Karyawan PT Laut Timur Ardiprima Ditangkap atas Dugaan Penggelapan Rp99,9 Juta di Ketapang

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA WARINGIN TIMUR – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ketapang, Polres Kotim, berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dana perusahaan yang dilakukan oleh salah seorang karyawannya. Terlapor berinisial ADA (31), diamankan setelah melalui proses penyelidikan.

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polsek Ketapang pada Rabu (4/2/2026) pukul 09.00 WIB dari pelapor RSD (39). Namun, peristiwa penggelapan diduga telah terjadi jauh sebelumnya, yaitu pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di kantor PT Laut Timur Ardiprima yang beralamat di Jalan Moh. Hatta, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Baca Juga :  Awaludin Sampaikan Dukungan Penuh Kepada Seluruh Atlet Porprov

Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, menjelaskan proses penyidikan. “Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Ketapang segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor, sejumlah saksi, dan terlapor.

Tim juga mengumpulkan barang bukti berupa enam lembar nota barang toko yang dikeluarkan oleh PT Laut Timur Ardiprima,” jelas Edy Wiyoko pada keterangan persnya, Rabu (11/2/2026) siang.

Baca Juga :  Wakapolda Kalteng Tinjau Pembangunan SPPG 2 di Sanaman Mantikei Polres Katingan

Dari bukti yang terkumpul, perusahaan tersebut mengalami kerugian finansial sebesar Rp99.999.958 (sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh delapan rupiah).

Setelah dianggap bukti cukup, pihak kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap ADA. Terlapor dibawa ke kantor Polsek Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ADA disangkakan melanggar Pasal 488 juncto Pasal 486 dan Pasal 492 KUHP, mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.(*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Dandim 1016/Plk Berikan Motivasi Kepada Ratusan Siswa SMA Negeri 5 Palangka Raya
Kabidhumas Polda Kalteng Pastikan Stok BBM Aman, Imbau Masyarakat Tidak Terpancing Panic Buying
Pangdam XXII/Tambun Bungai Imbau Warga Tak Panic Buying, Pastikan Forkopimda Kawal Distribusi BBM di Kalteng
Komunitas Gowes Palangka Raya Siapkan Touring Lintas Provinsi, Tempuh Ribuan Kilometer dalam Lima Hari
Antrean BBM Tak Kunjung Usai, SUMBO Desak Pemerintah dan Pertamina Evaluasi Distribusi
Kapolda Kalteng Dukung Film Kolosal “DAYAK”, Siap Kawal Produksi Hingga Angkat Budaya Bumi Tambun Bungai ke Pentas Nasional
Ngemiloh Resmi Hadir di Muara Teweh, Tawarkan Sensasi “Bebas Racik Sesukamu”
Terus Dikebut, Progres Jembatan Garuda di Habaring Hurung Capai 55 Persen

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:35 WIB

Dandim 1016/Plk Berikan Motivasi Kepada Ratusan Siswa SMA Negeri 5 Palangka Raya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:11 WIB

Kabidhumas Polda Kalteng Pastikan Stok BBM Aman, Imbau Masyarakat Tidak Terpancing Panic Buying

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:21 WIB

Pangdam XXII/Tambun Bungai Imbau Warga Tak Panic Buying, Pastikan Forkopimda Kawal Distribusi BBM di Kalteng

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:20 WIB

Komunitas Gowes Palangka Raya Siapkan Touring Lintas Provinsi, Tempuh Ribuan Kilometer dalam Lima Hari

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:06 WIB

Antrean BBM Tak Kunjung Usai, SUMBO Desak Pemerintah dan Pertamina Evaluasi Distribusi

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page