Pengedar Sabu Ditangkap di Baamang Tengah, Polisi Sita 22,72 Gram

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 22:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPIT — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang pria berinisial KNW (48) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Baamang Tengah, Kecamatan Baamang.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa terlapor kerap mengedarkan sabu.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa terlapor berada di Jalan Cristopel Mihing, Kelurahan Baamang Tengah,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan KNW yang saat itu berada di depan sebuah gerai ritel modern di Baamang Tengah. Setelah menunjukkan surat perintah tugas dan disaksikan ketua RT serta warga setempat, polisi melakukan penggeledahan.

Baca Juga :  Awali Pam Aksi Damai, Polresta Palangka Raya Gelar Apel Kesiapan di Kejati Kalteng 

Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan empat bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang tersebut disimpan di dalam kotak rokok merek Marlboro yang berada di celana dalam terlapor.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu kotak rokok Marlboro, satu lembar tisu, satu unit telepon seluler merek Samsung warna hitam beserta kartu SIM, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

Baca Juga :  KEREN! Pemkab Kotabaru Gelar Festival Budaya Saijaan ke II Penuh Atraksi Seni Budaya

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah terlapor. Dalam penggeledahan yang kembali disaksikan ketua RT setempat, ditemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu.

Total berat kotor barang bukti sabu yang diamankan mencapai 22,72 gram.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal terkait lainnya. (*/rls/hms/red).

Berita Terkait

Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya hingga Malam Hari
Demo Karhutla di Kantor Gubernur Kalteng Ricuh, Massa Kecewa Gubernur Tak Hadir
Nakhoda Baru Perempuan Bangsa PKB Pulang Pisau: Fitriliani Handayani Usung Misi Jadi ‘Rumah Nyaman’ Kaum Perempuan
Perkuat Barisan Strategis, Fitriliani Handayani Resmi Pimpin Perempuan Bangsa DPC PKB Pulang Pisau
Masjid Jami Baitul Abror Gelar Program Bahan Pokok Murah Dari Jama’ah Untuk Jama’ah
Maksimalkan Pengerjaan Drainase Sasaran TMMD, Alat Berat Dikerahkan
Bupati Kotabaru Perkuat Transformasi Digital Lewat Kerjasama Dengan Telkomsel
Sugie: Karhutla Tanggung Jawab Bersama, HKT Ajak Semua Pihak Bergerak 

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 06:25 WIB

Relawan HKT Rela Berjibaku Padamkan Karhutla di Palangka Raya hingga Malam Hari

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:39 WIB

Demo Karhutla di Kantor Gubernur Kalteng Ricuh, Massa Kecewa Gubernur Tak Hadir

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:34 WIB

Nakhoda Baru Perempuan Bangsa PKB Pulang Pisau: Fitriliani Handayani Usung Misi Jadi ‘Rumah Nyaman’ Kaum Perempuan

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Perkuat Barisan Strategis, Fitriliani Handayani Resmi Pimpin Perempuan Bangsa DPC PKB Pulang Pisau

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:57 WIB

Masjid Jami Baitul Abror Gelar Program Bahan Pokok Murah Dari Jama’ah Untuk Jama’ah

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page