Polsek Jaya Karya Tangkap Pelaku Pencurian Warung di Ujung Pandaran

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || SAMPIT – Kepolisian Sektor (Polsek) Jaya Karya, Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menangkap seorang pria berinisial EG, 27 tahun, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial JKT, 41 tahun, pemilik warung yang menjadi sasaran pencurian. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis dini hari, 5 Maret 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Desa Ujung Pandaran, RT 004 RW 002.

Kepala Polres Kotawaringin Timur, AKBP Resky Maulana Zukarnain, melalui Kepala Seksi Humas AKP Edy Wiyoko, menjelaskan bahwa pelaku masuk ke dalam warung dengan cara merusak jendela menggunakan potongan besi.

Baca Juga :  Dekatkan Polisi dengan Warga, Bhabinkamtibmas Rakumpit Ajak Masyarakat Gemar Membaca

“Setelah jendela berhasil dibuka, pelaku masuk ke dalam warung dan mengambil uang tunai sebesar Rp1 juta, beberapa bungkus rokok berbagai merek, serta sejumlah voucher paket data,” kata Edy dalam keterangannya, Sabtu, 7 Maret 2026.

Adapun barang yang diambil pelaku antara lain enam bungkus rokok merek Gudang Garam Surya, lima bungkus rokok merek Click, lima bungkus rokok merek Redbold, serta sejumlah voucher paket data. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta.

Edy mengatakan, setelah menerima laporan korban pada Jumat, 6 Maret 2026, petugas dari Pos Polisi Ujung Pandaran bersama aparat desa langsung melakukan pengecekan tempat kejadian perkara dan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.

Baca Juga :  Nekat Rampas Motor Wanita, Pria Asal Provinsi Tetangga Diringkus Polres Kobar

Dari rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Petugas kemudian bersama Kepala Desa Ujung Pandaran mendatangi rumah keluarga pelaku di RT 002 desa setempat.

“Pelaku berhasil diamankan saat berada di rumah keluarganya. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujar Edy.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Jaya Karya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.(*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Agustiar Sabran Lepas Kontingen Pesparawi Kalteng ke Ajang Nasional, Tekankan Disiplin dan Semangat Kebersamaan
LSR-LPMT Kalteng Apresiasi Pengabdian Brigjen Pol Andreas Wayan Wicaksono di Momen Ulang Tahun
HKT Beri Apresiasi dan Doa Terbaik untuk Brigjen Pol Andreas Wayan Wicaksono
Bahasa Surat Resmi Masih Banyak Keliru, Akademisi UMP Ingatkan Pentingnya Berpedoman pada KBBI
Keberagaman Organisasi Pers Adalah Kekuatan Demokrasi, Bukan Ancaman
Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Stranas PK Bukan Sekadar Kewajiban Pelaporan, Tapi Komitmen Nyata untuk Rakyat Kalimantan Tengah
Warga Rasakan Manfaat RTH Bundaran Besar, dari Olahraga hingga Ruang Berkumpul
GUBERNUR AGUSTIAR SABRAN SAMPAIKAN DUKA CITA, HADIRI LANGSUNG RUMAH DUKA IBUNDA TIMERASI LABAT

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:37 WIB

Agustiar Sabran Lepas Kontingen Pesparawi Kalteng ke Ajang Nasional, Tekankan Disiplin dan Semangat Kebersamaan

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:40 WIB

LSR-LPMT Kalteng Apresiasi Pengabdian Brigjen Pol Andreas Wayan Wicaksono di Momen Ulang Tahun

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:50 WIB

HKT Beri Apresiasi dan Doa Terbaik untuk Brigjen Pol Andreas Wayan Wicaksono

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:19 WIB

Bahasa Surat Resmi Masih Banyak Keliru, Akademisi UMP Ingatkan Pentingnya Berpedoman pada KBBI

Senin, 8 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keberagaman Organisasi Pers Adalah Kekuatan Demokrasi, Bukan Ancaman

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page