Polsek Jaya Karya Tangkap Pelaku Pencurian Warung di Ujung Pandaran

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || SAMPIT – Kepolisian Sektor (Polsek) Jaya Karya, Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menangkap seorang pria berinisial EG, 27 tahun, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial JKT, 41 tahun, pemilik warung yang menjadi sasaran pencurian. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis dini hari, 5 Maret 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Desa Ujung Pandaran, RT 004 RW 002.

Kepala Polres Kotawaringin Timur, AKBP Resky Maulana Zukarnain, melalui Kepala Seksi Humas AKP Edy Wiyoko, menjelaskan bahwa pelaku masuk ke dalam warung dengan cara merusak jendela menggunakan potongan besi.

Baca Juga :  Kapolsek Pahandut Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin Tugas dan Pelayanan Publik Berkualitas

“Setelah jendela berhasil dibuka, pelaku masuk ke dalam warung dan mengambil uang tunai sebesar Rp1 juta, beberapa bungkus rokok berbagai merek, serta sejumlah voucher paket data,” kata Edy dalam keterangannya, Sabtu, 7 Maret 2026.

Adapun barang yang diambil pelaku antara lain enam bungkus rokok merek Gudang Garam Surya, lima bungkus rokok merek Click, lima bungkus rokok merek Redbold, serta sejumlah voucher paket data. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta.

Edy mengatakan, setelah menerima laporan korban pada Jumat, 6 Maret 2026, petugas dari Pos Polisi Ujung Pandaran bersama aparat desa langsung melakukan pengecekan tempat kejadian perkara dan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.

Baca Juga :  Puncak Pertida SBH ke IX, Wakil Bupati Kotabaru Sebut Ini Bukan Hanya Tentang Berkemah

Dari rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Petugas kemudian bersama Kepala Desa Ujung Pandaran mendatangi rumah keluarga pelaku di RT 002 desa setempat.

“Pelaku berhasil diamankan saat berada di rumah keluarganya. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujar Edy.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Jaya Karya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.(*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Bias Layar: Relawan Kebajikan Pancasila Harus Jadi Garda Terdepan Menjaga Persatuan Bangsa
Legalitas Penggunaan Pelabuhan Jelapat untuk CPO Dipertanyakan, PT BKI dan Dishub Barsel Kompak Bungkam
Musim Kemarau Picu Karhutla dan Kebakaran Permukiman di Palangka Raya, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
BREAKING NEWS Kebakaran Hebat Hanguskan Kawasan Pasar Besar Jalan Seram,Jalan Jawa Palangka Raya
Bias Layar Ajak Masyarakat Palangka Raya Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Gubernur Kalteng Tinjau Karhutla, Ikut Padamkan Titik Api
Gubernur Agustiar Minta Tambahan Armada, Penanganan Karhutla Kalteng Diperkuat Pemerintah Pusat
Sambut HUT ke-25 DPC Partai Demokrat Pulang Pisau Gelar Aksi ‘Gerakan Langit Biru’ di Masjid Noor Hidayah

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:57 WIB

Bias Layar: Relawan Kebajikan Pancasila Harus Jadi Garda Terdepan Menjaga Persatuan Bangsa

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Legalitas Penggunaan Pelabuhan Jelapat untuk CPO Dipertanyakan, PT BKI dan Dishub Barsel Kompak Bungkam

Minggu, 2 Agustus 2026 - 05:19 WIB

Musim Kemarau Picu Karhutla dan Kebakaran Permukiman di Palangka Raya, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:16 WIB

BREAKING NEWS Kebakaran Hebat Hanguskan Kawasan Pasar Besar Jalan Seram,Jalan Jawa Palangka Raya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Bias Layar Ajak Masyarakat Palangka Raya Amalkan Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page