Polsek Parenggean Amankan Pria Diduga Curi 10 Janjang Sawit di Kebun PT TASK

- Jurnalis

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN. || Sampit — Unit Reskrim Polsek Parenggean, Polres Kotawaringin Timur, mengamankan seorang pria berinisial WT (40) yang diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan milik PT TASK 1 (Tunas Agro Subur Kencana) di Desa Sebungsu, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Peristiwa tersebut terjadi di Blok I 16 Afdeling 6 Kebun 2 Estate 01 PT TASK, Desa Sebungsu, pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pihaknya menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian pada Senin (16/2/2026).

“Pelapor bersama saksi saat melakukan patroli menemukan satu unit mobil Toyota Avanza warna silver KH 1046 FR yang mencurigakan. Terlapor WT terlihat memuat buah kelapa sawit dari lokasi kejadian ke dalam mobil tersebut,” ungkap AKP Edy, Jumat (20/2/2026).

Baca Juga :  Gubernur Agustiar Sabran Hadiri Upacara Hari Bhayangkara Ke-80, Tegaskan Pentingnya Sinergi Jaga Stabilitas Kalteng

Setelah memuat 10 janjang sawit, kendaraan tersebut meninggalkan lokasi. Namun, mobil berhasil dihentikan oleh tim keamanan PT TASK 1 saat melintas di Pos Mainroad 9.

Saat dilakukan pemeriksaan, WT mengakui telah mengambil buah sawit dari lokasi kebun. Selanjutnya, terlapor diminta menurunkan barang bukti di Blok E 15 Afdeling 6 Kebun 2 Estate 01, Desa Sebungsu.

Petugas kemudian mengamankan terlapor beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang, Bidhumas Polda Kalteng Raih 3 Penghargaan di Rakernis Humas Polri 2026

Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp561.940.

Barang Bukti yang Diamankan:

10 janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 170 kilogram

1 unit mobil Toyota Avanza warna silver KH 1046 FR

Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kapolres Kotim melalui Kasi Humas menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan dunia usaha, khususnya sektor perkebunan yang menjadi salah satu penopang perekonomian daerah.

(Hms)

Berita Terkait

Aliansi Dayak Bersatu Desak Penanganan Karhutla Kalteng Lebih Serius, Soroti Transparansi Anggaran
Taekwondo Kotabaru Sabet Juara Umum, Bawa Pulang 57 Medali dari Banjarmasin
Kabar PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi PNS Bikin Geger, Ini Penjelasan BKPSDM Kotabaru
HKT dan PDB Kalteng Bagikan 500 Masker Gratis, Ajak Warga Waspadai Dampak Karhutla
Kabut Asap Belum Mereda, KNPI Pulang Pisau Gelar Aksi Sosial Pembagian Masker dan Vitamin
Duka Kabut Asap Belum Usai, MES Pulang Pisau Hadirkan Bantuan Darurat Masker dan Vitamin untuk Pengendara
BEM SI Kerakyatan Kalteng Desak Pemerintah Prioritaskan Kesehatan Warga di Tengah Kabut Asap
Bocah Barito Selatan Mengadu kepada Prabowo: Kabut Asap Mengepung, Anak-anak Kesulitan Sekolah

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:40 WIB

Aliansi Dayak Bersatu Desak Penanganan Karhutla Kalteng Lebih Serius, Soroti Transparansi Anggaran

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Taekwondo Kotabaru Sabet Juara Umum, Bawa Pulang 57 Medali dari Banjarmasin

Senin, 12 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Kabar PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi PNS Bikin Geger, Ini Penjelasan BKPSDM Kotabaru

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:51 WIB

HKT dan PDB Kalteng Bagikan 500 Masker Gratis, Ajak Warga Waspadai Dampak Karhutla

Minggu, 11 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Kabut Asap Belum Mereda, KNPI Pulang Pisau Gelar Aksi Sosial Pembagian Masker dan Vitamin

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page