Karyawan PT Laut Timur Ardiprima Ditangkap atas Dugaan Penggelapan Rp99,9 Juta di Ketapang

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA WARINGIN TIMUR – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ketapang, Polres Kotim, berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dana perusahaan yang dilakukan oleh salah seorang karyawannya. Terlapor berinisial ADA (31), diamankan setelah melalui proses penyelidikan.

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polsek Ketapang pada Rabu (4/2/2026) pukul 09.00 WIB dari pelapor RSD (39). Namun, peristiwa penggelapan diduga telah terjadi jauh sebelumnya, yaitu pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di kantor PT Laut Timur Ardiprima yang beralamat di Jalan Moh. Hatta, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Baca Juga :  Polres Kotim Musnahkan 223,74 Gram Sabu, Lebih dari Seribu Orang Diperkirakan Terselamatkan

Kapolres Kotawaringin Timur, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, menjelaskan proses penyidikan. “Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Ketapang segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor, sejumlah saksi, dan terlapor.

Tim juga mengumpulkan barang bukti berupa enam lembar nota barang toko yang dikeluarkan oleh PT Laut Timur Ardiprima,” jelas Edy Wiyoko pada keterangan persnya, Rabu (11/2/2026) siang.

Baca Juga :  Polsek Pahandut Laksanakan Pengecekan dan Persiapan Pembersihan Lahan Jagung di Yayasan Ponpes Insan Madani

Dari bukti yang terkumpul, perusahaan tersebut mengalami kerugian finansial sebesar Rp99.999.958 (sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus lima puluh delapan rupiah).

Setelah dianggap bukti cukup, pihak kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap ADA. Terlapor dibawa ke kantor Polsek Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ADA disangkakan melanggar Pasal 488 juncto Pasal 486 dan Pasal 492 KUHP, mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.(*/rls/hms/red)

Berita Terkait

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan
Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana
Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis
Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas
“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”
Inovasi SKPD Kotabaru Digenjot, Bapperida Bidik Juara IGA
Klinik Lapas Kotabaru Resmi Jadi FKTP, Layanan Kesehatan Warga Binaan Naik Kelas
Peringati 1 Tahun Kodam XXII TB,Agustan Saining: Jaga Hutan Kalteng Tak Bisa Sendiri, Sinergi TNI dan Pemda Harus Diperkuat

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Kasus ISPA Palangka Raya Tembus 6.041, Kabut Asap Karhutla Jadi Sorotan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Sugie Gerakkan APPI Kalteng, Siapkan Kopdar Perdana

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Tambun Bungai Run Bergemuruh, Agustiar Sabran Serukan Semangat Bersama Menuju Indonesia Emas Menulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:52 WIB

Kapolda Kalteng Hadiri Syukuran HUT ke-69 Yansen A. Binti, Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:25 WIB

“Tembus Pelosok Kotabaru, Kodim 1004 Bangun Jembatan dan Buka Akses Warga”

Berita Terbaru

LINTAS HUKUM

Minggu, 23 Agu 2026 - 06:57 WIB

LINTAS DAERAH

MTQH Kobar Dorong Generasi Muda Cintai Al-Qur’an

Sabtu, 22 Agu 2026 - 23:22 WIB

LINTAS NASIONAL

Presiden Prabowo Pimpin Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan

Sabtu, 22 Agu 2026 - 15:12 WIB

You cannot copy content of this page