Pecah Kaca Mobil di D.I. Panjaitan, Pamapta II SPKT: Kerugian Capai 1,5 Juta

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN | Palangka Raya – Personel Polresta Palangka Raya mendatangi lokasi kejadian perkara (TKP) dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Langkai, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Kegiatan tersebut dilakukan oleh Pamapta II SPKT Polresta Palangka Raya Ipda Rakhmad Razib bersama Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya Iptu Helmi Hamdani serta personel piket fungsi dari SPKT, Satintelkam dan Satreskrim yang langsung menuju lokasi setelah menerima laporan kejadian.

Baca Juga :  Rumkit Bhayangkara Polda Kalteng Lepas 16 Dokter Muda Usai Program Internship 2025-2026

Peristiwa tersebut diketahui terjadi saat kendaraan milik korban diparkir di pinggir jalan dalam keadaan terkunci, sementara korban meninggalkan kendaraan untuk menghadiri kegiatan di sekitar lokasi.

“Setelah menerima laporan, personel langsung mendatangi lokasi guna melakukan pengecekan dan olah TKP sebagai langkah awal proses penyelidikan,” ucapnya mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., Kamis (12/3/2026).

Dari hasil pengecekan di lokasi, diketahui pelaku diduga memecahkan kaca mobil bagian depan sebelah kiri kemudian mengambil satu buah tas jinjing yang berada di kursi penumpang depan.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Terima Deklarasi Gerakan Dayak Anti Narkoba, Sepakat Perkuat Sinergi Pemberantasan Narkotika

Di dalam tas tersebut terdapat uang tunai sebesar Rp500.000, buku rekening tabungan serta buku servis kendaraan.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai sekitar Rp1.500.000,” jelas Razib.

Petugas kepolisian selanjutnya melakukan sejumlah tindakan seperti mencatat identitas korban dan saksi, mengamankan barang bukti berupa pecahan kaca mobil, serta mengarahkan korban untuk membuat laporan resmi guna proses penyelidikan lebih lanjut.
(dk_reborn168)

Berita Terkait

LSR-LPMT Kalteng Apresiasi Pengabdian Brigjen Pol Andreas Wayan Wicaksono di Momen Ulang Tahun
HKT Beri Apresiasi dan Doa Terbaik untuk Brigjen Pol Andreas Wayan Wicaksono
Bahasa Surat Resmi Masih Banyak Keliru, Akademisi UMP Ingatkan Pentingnya Berpedoman pada KBBI
Keberagaman Organisasi Pers Adalah Kekuatan Demokrasi, Bukan Ancaman
Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Stranas PK Bukan Sekadar Kewajiban Pelaporan, Tapi Komitmen Nyata untuk Rakyat Kalimantan Tengah
Warga Rasakan Manfaat RTH Bundaran Besar, dari Olahraga hingga Ruang Berkumpul
GUBERNUR AGUSTIAR SABRAN SAMPAIKAN DUKA CITA, HADIRI LANGSUNG RUMAH DUKA IBUNDA TIMERASI LABAT
Gubernur Kalteng Ajak Perkuat Persatuan dan Pelestarian Budaya di HUT ke-16 GERDAYAK Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:40 WIB

LSR-LPMT Kalteng Apresiasi Pengabdian Brigjen Pol Andreas Wayan Wicaksono di Momen Ulang Tahun

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:50 WIB

HKT Beri Apresiasi dan Doa Terbaik untuk Brigjen Pol Andreas Wayan Wicaksono

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:19 WIB

Bahasa Surat Resmi Masih Banyak Keliru, Akademisi UMP Ingatkan Pentingnya Berpedoman pada KBBI

Senin, 8 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keberagaman Organisasi Pers Adalah Kekuatan Demokrasi, Bukan Ancaman

Senin, 8 Juni 2026 - 16:15 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Stranas PK Bukan Sekadar Kewajiban Pelaporan, Tapi Komitmen Nyata untuk Rakyat Kalimantan Tengah

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page