Polsek Parenggean Amankan Pria Diduga Curi 10 Janjang Sawit di Kebun PT TASK

- Jurnalis

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN. || Sampit — Unit Reskrim Polsek Parenggean, Polres Kotawaringin Timur, mengamankan seorang pria berinisial WT (40) yang diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan milik PT TASK 1 (Tunas Agro Subur Kencana) di Desa Sebungsu, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Peristiwa tersebut terjadi di Blok I 16 Afdeling 6 Kebun 2 Estate 01 PT TASK, Desa Sebungsu, pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pihaknya menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian pada Senin (16/2/2026).

“Pelapor bersama saksi saat melakukan patroli menemukan satu unit mobil Toyota Avanza warna silver KH 1046 FR yang mencurigakan. Terlapor WT terlihat memuat buah kelapa sawit dari lokasi kejadian ke dalam mobil tersebut,” ungkap AKP Edy, Jumat (20/2/2026).

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Tegaskan Komitmen Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

Setelah memuat 10 janjang sawit, kendaraan tersebut meninggalkan lokasi. Namun, mobil berhasil dihentikan oleh tim keamanan PT TASK 1 saat melintas di Pos Mainroad 9.

Saat dilakukan pemeriksaan, WT mengakui telah mengambil buah sawit dari lokasi kebun. Selanjutnya, terlapor diminta menurunkan barang bukti di Blok E 15 Afdeling 6 Kebun 2 Estate 01, Desa Sebungsu.

Petugas kemudian mengamankan terlapor beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Hari Kesadaran Nasional, Ini Pesan Bupati Kepada Para SKPD 

Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp561.940.

Barang Bukti yang Diamankan:

10 janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 170 kilogram

1 unit mobil Toyota Avanza warna silver KH 1046 FR

Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kapolres Kotim melalui Kasi Humas menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan dunia usaha, khususnya sektor perkebunan yang menjadi salah satu penopang perekonomian daerah.

(Hms)

Berita Terkait

Penyelesaian Polemik Zheze Galuh Ditempuh Lewat Jalur Adat, Damang Pahandut Siapkan Prosesi Perdamaian
KPHP Barito Hilir Belum Beri Klarifikasi soal Surat Pemanfaatan Kayu PT BPM, Transparansi Dipertanyakan
Dishut Kalteng Perkuat Basis Data Konservasi Orangutan, Agustan Saining: Kebijakan Harus Berlandaskan Data Valid
Di Hari Jadi ke-69, Davidson Lambung Optimistis Palangka Raya Semakin Maju
Perkuat Ketahanan Keluarga, Rumah Pintar Askari dan Dinas P3APPKB Kapuas Gelar Parenting Lintas Sektoral
“Dulu Gemerlap, Kini Gelap — Nasib Lampu Hias Jembatan Kahayan yang Dirindukan Warga Palangka Raya”
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Agustan Saining Ajak Jadikan Semangat Hijrah sebagai Penguat Integritas dan Pengabdian
Agustiar Sabran Lepas Kontingen Pesparawi Kalteng ke Ajang Nasional, Tekankan Disiplin dan Semangat Kebersamaan

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:53 WIB

Penyelesaian Polemik Zheze Galuh Ditempuh Lewat Jalur Adat, Damang Pahandut Siapkan Prosesi Perdamaian

Senin, 22 Juni 2026 - 16:04 WIB

KPHP Barito Hilir Belum Beri Klarifikasi soal Surat Pemanfaatan Kayu PT BPM, Transparansi Dipertanyakan

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:05 WIB

Dishut Kalteng Perkuat Basis Data Konservasi Orangutan, Agustan Saining: Kebijakan Harus Berlandaskan Data Valid

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:01 WIB

Di Hari Jadi ke-69, Davidson Lambung Optimistis Palangka Raya Semakin Maju

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:56 WIB

Perkuat Ketahanan Keluarga, Rumah Pintar Askari dan Dinas P3APPKB Kapuas Gelar Parenting Lintas Sektoral

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page