Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bongkar Sindikat Narkoba, Amankan Sabu 10 Gram di Kereng Bangkirai

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINTAS KALIMANTAN || Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis (19/2/2026) dini hari, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (49) beserta barang bukti sabu seberat kotor ± 10,18 gram di kawasan Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau.

Penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 00.45 WIB di Jalan Panenga Induk, Kompleks Kingland VI Nomor 21, RT 001 RW 003 tersebut merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang diterima pihak kepolisian pada Rabu (18/2/2026) malam.

Digerebek di Rumah Kontrakan, Sabu Disimpan di Dalam Kasur

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H. mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah hukum Kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Pengusaha Sukses Palangkaraya Davidson Lambung Sampaikan Apresiasi di Hari Guru Nasional 2025

“Tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif. Setelah memastikan target, kami langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan,” ujar AKP Yonika saat dikonfirmasi, Kamis (19/2/2026).

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, petugas menemukan dua paket sabu yang dibungkus plastik hitam tersimpan rapi di dalam kasur kamar tersangka. Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

“Kami menemukan satu unit timbangan digital, satu sendok yang diduga digunakan untuk mengambil sabu, serta satu unit telepon genggam merek Infinix warna hitam. Semua barang bukti ini diakui kepemilikan oleh tersangka,” tambahnya.

Terancam Hukuman Berat

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Awali Pam Aksi Damai, Polresta Palangka Raya Gelar Apel Kesiapan di Kejati Kalteng 

Akibat perbuatannya, S dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 10 gram, tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimal sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tegas AKP Yonika.

Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. (*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Keberagaman Organisasi Pers Adalah Kekuatan Demokrasi, Bukan Ancaman
Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Stranas PK Bukan Sekadar Kewajiban Pelaporan, Tapi Komitmen Nyata untuk Rakyat Kalimantan Tengah
Warga Rasakan Manfaat RTH Bundaran Besar, dari Olahraga hingga Ruang Berkumpul
GUBERNUR AGUSTIAR SABRAN SAMPAIKAN DUKA CITA, HADIRI LANGSUNG RUMAH DUKA IBUNDA TIMERASI LABAT
Gubernur Kalteng Ajak Perkuat Persatuan dan Pelestarian Budaya di HUT ke-16 GERDAYAK Indonesia
Gerdayak Tekankan Soliditas Organisasi dan Penguatan Ketahanan Pangan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Kadishut Kalteng: Semangat Huma Betang Harus Menjadi Landasan Pembangunan Daerah Berkelanjutan
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kadishut Kalteng Dr. Agustan Saining Ajak Masyarakat Perkuat Budaya Peduli Lingkungan

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keberagaman Organisasi Pers Adalah Kekuatan Demokrasi, Bukan Ancaman

Senin, 8 Juni 2026 - 16:15 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Tegaskan Stranas PK Bukan Sekadar Kewajiban Pelaporan, Tapi Komitmen Nyata untuk Rakyat Kalimantan Tengah

Senin, 8 Juni 2026 - 09:57 WIB

Warga Rasakan Manfaat RTH Bundaran Besar, dari Olahraga hingga Ruang Berkumpul

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:08 WIB

GUBERNUR AGUSTIAR SABRAN SAMPAIKAN DUKA CITA, HADIRI LANGSUNG RUMAH DUKA IBUNDA TIMERASI LABAT

Sabtu, 6 Juni 2026 - 16:40 WIB

Gubernur Kalteng Ajak Perkuat Persatuan dan Pelestarian Budaya di HUT ke-16 GERDAYAK Indonesia

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page