ITE, Zheze Galuh Divonis 4 Bulan Bersyarat

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALANGKA RAYA — Pengadilan Negeri Palangka Raya menyatakan Zheze Galuh alias Ernawati terbukti bersalah dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Meski dinyatakan bersalah, terdakwa tidak harus menjalani hukuman penjara setelah majelis hakim menjatuhkan vonis empat bulan dengan masa pengawasan enam bulan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yunita, Kamis (12/3/2026). Majelis menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pengancaman terhadap Hikmah Novitasari melalui media elektronik.

Vonis bersyarat itu sekaligus membuat terdakwa dapat langsung menghirup udara bebas usai persidangan. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan pengembalian akun Facebook milik terdakwa yang sebelumnya menjadi bagian dari barang bukti perkara.

Baca Juga :  Wabah DBD Meluas di Mendawai, Kadinkes Palangka Raya Turun Langsung dan Siapkan Fogging

Kuasa hukum terdakwa, Yohanes, menyatakan pihaknya menerima dan menghormati putusan majelis hakim. Ia menilai pertimbangan hukum yang disampaikan dalam amar putusan telah sesuai dengan fakta persidangan.

“Kami menghormati putusan majelis hakim dan berterima kasih kepada jaksa penuntut umum serta majelis hakim karena proses sidang berjalan lancar,” ujarnya kepada wartawan.

Sementara itu, Zheze Galuh mengaku bersyukur atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Ia menyampaikan terima kasih atas pertimbangan yang diberikan, termasuk terhadap nota pembelaan (pledoi) yang sebelumnya disampaikan di persidangan.

Baca Juga :  Sambut HUT ke-25 DPC Partai Demokrat Pulang Pisau Gelar Aksi 'Gerakan Langit Biru' di Masjid Noor Hidayah

Suasana emosional mewarnai akhir sidang. Terdakwa tampak menangis dan langsung memeluk adik serta kerabatnya yang sejak pagi mengikuti jalannya persidangan.

Sebagai bentuk ungkapan syukur, Zheze berencana membagikan bantuan sembako kepada kerabat dan para pendukung yang mengawal proses persidangan hingga putusan dibacakan.

Putusan ini menambah daftar perkara UU ITE yang berujung pada vonis pidana bersyarat, sekaligus kembali memunculkan sorotan terhadap penerapan pasal-pasal dalam undang-undang tersebut di ruang digital.(*/rls/sgn/red)

 

Berita Terkait

Legalitas Penggunaan Pelabuhan Jelapat untuk CPO Dipertanyakan, PT BKI dan Dishub Barsel Kompak Bungkam
Musim Kemarau Picu Karhutla dan Kebakaran Permukiman di Palangka Raya, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
BREAKING NEWS Kebakaran Hebat Hanguskan Kawasan Pasar Besar Jalan Seram,Jalan Jawa Palangka Raya
Bias Layar Ajak Masyarakat Palangka Raya Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Gubernur Kalteng Tinjau Karhutla, Ikut Padamkan Titik Api
Gubernur Agustiar Minta Tambahan Armada, Penanganan Karhutla Kalteng Diperkuat Pemerintah Pusat
Sambut HUT ke-25 DPC Partai Demokrat Pulang Pisau Gelar Aksi ‘Gerakan Langit Biru’ di Masjid Noor Hidayah
Pengusaha Bengkel Las Kalteng Siap Tempuh Aksi Damai jika Pemadaman Listrik Tak Kunjung Teratasi

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Legalitas Penggunaan Pelabuhan Jelapat untuk CPO Dipertanyakan, PT BKI dan Dishub Barsel Kompak Bungkam

Minggu, 2 Agustus 2026 - 05:19 WIB

Musim Kemarau Picu Karhutla dan Kebakaran Permukiman di Palangka Raya, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:16 WIB

BREAKING NEWS Kebakaran Hebat Hanguskan Kawasan Pasar Besar Jalan Seram,Jalan Jawa Palangka Raya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Bias Layar Ajak Masyarakat Palangka Raya Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:36 WIB

Gubernur Kalteng Tinjau Karhutla, Ikut Padamkan Titik Api

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page